MALAYSIA

Pajak Perusahaan yang Untung Saat Pandemi, Otoritas Tidak Buru-Buru

Dian Kurniati | Selasa, 27 Juli 2021 | 16:07 WIB
Pajak Perusahaan yang Untung Saat Pandemi, Otoritas Tidak Buru-Buru

Ilustrasi. Suasana jalan kosong saat "lockdoen" akibat penyebaran penyakit virus korona (Covid-19) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/rwa/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia kembali menegaskan tidak akan terburu-buru mengenakan windfall tax kepada pelaku usaha yang mendulang banyak keuntungan di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Abdul Aziz mengatakan pengenaan pajak baru secara tiba-tiba dan tidak terduga berpotensi memberikan persepsi negatif kepada investor. Dia tidak ingin pemerintah dianggap mengambil keuntungan atas beberapa sektor yang untung saat pandemi.

"Pemberlakuan windfall tax secara tiba-tiba dapat merusak kepercayaan investor yang telah melakukan investasi di negara ini tanpa memperhitungkan unsur pajak atas produksi akhir perusahaan," katanya dalam rapat bersama DPR, dikutip pada Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Tengku Zafrul menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi pertanyaan Syed Saddiq Abdul Rahman tentang usulan pengenaan windfall tax kepada perusahaan-perusahaan besar yang mencatatkan laba luar biasa pada masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, pemerintah masih akan memberikan bantuan untuk terus mendukung masyarakat dan dunia bangkit dari pandemi Covid-19. Pemerintah juga akan mengoptimalkan belanja atau utang untuk menangani pandemi sekaligus melindungi sektor yang terdampak.

Jika pemberlakuan windfall tax membuat investor pindah dari Malaysia, dia khawatir negara akan mengalami kerugian besar. Pasalnya, kebijakan pajak yang tidak cermat berpotensi menyebabkan negara kehilangan peluang investasi yang lebih tinggi pada masa depan.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Tengku Zafrul menjelaskan pada saat ini, windfall tax hanya dikenakan pada industri kelapa sawit berdasarkan pada ambang batas harga pasar minyak mentah di dalam negeri.

Pemerintah diestimasi memperoleh penerimaan dari windfall tax senilai RM295 juta atau Rp658,7 miliar dalam 3 bulan pertama tahun ini ketika harga minyak sawit mentah naik di atas RM2.500 atau Rp5,5 juta per ton.

Menurut Tengku Zafrul, pemerintah terus meninjau sejumlah potensi yang dapat menambah penerimaan negara di masa depan. Semua langkah tersebut tetap diarahkan untuk mendukung sektor ekonomi, termasuk yang masih informal, agar berkembang sehingga mampu meningkatkan pendapatan negara.

"Pemerintah akan terus berupaya memaksimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan tax buoyancy melalui inisiatif reformasi perpajakan," ujarnya, seperti dilansir malaymail.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN