KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Ikut Danai Program Ramah Penyandang Disabilitas, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Senin, 06 Desember 2021 | 16:00 WIB
Pajak Ikut Danai Program Ramah Penyandang Disabilitas, Apa Saja?

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak turut memberikan manfaat dalam mendanai program bagi masyarakat penyandang disabilitas.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pajak turut berperan untuk membiayai program-program beasiswa khusus difabel yang diselenggarakan oleh berbagai instansi.

"Program beasiswa ini di antaranya dilaksanakan oleh LPDP melalui program beasiswa magister dan doktoral yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat penyandang disabilitas," ujar Suryo dalam kegiatan edukasi pajak yang diselenggarakan bersama Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin Kepemudaan), Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Selain LPDP, Kemendikbud Ristek juga memberikan beasiswa unggulan pada penyandang disabilitas melalui program Beasiswa Unggulan.

Tak cuma beasiswa, Kemendes PDTT juga menyelenggarakan program Desa Inklusi untuk mewujudkan pelayanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, pembangunan ruang publik dan fasilitas umum juga telah didesain dengan ramah difabel. "Pembangunan guiding block atau jalur pemandu, jembatan penyeberangan orang yang bisa dilalui kursi roda, lift prioritas, zebra cross yang aman, dan sebagainya," ujar Suryo.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Secara khusus, fasilitas ramah penyandang disabilitas juga telah disediakan di kantor pelayanan pajak (KPP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setiap KPP telah menyediakan berbagai fasilitas seperti jalan khusus di pintu masuk TPT berupa ramp, kursi roda, dan lift ramah penyandang disabilitas.

"Hal ini diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas menggenapkan peran sebagai warga negara untuk terlibat langsung dalam upaya gotong royong membangun dan merawat negeri kita tercinta Indonesia melalui pembayaran pajak," ujar Neilmaldrin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 06 Desember 2021 | 22:49 WIB

Salah satu fungsi pemungutan pajak adalah fungsi alokasi. Dalam hal ini, pajak berperan untuk membiayai pengadaan barang-barang publik yang dibutuhkan oleh masyarakat luas

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan