KOTA BATAM

Pajak Hiburan Malam Naik, Begini Respons Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2018 | 10:49 WIB
Pajak Hiburan Malam Naik, Begini Respons Pelaku Usaha

BATAM, DDTCNews – Rencana kenaikan pajak daerah di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau mendapat respons negatif dari pelaku usaha hiburan malam. Alangkah baiknya Pemkot Batam meninjau ulang kebijakan ini karena tidak mendukung iklim investasi yang kondusif.

“Pajak hiburan seperti pajak diskotik, klub malam, panti pijat, spa dan sejenisnya naik dari 15% menjadi 35%. Sementara itu, permainan ketangkasan dewasa naik dari 15% menjadi 50%. "Pajak saja diturunkan banyak yang tutup, apalagi dinaikkan,” kata Ketua Asosiasi Jasa Hiburan (Ajahib) Batam, Gembira Ginting, Senin (26/2).

Menurutnya, sebagian besar pengusaha yang berada di bawah Ajahib menyatakan kenaikan tarif pajak menambah beban usaha. Dia mengklaim sudah ada pengusaha yang akan menutup operasional jasa hiburan malamnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Mereka mengadu ke Ajahib dan bilang tak sanggup lagi dan memilih mau menutup usahanya. Salah satunya adalah diskotik di Pacific Hotel," ungkap Gembira.

Dia mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi yang belum pulih benar menjadikan kenaikan tarif pajak menjadi beban bagi kegiatan usaha hiburan malam. Pasalnya, biaya operasional tidak sebanding dengan pemasukan. Apalagi sekarang ditambah dengan kenaikan pajak.

"Saya tak halangi Pemko Batam mau naikkan pajak. Tapi lihatlah kondisi lapangan. Saya juga tak mengerti bagaimana analisanya mengapa ada kenaikan pajak,” keluhnya.

Seperti yang diketahui, pemerintah Kota Batam akan mengerek naik sejumlah tarif pajak. Segmen hiburan malam salah satu target dari kenaikan ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN