KOTA MEDAN

Pajak Parkir Di Kota Ini Menuai Protes

Gallantino Farman | Jumat, 14 Oktober 2016 | 10:01 WIB
Pajak Parkir Di Kota Ini Menuai Protes

MEDAN, DDTCNews - Setelah peraturan daerah (perda) tentang pajak parkir disahkan pada bulan Mei lalu, nyatanya masih banyak pengelola area parkiran yang tidak patuh terhadap ketentuan tersebut. Pengelola parkir menetapkan tarif parkir melebihi nilai yang sudah ditentukan dalam perda tersebut secara sepihak.

Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi Siregar mengatakan masyarakat sudah keberatan dengan perilaku pengelola parkir yang semakin liar, namun respons tidak kunjung datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

“Konsumen dipaksa untuk membayar tarif parkir di luar aturan yang ada dengan jangka waktu yang tidak jelas. Mereka mengganggap sikap pengelola parkir mendapat restu dari Pemkot Medan,” ungkapnya, Kamis (13/10).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Padian, lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemkot Medan diduga menjadi penyebab merajalela pengelola parkir nakal. Bisa jadi ini pembiaran praktek pungutan liar (pungli), mengingat target yang ditetapkan pemda untuk pajak parkir telah terpenuhi.

Walikota harus melakukan evaluasi total terhadap penyelenggaraan pajak parkir di Medan. Walikota harus mengikuti semangat presiden yang sedang fokus memberantas pungli.

“Idealnya, walikota harus menindak pelaku pungli pajak parkir baik yang dilakukan oknum di lingkungan Pemkot Medan maupun di lingkup pengelola parkir, kalau perlu cabut izinnya,” ujar Padian.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Masyarakat juga diharapkan mampu melakukan perlawanan terhadap pengelola parkir yang nakal melalui pengaduan atau upaya hukum. Ketika konsumen merasa dirugikan dapat melakukan protes terhadap ketidaksesuaian tarif parkir kepada pengelola.

“Apabila tidak mendapat respons yang patut, maka konsumen dapat melakukan pengaduan atau menempuh jalur hukum di lembaga penyelesaian sengketa konsumen,” imbaunya.

Sebagai informasi, tarif parkir berdasarkan perubahan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp3.000–Rp5.000. Sedangkan untuk parkir progressif tarif dasar sebesar Rp3.000-Rp5.000 dan untuk penambahan satu jam pertama akan dikenakan tambahan sebesar Rp2.000–Rp4.000.

Untuk tarif parkir VIP sebesar Rp35.000 tanpa dikenakan penambahan tarif parkir, dan untuk parkir vallet sebesar Rp40.000 tanpa dikenakan penambahan tarif parkir. Sedangkan untuk roda dua dan roda tiga tarif parkirnya sebesar Rp2.000–Rp3.000. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?