BATAM, DDTCNews – Rencana kenaikan pajak daerah di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau mendapat respons negatif dari pelaku usaha hiburan malam. Alangkah baiknya Pemkot Batam meninjau ulang kebijakan ini karena tidak mendukung iklim investasi yang kondusif.
“Pajak hiburan seperti pajak diskotik, klub malam, panti pijat, spa dan sejenisnya naik dari 15% menjadi 35%. Sementara itu, permainan ketangkasan dewasa naik dari 15% menjadi 50%. "Pajak saja diturunkan banyak yang tutup, apalagi dinaikkan,” kata Ketua Asosiasi Jasa Hiburan (Ajahib) Batam, Gembira Ginting, Senin (26/2).
Menurutnya, sebagian besar pengusaha yang berada di bawah Ajahib menyatakan kenaikan tarif pajak menambah beban usaha. Dia mengklaim sudah ada pengusaha yang akan menutup operasional jasa hiburan malamnya.
"Mereka mengadu ke Ajahib dan bilang tak sanggup lagi dan memilih mau menutup usahanya. Salah satunya adalah diskotik di Pacific Hotel," ungkap Gembira.
Dia mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi yang belum pulih benar menjadikan kenaikan tarif pajak menjadi beban bagi kegiatan usaha hiburan malam. Pasalnya, biaya operasional tidak sebanding dengan pemasukan. Apalagi sekarang ditambah dengan kenaikan pajak.
"Saya tak halangi Pemko Batam mau naikkan pajak. Tapi lihatlah kondisi lapangan. Saya juga tak mengerti bagaimana analisanya mengapa ada kenaikan pajak,” keluhnya.
Seperti yang diketahui, pemerintah Kota Batam akan mengerek naik sejumlah tarif pajak. Segmen hiburan malam salah satu target dari kenaikan ini. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.