KOTA MEDAN

Pajak Parkir Di Kota Ini Menuai Protes

Gallantino Farman | Jumat, 14 Oktober 2016 | 10:01 WIB
Pajak Parkir Di Kota Ini Menuai Protes

MEDAN, DDTCNews - Setelah peraturan daerah (perda) tentang pajak parkir disahkan pada bulan Mei lalu, nyatanya masih banyak pengelola area parkiran yang tidak patuh terhadap ketentuan tersebut. Pengelola parkir menetapkan tarif parkir melebihi nilai yang sudah ditentukan dalam perda tersebut secara sepihak.

Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi Siregar mengatakan masyarakat sudah keberatan dengan perilaku pengelola parkir yang semakin liar, namun respons tidak kunjung datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

“Konsumen dipaksa untuk membayar tarif parkir di luar aturan yang ada dengan jangka waktu yang tidak jelas. Mereka mengganggap sikap pengelola parkir mendapat restu dari Pemkot Medan,” ungkapnya, Kamis (13/10).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Menurut Padian, lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemkot Medan diduga menjadi penyebab merajalela pengelola parkir nakal. Bisa jadi ini pembiaran praktek pungutan liar (pungli), mengingat target yang ditetapkan pemda untuk pajak parkir telah terpenuhi.

Walikota harus melakukan evaluasi total terhadap penyelenggaraan pajak parkir di Medan. Walikota harus mengikuti semangat presiden yang sedang fokus memberantas pungli.

“Idealnya, walikota harus menindak pelaku pungli pajak parkir baik yang dilakukan oknum di lingkungan Pemkot Medan maupun di lingkup pengelola parkir, kalau perlu cabut izinnya,” ujar Padian.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Masyarakat juga diharapkan mampu melakukan perlawanan terhadap pengelola parkir yang nakal melalui pengaduan atau upaya hukum. Ketika konsumen merasa dirugikan dapat melakukan protes terhadap ketidaksesuaian tarif parkir kepada pengelola.

“Apabila tidak mendapat respons yang patut, maka konsumen dapat melakukan pengaduan atau menempuh jalur hukum di lembaga penyelesaian sengketa konsumen,” imbaunya.

Sebagai informasi, tarif parkir berdasarkan perubahan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp3.000–Rp5.000. Sedangkan untuk parkir progressif tarif dasar sebesar Rp3.000-Rp5.000 dan untuk penambahan satu jam pertama akan dikenakan tambahan sebesar Rp2.000–Rp4.000.

Untuk tarif parkir VIP sebesar Rp35.000 tanpa dikenakan penambahan tarif parkir, dan untuk parkir vallet sebesar Rp40.000 tanpa dikenakan penambahan tarif parkir. Sedangkan untuk roda dua dan roda tiga tarif parkirnya sebesar Rp2.000–Rp3.000. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’