PAJAK TANAH

Pajak Progresif Tanah Dirancang, LVT Jadi Pertimbangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2017 | 15:32 WIB
Pajak Progresif Tanah Dirancang, LVT Jadi Pertimbangan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang kebijakan untuk bisa memberdayagunakan tanah nganggur menjadi tanah yang lebih produktif. Namun, pemerintah masih perlu mendiskusikan hal ini kepada institusi terkait sebelum diterbitkannya kebijakan mengenai tanah tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan kebijakan yang akan diterapkan masih belum diputuskan secara resmi. Menurutnya hingga saat ini pilihan yang muncul yaitu antara kebijakan capital gain tax dan pajak progresif.

“Kita kembali pada rasional dan komoditi, selama ini kedua hal itu tidak terjadi. Dalam pencapaiannya, kami akan menyesuaikan pada kebijakan yang akan diterapkan. Contoh saja Land Value Tax (LVT) di negara lain, itu berhasil dalam penerapannya, jadi kita copy saja” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/2).

Baca Juga:
Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Untuk itu ia berencana untuk menerapkan LVT, karena berbagai negara sudah menerapkan hal itu dan sukses. Sehingga ia akan menerapkan skema LVT berdasar mencontoh atas hasil penerapan skema LVT dari negara lainnya.

Di sisi lain Sofyan mengakui permasalahan di Indonesia terbilang sangat kompleks, setidaknya 72% perkara di pengadilan menyangkut soal pertanahan. Pemerintah sangat berharap ke depannya tanah tidak lagi menjadi bahan spekulan pemain tanah.

Spekulasi tersebut tentunya akan menyebabkan harga tanah meningkat luar biasa, sehingga secara langsung akan mempersulit orang lain dalam membeli tanah. Bahkan dampak ini pun akan dirasakan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Menimbang Land Value Tax sebagai Solusi Mahalnya Properti

“Kami perlu mengontrol tanah supaya pemerintah lebih mudah dalam memberikan program rumah untuk rakyat, serta membangun lain-lainnya. Lalu harga tanah juga menjadi terjangkau, baik untuk industri maupun infrastruktur,” paparnya.

Melalui kebijakan yang akan diterbitkan dalam beberapa waktu ke depan, pemerintah berencana untuk memberdayagunakan tanah untuk keperluan yang lebih produktif, serta bisa dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakatnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Rabu, 18 September 2024 | 11:55 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Menimbang Land Value Tax sebagai Solusi Mahalnya Properti

Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Selasa, 10 September 2024 | 19:00 WIB KP2KP SIDRAP

Kantor Pajak Ingatkan PPh Final Atas PHTB Sudah Tidak Lagi 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?