DKI JAKARTA

Pajak Parkir DKI Jakarta Bakal Naik, Sistem Online Bapenda Sudah Siap

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Januari 2021 | 13:11 WIB
Pajak Parkir DKI Jakarta Bakal Naik, Sistem Online Bapenda Sudah Siap

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan sistem parkir bertingkat di Jakarta, Rabu (9/12/2020). Sistem parkir bertingkat yang dioperasikan secara otomatis bertujuan untuk meningkatkan kapasitas daya tampung yang lebih besar dibanding parkir konvensional dengan mengatur susunan kendaraan menggunakan palet bertingkat sehingga dapat meminimalisir ruang kosong. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sudah memiliki sistem online yang memadai untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) tentang pajak parkir terbaru.

Selain kenaikan tarif dari 20% ke 30%, salah satu poin baru dalam revisi atas Perda No. 16/2020 tentang Pajak Parkir adalah pemanfaatan sistem online. Penyelenggara parkir wajib menggunakan sistem online atas setiap transaksi usahanya.

"Sistem online sudah berjalan sejak 2019 sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 98/2019. Itu dari wajib pajak parkir melalui 3 bank yang ditunjuk yakni BRI, BNI, dan Bank DKI," ujar Kepala Subbidang Sistem Informasi Zidni Agni Apriya, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Merujuk pada Pergub No. 98/2019, wajib pajak harus melaporkan seluruh data transaksi usahanya secara elektronik. Wajib pajak perlu membuat surat pernyataan kesediaan surat pernyataan kesediaan data transaksi secara elektronik kepada Pemprov DKI Jakarta.

Nantinya, Bapenda DKI Jakarta bakal melakukan pemasangan perangkat pelaporan data transaksi elektronik baik secara mandiri maupun bersama dengan pihak ketiga mitra Bapenda DKI Jakarta.

Perangkat yang telah dipasang nantinya akan merekam setiap transaksi secara online dan dikirim langsung ke sistem informasi pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda DKI Jakarta paling lambat 1 hari sejak tanggal transaksi.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sesungguhnya, transaksi yang wajib dilaporkan secara elektronik pada Pergub No. 98/2019 tidak hanya mencakup transaksi oleh subjek pajak parkir, tetapi juga transaksi oleh subjek pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Pada pergub tersebut, wajib pajak yang tidak melaporkan transaksi secara elektronik bisa diperiksa. Selain itu, pajak yang terutang bisa diterapkan secara jabatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN