KOTA BATAM

Pajak Hiburan Malam Naik, Begini Respons Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2018 | 10:49 WIB
Pajak Hiburan Malam Naik, Begini Respons Pelaku Usaha

BATAM, DDTCNews – Rencana kenaikan pajak daerah di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau mendapat respons negatif dari pelaku usaha hiburan malam. Alangkah baiknya Pemkot Batam meninjau ulang kebijakan ini karena tidak mendukung iklim investasi yang kondusif.

“Pajak hiburan seperti pajak diskotik, klub malam, panti pijat, spa dan sejenisnya naik dari 15% menjadi 35%. Sementara itu, permainan ketangkasan dewasa naik dari 15% menjadi 50%. "Pajak saja diturunkan banyak yang tutup, apalagi dinaikkan,” kata Ketua Asosiasi Jasa Hiburan (Ajahib) Batam, Gembira Ginting, Senin (26/2).

Menurutnya, sebagian besar pengusaha yang berada di bawah Ajahib menyatakan kenaikan tarif pajak menambah beban usaha. Dia mengklaim sudah ada pengusaha yang akan menutup operasional jasa hiburan malamnya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

"Mereka mengadu ke Ajahib dan bilang tak sanggup lagi dan memilih mau menutup usahanya. Salah satunya adalah diskotik di Pacific Hotel," ungkap Gembira.

Dia mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi yang belum pulih benar menjadikan kenaikan tarif pajak menjadi beban bagi kegiatan usaha hiburan malam. Pasalnya, biaya operasional tidak sebanding dengan pemasukan. Apalagi sekarang ditambah dengan kenaikan pajak.

"Saya tak halangi Pemko Batam mau naikkan pajak. Tapi lihatlah kondisi lapangan. Saya juga tak mengerti bagaimana analisanya mengapa ada kenaikan pajak,” keluhnya.

Seperti yang diketahui, pemerintah Kota Batam akan mengerek naik sejumlah tarif pajak. Segmen hiburan malam salah satu target dari kenaikan ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa