MALAYSIA

Pajak Layanan Digital Resahkan Warga

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 16:45 WIB
Pajak Layanan Digital Resahkan Warga

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk mengubah sistem perpajakan dengan memasukkan pajak digital membuat konsumen Malaysia khawatir dengan munculnya masalah pajak berganda. Ini karena harga produk online yang dijual di platform e-commerce seperti Lazada, Shopee dan 11Street sudah termasuk atas Pajak Barang dan Jasa (Good and Services Tax/GST).

Indirect Tax Partner Delloitte Senthuran Elalingam mengatakan sistem pajak baru yang rencananya akan mulai diterapkan tahun depan hanya akan berpengaruh pada penyedia layanan asing yang tidak memiliki tempat usaha tetap di Malaysia.

“Ini adalah masalah yang secara khusus menyangkut layanan online, karena barang impor sudah dikenai bea masuk. Di bawah aturan yang berlaku saat ini, GST hanya dikenakan terhadap layanan online dari perusahaan lokal Malaysia, sedangkan penyedia layanan asing tidak dikenakan GST,” ujarnya, Kamis (28/9).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Saat ini, penerapan GST hanya berlaku untuk perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap di negeri ini, sementara perusahaan yang beroperasi di luar Malaysia tidak dikenakan pajak. Dengan rencana penerapan pajak digital ini berarti penyedia layanan asing yang melayani konsumen Malaysia dapat dikenai pajak.

Menurut Malaysia Digital Economy Corporation, Malaysia telah memiliki 20,62 juta pengguna Internet aktif pada 2016, dan banyak dari mereka yang memilih untuk berbelanja secara online karena harga produk lebih murah dibandingkan dengan berbelanja di toko offline.

“Namun penerapan pajak digital bisa mengakibatkan terjadinya kenaikan harga. Layanan digital akan dikenakan pajak begitu undang-undang tersebut berlaku, dan jika penyedia layanan memutuskan untuk meneruskan pajak dengan menambahkannya ke harga yang ada, maka harga jual barang akan meningkat,”tuturnya.

Sampai saat ini, dilansir dalam themalaymailonline.com, pedoman untuk pajak baru tersebut belum ditentukan, dan baik konsumen maupun penyedia layanan online harus menunggu hingga pengumuman tersebut selesai dibuat. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN