KOTA BOGOR

Pajak Hiburan Sentuh 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Bogor

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 April 2024 | 16:00 WIB
Pajak Hiburan Sentuh 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Bogor

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor 11/2023.

Perda ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan pelaksanaan pajak daerah diatur dengan perda. Beleid ini juga terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“... bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi pertimbangan Perda Kota Bogor 11/2023, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Melalui beleid tersebut, Pemkot Bogor di antaranya menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Bogor 11/2023 itu memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkot Bogor.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,10% untuk NJOP di atas Rp100 juta sampai dengan Rp250 juta;
  • 0,125% untuk NJOP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,175% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,20% untuk NJOP di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,225% untuk NJOP di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP di atas Rp10 miliar; dan
  • 0,075% atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Secara umum, tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% atas atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Namun, terdapat tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiburan tertentu dan PBJT atas tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut.


Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Pemkot Bogor memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet.

Perda tersebut berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid itu akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu. Adapun khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi