PROVINSI RIAU

Pajak Pertalite Dipangkas, Harga Jual Eceran Belum Turun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Mei 2018 | 10:35 WIB
Pajak Pertalite Dipangkas, Harga Jual Eceran Belum Turun

PEKANBARU, DDTCNews - Jalan panjang harus dilalui agar masyarakat Riau dapat menikmati penurunan harga jual BBM jenis Pertalite. Pasalnya, setelah pajak resmi diturunkan, ada beberapa fase yang harus dilalui untuk menurunkan harga jual secara resmi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan hingga saat ini tahapan penurunan harga bahan bakar beroktan 90 itu masih berada dalam proses penyelarasan yang berada di tangan DPRD Riau.

"Kita sudah sampaikan surat ke DPRD Riau untuk diharmonisasi. Itu karena masih ada beberapa catatan penting dari Kemendagri. Mudah-mudahan secepatnya. Setelah diharmonisasi tentu akan disampaikan ke Pertamina," katanya, Senin (28/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Seperti yang diketahui, setelah mendapat tekanan sejak akhir tahun 2017, DPRD Riau akhirnya memangkas tarif pajak bahan bakar untuk jenis Pertalite dari 10% menjadi 5%. Tidak cukup pada tataran Pemprov, dibutuhkan restu pemerintah pusat untuk melakukan penurunan tarif.

Pemerintah pusat pun akhirnya memberi lampu hijau kepada Provinsi Riau untuk memangkas tarif pajak untuk BBM jenis Pertalite. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) No.8/2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Riau di mana terdapat pemangkasan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite menjadi 5%.

Kini setelah restu diberikan dan setelah diharmonisasi, peraturan tersebut sepenuhnya akan berada di tangan PT Pertamina (Persero). Barulah setelah itu dapat langsung diinstruksikan kepada setiap SPBU di Provinsi Riau agar dapat menurunkan harga jual Pertalite.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Setelah harmonisasi tentu akan disampaikan ke Pertamina. Dengan itu mereka berkewajiban merubah harga untuk diturunkan sesuai dari hasil perhitungan yang telah dilakukan. Untuk harmonisasi itu kalau memang mau, 1-2 jam selesai. Memang ada batasannya paling lama satu minggu," terang Ahmad Hijazi.

Sementara itu pada kesempatan yang berbeda, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan bahwa proses untuk menurunkan pajak Pertalite tersebut serupa dengan apa yang dilakukan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau yang baru sukses diundangkan.

"Untuk prosesnya sama seperti RTRW yang kemarin itu. Kita sama-sama mengharmonisasinya dengan DPRD Riau. Setelah itu, sudah bisa dijalankan," katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN