RUSIA

Pajak Karbon Diterapkan, Beban Eksportir Bakal Naik Belasan Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 17:00 WIB
Pajak Karbon Diterapkan, Beban Eksportir Bakal Naik Belasan Triliun

Ilustrasi.

MOSKWA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan beban pajak yang akan ditanggung oleh eksportir Rusia dari implementasi pajak karbon lintas yurisdiksi Uni Eropa mencapai €1,1 miliar per tahun atau setara dengan Rp18,8 triliun.

Kementerian Pembangunan Ekonomi Rusia menyatakan sektor usaha yang paling terdampak dari implementasi pajak karbon Uni Eropa adalah eksportir besi dan baja. Tantangan besar tersebut juga bakal dihadapi eksportir migas.

"Perhitungan [dampak pajak karbon] ini masih berupa perkiraan konservatif," kata Kementerian Pembangunan Ekonomi dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menurut pemerintah, nilai perkiraan beban pajak dihitung berdasarkan nilai ekspor Rusia ke Uni Eropa sekitar €7 miliar per tahun ke negara anggota Uni Eropa. Nilai ekspor tersebut berlaku pada komoditas yang diproyeksikan terkena pungutan pajak karbon lintas yurisdiksi Uni Eropa.

Rencana kebijakan pajak karbon lintas batas Uni Eropa merupakan salah satu cara mengatasi dampak perubahan iklim dan menjadi benua pertama yang netral karbon pada 2050. Pungutan pajak dikenakan kepada komoditas yang masih menghasilkan emisi saat memproduksi barang ekspor ke Eropa.

Jika tidak ada aral melintang, kebijakan tersebut akan diimplementasikan secara bertahap mulai tahun fiskal 2026 dan berlaku penuh pada 2035. Dampak kebijakan fiskal Uni Eropa juga menjadi perhatian Kementerian Keuangan Rusia.

"Rusia harus bersiap untuk kehilangan pendapatan dalam jumlah besar yang berasal dari dorongan global menuju sumber energi terbarukan dan penurunan permintaan bahan bakar fosil," kata Kemenkeu Rusia dikutip dari themoscowtimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak