PRANCIS

Pajak Halal Diusulkan, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 September 2018 | 15:54 WIB
Pajak Halal Diusulkan, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Lembaga think-tank Prancis merekomendasikan pajak halal atau halal tax untuk membayar asosiasi yang mengatur warga muslim Prancis. Hasil pemungutannya dimanfaatkan untuk membiayai ektivitas edukasi warga tersebut.

Hal ini direkomendasikan oleh Institut Montaigne dalam laporannya ‘The Islamist Factory’.

Konsultan Franco-Tunisia Hakim El Karoui, dalam laporan itu, mengatakan harus ada pembangunan diskursus keagamaan Islam, sekaligus membentuk sebuah asosiasi muslim nasional. Ini dijalankan dengan pajak yang dikumpulkan dari warga muslim di Prancis.

Baca Juga:
Menangi Pemilu, Calon Perdana Menteri Prancis Bakal Pajaki Ekspat

“Organisasi ini memungut pajak atas konsumsi dan menginvestasikannya dalam bentuk pekerjaan teologis. Edukasi agama Islam tidak lagi hanya berlaku di masjid, tapi di sejumlah sekolah-sekolah,” katanya melansirmiddleeasteye.net, Senin (17/9/2018).

Rekomendasi pemberlakuan halal tax juga diberikan dengan tujuan untuk membiayai kurikulum bahasa Arab di sejumlah sekolah, sesuai dengan kurikulum nasional. Pasalnya, edukasi bahasa Arab saat ini hanya diajarkan di masjid.

“Aktivitas yang dapat dikenakan halal tax meliputi wisata haji hingga membeli produk halal,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Minta Dukungan Belanda dan Prancis

Di samping itu, politisi Prancis sejatinya telah berulang kali untuk merumuskan Islam Prancis. Hal ini bertujuan untuk mengelola integrasi para imigran serta mencegah terjadinya kekerasan sesuai dengan akidah yang diajarkan Islam.

Berkaitan dengan edukasi agama Islam, Presiden Prancis Emmanuel Macron juga telah berjanji untuk meluruskan hubungan antara Islam dengan negara. Komitmennya itu terkait edukasi agama Islam yang harus dipraktikkan di manapun, sesuai dengan aturan hukum negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN