DKI JAKARTA

Pajak Parkir DKI Jakarta Bakal Naik, Sistem Online Bapenda Sudah Siap

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Januari 2021 | 13:11 WIB
Pajak Parkir DKI Jakarta Bakal Naik, Sistem Online Bapenda Sudah Siap

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan sistem parkir bertingkat di Jakarta, Rabu (9/12/2020). Sistem parkir bertingkat yang dioperasikan secara otomatis bertujuan untuk meningkatkan kapasitas daya tampung yang lebih besar dibanding parkir konvensional dengan mengatur susunan kendaraan menggunakan palet bertingkat sehingga dapat meminimalisir ruang kosong. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sudah memiliki sistem online yang memadai untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) tentang pajak parkir terbaru.

Selain kenaikan tarif dari 20% ke 30%, salah satu poin baru dalam revisi atas Perda No. 16/2020 tentang Pajak Parkir adalah pemanfaatan sistem online. Penyelenggara parkir wajib menggunakan sistem online atas setiap transaksi usahanya.

"Sistem online sudah berjalan sejak 2019 sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 98/2019. Itu dari wajib pajak parkir melalui 3 bank yang ditunjuk yakni BRI, BNI, dan Bank DKI," ujar Kepala Subbidang Sistem Informasi Zidni Agni Apriya, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Merujuk pada Pergub No. 98/2019, wajib pajak harus melaporkan seluruh data transaksi usahanya secara elektronik. Wajib pajak perlu membuat surat pernyataan kesediaan surat pernyataan kesediaan data transaksi secara elektronik kepada Pemprov DKI Jakarta.

Nantinya, Bapenda DKI Jakarta bakal melakukan pemasangan perangkat pelaporan data transaksi elektronik baik secara mandiri maupun bersama dengan pihak ketiga mitra Bapenda DKI Jakarta.

Perangkat yang telah dipasang nantinya akan merekam setiap transaksi secara online dan dikirim langsung ke sistem informasi pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda DKI Jakarta paling lambat 1 hari sejak tanggal transaksi.

Baca Juga:
DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Sesungguhnya, transaksi yang wajib dilaporkan secara elektronik pada Pergub No. 98/2019 tidak hanya mencakup transaksi oleh subjek pajak parkir, tetapi juga transaksi oleh subjek pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Pada pergub tersebut, wajib pajak yang tidak melaporkan transaksi secara elektronik bisa diperiksa. Selain itu, pajak yang terutang bisa diterapkan secara jabatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Parkir sebagai Objek Pajak Daerah di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra