KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pajak Minimum Global Cuma Untungkan Negara G-7? Begini Analisisnya

Muhamad Wildan | Senin, 01 November 2021 | 13:30 WIB
Pajak Minimum Global Cuma Untungkan Negara G-7? Begini Analisisnya

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Ketentuan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bakal memberikan tambahan penerimaan pajak yang besar bagi yurisdiksi maju, khususnya Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa.

EU Tax Observatory memperkirakan tambahan penerimaan pajak yang diterima AS berkat Pilar 2 bisa mencapai US$67 miliar atau Rp953 triliun per tahun.

Sementara Uni Eropa diperkirakan akan mendapatkan tambahan penerimaan senilai EUR80 miliar atau Rp1.316 triliun per tahun bila Pilar 2 resmi berlaku dan diterapkan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Uni Eropa akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak korporasi sebesar EUR80 miliar per tahun, setara dengan 25% dari penerimaan pajak korporasi yurisdiksi Uni Eropa," tulis EU Tax Observatory dalam laporannya, dikutip Senin (1/11/2021).

Adapun tambahan penerimaan yang berpotensi diperoleh oleh yurisdiksi selain AS dan Uni Eropa diperkirakan tak akan terlalu signifikan.

China diperkirakan hanya akan mendapatkan tambahan penerimaan senilai EUR6 miliar. Afrika Selatan dan Brazil diperkirakan hanya akan mendapatkan tambahan penerimaan masing-masing senilai EUR4 miliar dan EUR1,5 miliar.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Besarnya tambahan penerimaan pajak dari Pilar 2 untuk yurisdiksi maju seperti AS dan Uni Eropa karena sebagian besar perusahaan multinasional menempatkan kantor pusatnya di negara maju.

Dengan demikian, negara berkembang berpotensi hanya mendapatkan sedikit manfaat dari Pilar 2 atau justru tidak mendapatkan tambahan penerimaan sama sekali.

Berdasarkan catatan EU Tax Observatory, 53% dari korporasi multinasional menempatkan induknya di negara-negara anggota G7 yakni AS, Kanada, Jerman, Inggris, Jepang, Italia, dan Prancis. Hanya 33% korporasi multinasional yang bermarkas di negara berkembang.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, 136 dari 140 negara anggota Inclusive Framework telah menyepakati proposal 2 pilar pada awal Oktober 2021. Pada Pilar 2, 136 yurisdiksi sepakat untuk menerapkan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% pada 2023.

Ketentuan pajak korporasi minimum global diharapkan dapat menekan kompetisi tarif pajak antaryurisdiksi dan penurunan tarif pajak korporasi secara terus menerus yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir.

Baca ulasan DDCNews terkait konsensus pajak global di artikel Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?