Ilustrasi.
ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan mengusulkan pengenaan pajak kantong plastik. Pemerintah menilai kantong plastik kerap menjadi penyebab utama pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Menteri Perubahan Iklim Pakistan Zartaj Gul Wazir menjelaskan pajak tersebut bisa diterapkan senilai 1—2 rupee per kantong plastik. Pajak ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi lingkungan dan menghentikan penggunaan kantong plastik.
“Kami telah berkonsultasi dengan pemerintah provinsi mengenai kebijakan itu. Kami akan memberlakukan pajak kantong plastik usai pemprov sepakat,” tuturnya di Islamabad, Rabu (30/1/2019).
Pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan hidup manusia dan ekosistem laut jika plastik masih digunakan oleh sebagian besar masyarakat. Sebagai gantinya, kantong plastik bisa menggunakan kantong berbahan kertas karena dianggap jauh lebih ramah lingkungan.
Jika pajak tidak diterapkan, kementerian memberi rekomendasi setidaknya 1% dari seluruh dana proyek Public Sector Development Programme (PSDP) harus diserahkan dalam dana perubahan iklim.
Kendati berbagai dampak positif, Senator Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf Faisal Javed justru menentang pajak atas plastik ini. Javed sepakat mengenai ide dan sejumlah dampak baik. Namun, pajak tersebut dinilai belum tepat untuk diberlakukan.
“Pemerintah dapat mengedukasi setiap masyarakat terlebih dulu, hingga meningkatkan kesadaran terkait dampak negatif dari kantong plastik. Masyarakat bisa menggunakan tas berbahan kain untuk menggantikan penggunaan kantong plastik,” tutur Javed, seperti dilansir technologytimes.
Polusi kantong plastik sudah sewajarnya mendapat perhatian prioritas, mengingat dampak buruk yang bisa ditimbulkan dan mengganggu kehidupan jutaan warga. Persoalan yang timbul dari polusi kantong plastik perlu diperhatikan oleh pemerintah secara mendalam. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.