INSENTIF PAJAK

Pajak Minimum Disepakati, DJP: Masih Ada Ruang untuk Tarik Investasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Juli 2021 | 10:00 WIB
Pajak Minimum Disepakati, DJP: Masih Ada Ruang untuk Tarik Investasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Jika pajak korporasi minimum global nantinya disepakati dan diterapkan, Ditjen Pajak (DJP) meyakini Indonesia masih memiliki ruang pemberian insentif pajak untuk menarik investasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ruang bagi pemerintah untuk memberikan insentif masih tersedia mengingat terdapat konsep carve-out di dalam ketentuan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

“Ketentuan GloBE juga memperkenalkan konsep carve-out yaitu pengurangan dari laba sebelum pajak sebesar persentase tertentu atas payroll expense dan tangible assets sehingga masih terdapat ruang bagi negara-negara berkembang untuk dapat menarik investasi ke dalam negeri," ujar Neilmaldrin, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada hasil kesepakatan 130 yurisdiksi anggota Inclusive Framework – tertuang dalam Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation of the Economy – Pillar 2 akan mengatur formulaic substance-based carve-out.

Dengan formulaic substance-based carve-out, akan ada pengecualian penghasilan setidaknya 5% dari nilai aset berwujud (tangible asset) dan gaji (payroll). Neilmaldrin mengatakan isu mengenai ruang untuk memberikan insentif akan terus menjadi perhatian DJP dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"[Kami] sampai saat ini terus berkoordinasi untuk memberikan usulan dan posisi yang terbaik bagi Indonesia," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Seperti diberitakan sebelumnya, 130 yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework telah menyepakati tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15%. Tarif 15% tersebut adalah effective tax rate (ETR) minimum yang diusulkan untuk diterapkan dalam implementasi GloBE.

Dalam pelaksanaannya, entitas konstituen suatu korporasi multinasional yang tidak dikenai pajak atau dikenai pajak rendah pada suatu yurisdiksi akan dikenai pajak tambahan (top up tax) sebesar selisih antara ETR dan ETR minimum pada tingkat induk perusahaan multinasional.

Konsep yang tertuang dalam Pillar 2 ini bertujuan untuk mengurangi kompetisi tarif pajak dan pemberian insentif berlebihan yang terus terjadi dalam beberapa dekade terakhir. Simak ‘130 Negara Sepakati Proposal OECD Soal Pajak Digital dan Pajak Minimum’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?