LATVIA

Pajak Pariwisata Bakal Diterapkan di Ibu Kota Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 September 2019 | 15:23 WIB
Pajak Pariwisata Bakal Diterapkan di Ibu Kota Negara Ini

Ilustrasi Town Hall Square, Riga, Latvia. (foto: cdn.thecrazytourist.com)

RĪGA, DDTCNews – Dewan Kota Rīga – Ibu Kota Latvia – mengumumkan rencana untuk memperkenalkan pajak pariwisata (tourism tax) baru mulai 2021. Pajak baru tersebut diyakini akan membuat kota Riga lebih populer sebagai destinasi wisata.

Dewan Kota Rīga menjelaskan pajak serupa telah diberlakukan di kota besar lain seperti Berlin, Amsterdam, Roma, Venesia, Wina, Brussels, dan Lisbon. Namun, pajak tersebut diterapkan dengan tarif dan format yang bervariasi.

“Di negara tetangga kami, Lithuania, pajak pariwisata telah diberlakukan di Kaunas sejak 1 Januari 2016 dan di Vilnius sejak 1 Juli 2018. Saat ini, tagihan di kedua kota tersebut senilai 1 euro per hari. Estonia juga berencana untuk memperkenalkan pajak pariwisata,” demikian pernyataan Dewan Kota Rīga, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:
PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Sebulan yang lalu, Ketua Dewan Kota Riga Oļegs Burovs menandatangani nota kerja sama antara ibukota dengan Asosiasi Hotel dan Restoran Latvia (LVRA) dan Asosiasi Agen Perjalanan Latvia (ALTA) yang turut mendukung pengenalan pajak baru tersebut.

Kerja sama terjalin karena LVRA dan ALTA juga merupakan pemangku kepentingan di Biro Pengembangan Pariwisata Rīga (Rīga Tourism Development Bureau/RTAB). Terlebih, Dewan Kota Riga memiliki 70% saham di RTAB. LVRA, ALTA dan airBaltic masing-masing memegang 10% saham.

Lebih lanjut, Burovs menjabarkan tujuan pajak tersebut adalah untuk mempromosikan sektor pariwisata yang efisien dan menjadikan Rīga sebagai tujuan wisata yang semakin populer.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing Filipina, Presiden Marcos Atur soal VAT Refund

“Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan pendanaan dari pajak pariwisata yang bahkan sudah diterapkan oleh hampir semua ibukota besar di Eropa,” imbuhnya.

Adapun draf peraturan telah disetujui oleh Komite Administrasi dan Keuangan Dewan Kota Rīga pada 18 September 2019. Namun, draf masih harus melewati Kementerian Perlindungan Lingkungan dan Pembangunan Daerah serta perlu dibahas dalam pertemuan dewan sebelum mulai diberlakukan.

Draf itu menetapkan biaya untuk seluruh akomodasi wisata senilai 1 euro (setara Rp15.550) per hari untuk tiap wisatawan atau maksimal 10 euro (setara Rp155.500) untuk setiap periode total masa tinggal tanpa terputus. Pajak ini juga akan berlaku bagi anak-anak dari usia 12 tahun.

Baca Juga:
Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Selanjutnya, aliran pendapatan baru yang terhimpun akan disalurkan kepada Biro Pengembangan Pariwisata Rīga. Biro tersebut belakangan ini menjadi subjek penyelidikan oleh polisi antikorupsi dan pada akhirnya menciptakan kewajiban administrasi baru bagi pelaku bisnis perhotelan.

Berdasarkan kewajiban tersebut, pelaku bisnis perhotelan diharuskan mengunggah informasi ke laman yang dikelola oleh dewan. Selain itu, pelaku bisnis perhotelan juga harus menyerahkan laporan bulanan tentang jumlah wisatawan pada portal kota www.eriga.lv.

Laporan tersebut, seperti dilansir eng.lsm.lv, sekaligus berisi perhitungan besaran pungutan yang harus wajib pajak setorkan ke anggaran kota. Kemudian, seluruh akomodasi wisata juga diwajibkan mendaftar pada portal tersebut untuk menjadi tol pembayaran dan melaporkan kedatangan serta keberangkatan tamu. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:00 WIB ARAB SAUDI

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Selasa, 19 November 2024 | 11:30 WIB MALAYSIA

Kembangkan Pariwisata, Selangor Berencana Kenakan Pajak Turis

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak