MALAYSIA

Pajak Perusahaan yang Untung Saat Pandemi, Otoritas Tidak Buru-Buru

Dian Kurniati | Selasa, 27 Juli 2021 | 16:07 WIB
Pajak Perusahaan yang Untung Saat Pandemi, Otoritas Tidak Buru-Buru

Ilustrasi. Suasana jalan kosong saat "lockdoen" akibat penyebaran penyakit virus korona (Covid-19) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/rwa/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia kembali menegaskan tidak akan terburu-buru mengenakan windfall tax kepada pelaku usaha yang mendulang banyak keuntungan di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Abdul Aziz mengatakan pengenaan pajak baru secara tiba-tiba dan tidak terduga berpotensi memberikan persepsi negatif kepada investor. Dia tidak ingin pemerintah dianggap mengambil keuntungan atas beberapa sektor yang untung saat pandemi.

"Pemberlakuan windfall tax secara tiba-tiba dapat merusak kepercayaan investor yang telah melakukan investasi di negara ini tanpa memperhitungkan unsur pajak atas produksi akhir perusahaan," katanya dalam rapat bersama DPR, dikutip pada Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Tengku Zafrul menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi pertanyaan Syed Saddiq Abdul Rahman tentang usulan pengenaan windfall tax kepada perusahaan-perusahaan besar yang mencatatkan laba luar biasa pada masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, pemerintah masih akan memberikan bantuan untuk terus mendukung masyarakat dan dunia bangkit dari pandemi Covid-19. Pemerintah juga akan mengoptimalkan belanja atau utang untuk menangani pandemi sekaligus melindungi sektor yang terdampak.

Jika pemberlakuan windfall tax membuat investor pindah dari Malaysia, dia khawatir negara akan mengalami kerugian besar. Pasalnya, kebijakan pajak yang tidak cermat berpotensi menyebabkan negara kehilangan peluang investasi yang lebih tinggi pada masa depan.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Tengku Zafrul menjelaskan pada saat ini, windfall tax hanya dikenakan pada industri kelapa sawit berdasarkan pada ambang batas harga pasar minyak mentah di dalam negeri.

Pemerintah diestimasi memperoleh penerimaan dari windfall tax senilai RM295 juta atau Rp658,7 miliar dalam 3 bulan pertama tahun ini ketika harga minyak sawit mentah naik di atas RM2.500 atau Rp5,5 juta per ton.

Menurut Tengku Zafrul, pemerintah terus meninjau sejumlah potensi yang dapat menambah penerimaan negara di masa depan. Semua langkah tersebut tetap diarahkan untuk mendukung sektor ekonomi, termasuk yang masih informal, agar berkembang sehingga mampu meningkatkan pendapatan negara.

"Pemerintah akan terus berupaya memaksimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan tax buoyancy melalui inisiatif reformasi perpajakan," ujarnya, seperti dilansir malaymail.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?