KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pajak Minimum Global Cuma Untungkan Negara G-7? Begini Analisisnya

Muhamad Wildan | Senin, 01 November 2021 | 13:30 WIB
Pajak Minimum Global Cuma Untungkan Negara G-7? Begini Analisisnya

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Ketentuan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bakal memberikan tambahan penerimaan pajak yang besar bagi yurisdiksi maju, khususnya Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa.

EU Tax Observatory memperkirakan tambahan penerimaan pajak yang diterima AS berkat Pilar 2 bisa mencapai US$67 miliar atau Rp953 triliun per tahun.

Sementara Uni Eropa diperkirakan akan mendapatkan tambahan penerimaan senilai EUR80 miliar atau Rp1.316 triliun per tahun bila Pilar 2 resmi berlaku dan diterapkan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Uni Eropa akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak korporasi sebesar EUR80 miliar per tahun, setara dengan 25% dari penerimaan pajak korporasi yurisdiksi Uni Eropa," tulis EU Tax Observatory dalam laporannya, dikutip Senin (1/11/2021).

Adapun tambahan penerimaan yang berpotensi diperoleh oleh yurisdiksi selain AS dan Uni Eropa diperkirakan tak akan terlalu signifikan.

China diperkirakan hanya akan mendapatkan tambahan penerimaan senilai EUR6 miliar. Afrika Selatan dan Brazil diperkirakan hanya akan mendapatkan tambahan penerimaan masing-masing senilai EUR4 miliar dan EUR1,5 miliar.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Besarnya tambahan penerimaan pajak dari Pilar 2 untuk yurisdiksi maju seperti AS dan Uni Eropa karena sebagian besar perusahaan multinasional menempatkan kantor pusatnya di negara maju.

Dengan demikian, negara berkembang berpotensi hanya mendapatkan sedikit manfaat dari Pilar 2 atau justru tidak mendapatkan tambahan penerimaan sama sekali.

Berdasarkan catatan EU Tax Observatory, 53% dari korporasi multinasional menempatkan induknya di negara-negara anggota G7 yakni AS, Kanada, Jerman, Inggris, Jepang, Italia, dan Prancis. Hanya 33% korporasi multinasional yang bermarkas di negara berkembang.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Untuk diketahui, 136 dari 140 negara anggota Inclusive Framework telah menyepakati proposal 2 pilar pada awal Oktober 2021. Pada Pilar 2, 136 yurisdiksi sepakat untuk menerapkan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% pada 2023.

Ketentuan pajak korporasi minimum global diharapkan dapat menekan kompetisi tarif pajak antaryurisdiksi dan penurunan tarif pajak korporasi secara terus menerus yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir.

Baca ulasan DDCNews terkait konsensus pajak global di artikel Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN