MALAYSIA

Pajak Layanan Digital Resahkan Warga

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 16:45 WIB
Pajak Layanan Digital Resahkan Warga

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk mengubah sistem perpajakan dengan memasukkan pajak digital membuat konsumen Malaysia khawatir dengan munculnya masalah pajak berganda. Ini karena harga produk online yang dijual di platform e-commerce seperti Lazada, Shopee dan 11Street sudah termasuk atas Pajak Barang dan Jasa (Good and Services Tax/GST).

Indirect Tax Partner Delloitte Senthuran Elalingam mengatakan sistem pajak baru yang rencananya akan mulai diterapkan tahun depan hanya akan berpengaruh pada penyedia layanan asing yang tidak memiliki tempat usaha tetap di Malaysia.

“Ini adalah masalah yang secara khusus menyangkut layanan online, karena barang impor sudah dikenai bea masuk. Di bawah aturan yang berlaku saat ini, GST hanya dikenakan terhadap layanan online dari perusahaan lokal Malaysia, sedangkan penyedia layanan asing tidak dikenakan GST,” ujarnya, Kamis (28/9).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Saat ini, penerapan GST hanya berlaku untuk perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap di negeri ini, sementara perusahaan yang beroperasi di luar Malaysia tidak dikenakan pajak. Dengan rencana penerapan pajak digital ini berarti penyedia layanan asing yang melayani konsumen Malaysia dapat dikenai pajak.

Menurut Malaysia Digital Economy Corporation, Malaysia telah memiliki 20,62 juta pengguna Internet aktif pada 2016, dan banyak dari mereka yang memilih untuk berbelanja secara online karena harga produk lebih murah dibandingkan dengan berbelanja di toko offline.

“Namun penerapan pajak digital bisa mengakibatkan terjadinya kenaikan harga. Layanan digital akan dikenakan pajak begitu undang-undang tersebut berlaku, dan jika penyedia layanan memutuskan untuk meneruskan pajak dengan menambahkannya ke harga yang ada, maka harga jual barang akan meningkat,”tuturnya.

Sampai saat ini, dilansir dalam themalaymailonline.com, pedoman untuk pajak baru tersebut belum ditentukan, dan baik konsumen maupun penyedia layanan online harus menunggu hingga pengumuman tersebut selesai dibuat. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan