BERITA PAJAK HARI INI

Pajak Incar Perusahaan Perikanan Tangkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2017 | 09:25 WIB
 Pajak Incar Perusahaan Perikanan Tangkap

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (15/3) sejumlah media nasional ramai memberitakan tentang pajak di sektor perikanan. Banyaknya praktik kecurangan yang dilakukan perusahaan perikanan tangkap membuat penerimaan pajak dari sektor ini sangat minim.

Kontribusi sektor perikanan hanya 0,001% dari keseluruhan penerimaan dari seluruh sektor. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal ini justru bertolak belakang dengan gambaran bahwa Indonesia merupakan negara dengan sumber daya perikanan dan kelautan yang melimpah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dari 2.217 wajib pajak sektor perikanan masih ada 1.454 wajib pajak atau pengusaha perikanan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Tidak hanya itu, bila dipersempit lagi untuk 200 besar pengusaha perikanan tangkap, baru 180 pengusaha yang lapor SPT.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sri memaparkan pada 2015, penerimaan pajak dari sektor perikanan hanya sebesar Rp986,1 miliar, angka tersebut naik 24% dari tahun 2014 yang hanya menyumbang Rp795,2 miliar. Rendahnya nilai penerimaan tersebut disebabkan oleh maraknya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha kapal seperti pemalsuan kapasitas kapal hingga alih muatan di tengah laut.

Kabar lainnya datang dari Menteri Keuangan yang mengimbau para pengusaha perikanan untuk mengikuti program tax amnesty. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pajak dan KKP Akan Integrasi Data

Bila beberapa saat lalu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah bekerjasama dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), kali ini Kemenkeu akan menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tahun ini, KKP akan menerapkan proses perizinan perpanjangan SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan) dengan sinkronisasi data Ditjen Pajak. Karena selama ini laporan keuangan yang dilaporkan saat perpanjangan SIKPI, tidak terintegrasi dengan Kemenkeu.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Menkeu Imbau Pengusaha Perikanan Ikut Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar para pengusaha perikanan segera mengikuti program amnesti pajak dan segera memanfaatkan periode terakhir dari program tersebut sebelum pemerintah menegakkan aturan yang tegas. Menkeu mengingatkan penegakan akan dilakukan mulai 1 April 2017. Sedangkan berdasarkan data Ditjen Pajak, dari 200 wajib pajak besar pengusaha perikanan, baru sebanyak 147 wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak.

  • Tax Amnesty Momen Mengajak Masyarakat Sadar Pajak

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengajak kalangan muda untuk aktif menyukseskan program pengampunan pajak (tax amnesty). Menurutnya, kaum muda harus meninggalkan jejak sejarah dengan berkontribusi pada program negara yang diatur UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu. Politikus Partai Golkar yang menjadi salah satu inisiator UU tax amnesty itu menjelaskan, salah satu cara menyejahterakan rakyat adalah melalui distribusi APBN. Menurutnya, pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam APBN.

  • Bos Pajak Pede Tax Amnesty Laris Manis di 'Injury Time'

Ditjen Pajak menilai potensi peningkatan jumlah peserta dan penerimaan uang tebusan masih besar selama dua minggu terakhir program amnesty pajak. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan potensinya masih banyak. Ken berharap masih ada yang ikut dari wajib pajak yang besar-besar. Berdasarkan data Ditjen Pajak, per Selasa (14/3) wajib pajak peserta amnesti pajak baru mencapai 727.363 wajib pajak, jauh lebih kecil dibandingkan jumlah wajib pajak terdaftar yang jumlahnya mencapai 32 juta wajib pajak.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Kemenkeu dan KPK Kaji Integrasi LHKPN dan SPT Pajak

Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji rencana penyederhaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Rencananya, pengisian data LHKPN dan SPT pajak akan disatukan ke dalam satu dokumen atau formulir. Ide ini muncul dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menilai betapa ribetnya berbagai kewajiban administrasi yang harus dilaporkan oleh penyelenggara negara termasuk pegawai negeri sipil (PNS). KPK sendiri sebetulnya sudah mempermudah pengisian LHKPN dari sebelumnya manual menjadi sistem online.

  • Singapura Dominasi Asal Dana Repatriasi

Aliran repatriasi pajak dari Singapura mendominasi total dana masuk hingga mencapai 59.50% atau sekitar Rp83,6 triliun dari total repatriasi program tax amnesty yang berasal dari luar negeri sebesar Rp140,5 triliun hingga akhir periode dua. Sementara itu, total deklarasi dari Singapura sekitar 75% atau Rp759.9 triliun dari total Rp1.012 triliun pada periode kedua. Duta besar Indonesia untuk Singapura Ngurah Swajaya mengungkapkan sebenarnya masih banyak dana wajib pajak yang dapat direpatriasi dari negara tersebut.

  • RI & Kamboja Matangkan Draf P3B

Indonesia segera memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Kamboja. Ketentuan terkait pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan juga diakomodasi di dalamnya. Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki tax treaty dengan enam negara ASEAN meliputi Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Brunei Darussalam dan Vietnam. Sisanya, Kamboja, Myanmar dan Laos masih belum memiliki tax treaty dengan Indonesia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?