RUSIA

Pajak Karbon Diterapkan, Beban Eksportir Bakal Naik Belasan Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 17:00 WIB
Pajak Karbon Diterapkan, Beban Eksportir Bakal Naik Belasan Triliun

Ilustrasi.

MOSKWA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan beban pajak yang akan ditanggung oleh eksportir Rusia dari implementasi pajak karbon lintas yurisdiksi Uni Eropa mencapai €1,1 miliar per tahun atau setara dengan Rp18,8 triliun.

Kementerian Pembangunan Ekonomi Rusia menyatakan sektor usaha yang paling terdampak dari implementasi pajak karbon Uni Eropa adalah eksportir besi dan baja. Tantangan besar tersebut juga bakal dihadapi eksportir migas.

"Perhitungan [dampak pajak karbon] ini masih berupa perkiraan konservatif," kata Kementerian Pembangunan Ekonomi dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Menurut pemerintah, nilai perkiraan beban pajak dihitung berdasarkan nilai ekspor Rusia ke Uni Eropa sekitar €7 miliar per tahun ke negara anggota Uni Eropa. Nilai ekspor tersebut berlaku pada komoditas yang diproyeksikan terkena pungutan pajak karbon lintas yurisdiksi Uni Eropa.

Rencana kebijakan pajak karbon lintas batas Uni Eropa merupakan salah satu cara mengatasi dampak perubahan iklim dan menjadi benua pertama yang netral karbon pada 2050. Pungutan pajak dikenakan kepada komoditas yang masih menghasilkan emisi saat memproduksi barang ekspor ke Eropa.

Jika tidak ada aral melintang, kebijakan tersebut akan diimplementasikan secara bertahap mulai tahun fiskal 2026 dan berlaku penuh pada 2035. Dampak kebijakan fiskal Uni Eropa juga menjadi perhatian Kementerian Keuangan Rusia.

"Rusia harus bersiap untuk kehilangan pendapatan dalam jumlah besar yang berasal dari dorongan global menuju sumber energi terbarukan dan penurunan permintaan bahan bakar fosil," kata Kemenkeu Rusia dikutip dari themoscowtimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN