KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Ikut Danai Program Ramah Penyandang Disabilitas, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Senin, 06 Desember 2021 | 16:00 WIB
Pajak Ikut Danai Program Ramah Penyandang Disabilitas, Apa Saja?

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak turut memberikan manfaat dalam mendanai program bagi masyarakat penyandang disabilitas.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pajak turut berperan untuk membiayai program-program beasiswa khusus difabel yang diselenggarakan oleh berbagai instansi.

"Program beasiswa ini di antaranya dilaksanakan oleh LPDP melalui program beasiswa magister dan doktoral yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat penyandang disabilitas," ujar Suryo dalam kegiatan edukasi pajak yang diselenggarakan bersama Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin Kepemudaan), Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain LPDP, Kemendikbud Ristek juga memberikan beasiswa unggulan pada penyandang disabilitas melalui program Beasiswa Unggulan.

Tak cuma beasiswa, Kemendes PDTT juga menyelenggarakan program Desa Inklusi untuk mewujudkan pelayanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, pembangunan ruang publik dan fasilitas umum juga telah didesain dengan ramah difabel. "Pembangunan guiding block atau jalur pemandu, jembatan penyeberangan orang yang bisa dilalui kursi roda, lift prioritas, zebra cross yang aman, dan sebagainya," ujar Suryo.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Secara khusus, fasilitas ramah penyandang disabilitas juga telah disediakan di kantor pelayanan pajak (KPP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setiap KPP telah menyediakan berbagai fasilitas seperti jalan khusus di pintu masuk TPT berupa ramp, kursi roda, dan lift ramah penyandang disabilitas.

"Hal ini diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas menggenapkan peran sebagai warga negara untuk terlibat langsung dalam upaya gotong royong membangun dan merawat negeri kita tercinta Indonesia melalui pembayaran pajak," ujar Neilmaldrin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 06 Desember 2021 | 22:49 WIB

Salah satu fungsi pemungutan pajak adalah fungsi alokasi. Dalam hal ini, pajak berperan untuk membiayai pengadaan barang-barang publik yang dibutuhkan oleh masyarakat luas

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra