DKI JAKARTA

Pajak Parkir DKI Jakarta Bakal Naik, Sistem Online Bapenda Sudah Siap

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Januari 2021 | 13:11 WIB
Pajak Parkir DKI Jakarta Bakal Naik, Sistem Online Bapenda Sudah Siap

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan sistem parkir bertingkat di Jakarta, Rabu (9/12/2020). Sistem parkir bertingkat yang dioperasikan secara otomatis bertujuan untuk meningkatkan kapasitas daya tampung yang lebih besar dibanding parkir konvensional dengan mengatur susunan kendaraan menggunakan palet bertingkat sehingga dapat meminimalisir ruang kosong. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sudah memiliki sistem online yang memadai untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) tentang pajak parkir terbaru.

Selain kenaikan tarif dari 20% ke 30%, salah satu poin baru dalam revisi atas Perda No. 16/2020 tentang Pajak Parkir adalah pemanfaatan sistem online. Penyelenggara parkir wajib menggunakan sistem online atas setiap transaksi usahanya.

"Sistem online sudah berjalan sejak 2019 sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 98/2019. Itu dari wajib pajak parkir melalui 3 bank yang ditunjuk yakni BRI, BNI, dan Bank DKI," ujar Kepala Subbidang Sistem Informasi Zidni Agni Apriya, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Merujuk pada Pergub No. 98/2019, wajib pajak harus melaporkan seluruh data transaksi usahanya secara elektronik. Wajib pajak perlu membuat surat pernyataan kesediaan surat pernyataan kesediaan data transaksi secara elektronik kepada Pemprov DKI Jakarta.

Nantinya, Bapenda DKI Jakarta bakal melakukan pemasangan perangkat pelaporan data transaksi elektronik baik secara mandiri maupun bersama dengan pihak ketiga mitra Bapenda DKI Jakarta.

Perangkat yang telah dipasang nantinya akan merekam setiap transaksi secara online dan dikirim langsung ke sistem informasi pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda DKI Jakarta paling lambat 1 hari sejak tanggal transaksi.

Baca Juga:
Target Pajak di Kota Ini Tak Tercapai, Lesunya Ekonomi Jadi Penyebab

Sesungguhnya, transaksi yang wajib dilaporkan secara elektronik pada Pergub No. 98/2019 tidak hanya mencakup transaksi oleh subjek pajak parkir, tetapi juga transaksi oleh subjek pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Pada pergub tersebut, wajib pajak yang tidak melaporkan transaksi secara elektronik bisa diperiksa. Selain itu, pajak yang terutang bisa diterapkan secara jabatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 31 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Ada 2 Pelabuhan Tak Setor Pajak Parkir, DPRD Beri Saran untuk Bapenda

Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi