PROVINSI RIAU

Pajak Pertalite Dipangkas, Harga Jual Eceran Belum Turun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Mei 2018 | 10:35 WIB
Pajak Pertalite Dipangkas, Harga Jual Eceran Belum Turun

PEKANBARU, DDTCNews - Jalan panjang harus dilalui agar masyarakat Riau dapat menikmati penurunan harga jual BBM jenis Pertalite. Pasalnya, setelah pajak resmi diturunkan, ada beberapa fase yang harus dilalui untuk menurunkan harga jual secara resmi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan hingga saat ini tahapan penurunan harga bahan bakar beroktan 90 itu masih berada dalam proses penyelarasan yang berada di tangan DPRD Riau.

"Kita sudah sampaikan surat ke DPRD Riau untuk diharmonisasi. Itu karena masih ada beberapa catatan penting dari Kemendagri. Mudah-mudahan secepatnya. Setelah diharmonisasi tentu akan disampaikan ke Pertamina," katanya, Senin (28/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Seperti yang diketahui, setelah mendapat tekanan sejak akhir tahun 2017, DPRD Riau akhirnya memangkas tarif pajak bahan bakar untuk jenis Pertalite dari 10% menjadi 5%. Tidak cukup pada tataran Pemprov, dibutuhkan restu pemerintah pusat untuk melakukan penurunan tarif.

Pemerintah pusat pun akhirnya memberi lampu hijau kepada Provinsi Riau untuk memangkas tarif pajak untuk BBM jenis Pertalite. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) No.8/2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Riau di mana terdapat pemangkasan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite menjadi 5%.

Kini setelah restu diberikan dan setelah diharmonisasi, peraturan tersebut sepenuhnya akan berada di tangan PT Pertamina (Persero). Barulah setelah itu dapat langsung diinstruksikan kepada setiap SPBU di Provinsi Riau agar dapat menurunkan harga jual Pertalite.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Setelah harmonisasi tentu akan disampaikan ke Pertamina. Dengan itu mereka berkewajiban merubah harga untuk diturunkan sesuai dari hasil perhitungan yang telah dilakukan. Untuk harmonisasi itu kalau memang mau, 1-2 jam selesai. Memang ada batasannya paling lama satu minggu," terang Ahmad Hijazi.

Sementara itu pada kesempatan yang berbeda, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan bahwa proses untuk menurunkan pajak Pertalite tersebut serupa dengan apa yang dilakukan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau yang baru sukses diundangkan.

"Untuk prosesnya sama seperti RTRW yang kemarin itu. Kita sama-sama mengharmonisasinya dengan DPRD Riau. Setelah itu, sudah bisa dijalankan," katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak