LATVIA

Pajak Pariwisata Bakal Diterapkan di Ibu Kota Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 September 2019 | 15:23 WIB
Pajak Pariwisata Bakal Diterapkan di Ibu Kota Negara Ini

Ilustrasi Town Hall Square, Riga, Latvia. (foto: cdn.thecrazytourist.com)

RĪGA, DDTCNews – Dewan Kota Rīga – Ibu Kota Latvia – mengumumkan rencana untuk memperkenalkan pajak pariwisata (tourism tax) baru mulai 2021. Pajak baru tersebut diyakini akan membuat kota Riga lebih populer sebagai destinasi wisata.

Dewan Kota Rīga menjelaskan pajak serupa telah diberlakukan di kota besar lain seperti Berlin, Amsterdam, Roma, Venesia, Wina, Brussels, dan Lisbon. Namun, pajak tersebut diterapkan dengan tarif dan format yang bervariasi.

“Di negara tetangga kami, Lithuania, pajak pariwisata telah diberlakukan di Kaunas sejak 1 Januari 2016 dan di Vilnius sejak 1 Juli 2018. Saat ini, tagihan di kedua kota tersebut senilai 1 euro per hari. Estonia juga berencana untuk memperkenalkan pajak pariwisata,” demikian pernyataan Dewan Kota Rīga, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Sebulan yang lalu, Ketua Dewan Kota Riga Oļegs Burovs menandatangani nota kerja sama antara ibukota dengan Asosiasi Hotel dan Restoran Latvia (LVRA) dan Asosiasi Agen Perjalanan Latvia (ALTA) yang turut mendukung pengenalan pajak baru tersebut.

Kerja sama terjalin karena LVRA dan ALTA juga merupakan pemangku kepentingan di Biro Pengembangan Pariwisata Rīga (Rīga Tourism Development Bureau/RTAB). Terlebih, Dewan Kota Riga memiliki 70% saham di RTAB. LVRA, ALTA dan airBaltic masing-masing memegang 10% saham.

Lebih lanjut, Burovs menjabarkan tujuan pajak tersebut adalah untuk mempromosikan sektor pariwisata yang efisien dan menjadikan Rīga sebagai tujuan wisata yang semakin populer.

Baca Juga:
Baru Dilantik, Menteri Pariwisata Ini Segera Terapkan Pajak Turis

“Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan pendanaan dari pajak pariwisata yang bahkan sudah diterapkan oleh hampir semua ibukota besar di Eropa,” imbuhnya.

Adapun draf peraturan telah disetujui oleh Komite Administrasi dan Keuangan Dewan Kota Rīga pada 18 September 2019. Namun, draf masih harus melewati Kementerian Perlindungan Lingkungan dan Pembangunan Daerah serta perlu dibahas dalam pertemuan dewan sebelum mulai diberlakukan.

Draf itu menetapkan biaya untuk seluruh akomodasi wisata senilai 1 euro (setara Rp15.550) per hari untuk tiap wisatawan atau maksimal 10 euro (setara Rp155.500) untuk setiap periode total masa tinggal tanpa terputus. Pajak ini juga akan berlaku bagi anak-anak dari usia 12 tahun.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

Selanjutnya, aliran pendapatan baru yang terhimpun akan disalurkan kepada Biro Pengembangan Pariwisata Rīga. Biro tersebut belakangan ini menjadi subjek penyelidikan oleh polisi antikorupsi dan pada akhirnya menciptakan kewajiban administrasi baru bagi pelaku bisnis perhotelan.

Berdasarkan kewajiban tersebut, pelaku bisnis perhotelan diharuskan mengunggah informasi ke laman yang dikelola oleh dewan. Selain itu, pelaku bisnis perhotelan juga harus menyerahkan laporan bulanan tentang jumlah wisatawan pada portal kota www.eriga.lv.

Laporan tersebut, seperti dilansir eng.lsm.lv, sekaligus berisi perhitungan besaran pungutan yang harus wajib pajak setorkan ke anggaran kota. Kemudian, seluruh akomodasi wisata juga diwajibkan mendaftar pada portal tersebut untuk menjadi tol pembayaran dan melaporkan kedatangan serta keberangkatan tamu. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN