CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Muhamad Wildan | Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB
WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan terus memantau dan menindaklanjuti segala permasalahan yang dihadapi oleh para wajib pajak ketika menggunakan aplikasi Coretax DJP.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan permasalahan pada beberapa fitur Coretax DJP timbul akibat tingginya volume penggunaan oleh wajib pajak.

"Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi. Barang baru kemudian diakses oleh seluruh pihak dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi," katanya, Senin (6/1/2025).

Baca Juga:
Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Guna menindaklanjuti masalah tersebut, lanjut Suryo, DJP akan melakukan troubleshooting dan serta meningkatkan bandwidth. Dengan peningkatan bandwidth, Coretax DJP diharapkan bisa menanggung beban volume yang lebih tinggi.

"Bandwidth juga sudah dilebarkan. Kami hitung bandwidth-nya cukup awalnya. Namun, ternyata pada waktu implementasi, masyarakat mencobanya pada saat bersamaan. Otomatis bandwidth harus kami lebarkan," ujarnya.

Suryo pun mengimbau wajib pajak untuk terus mencoba fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi Coretax DJP. Penggunaan coretax secara masif oleh wajib pajak akan membantu DJP dalam menyempurnakan sistem baru tersebut.

Baca Juga:
PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

"Terkait dengan implementasi coretax, makin sering kita gunakan dan makin sering kita dapat informasi permasalahan maka makin cepat kita bisa melakukan perbaikan. Ini baru hari ke-6, jadi mohon maklum bila di satu dua sisi permasalahan muncul," tuturnya.

Sebagai informasi, beberapa kendala yang sempat dihadapi oleh wajib pajak pengguna coretax dalam beberapa hari terakhir contohnya ialah tidak bisa membuat kode otorisasi, tidak bisa membuat faktur pajak, tidak bisa menerima one time password (OTP), dan lain-lain.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menuturkan kendala-kendala di atas sudah berhasil diselesaikan oleh tim IT DJP.

Baca Juga:
Cara Ganti atau Tambah Data Person in Charge (PIC) dalam Coretax DJP

Kendala yang sedang diperbaiki dan akan segera di-deploy oleh tim IT DJP ialah terkait dengan penambahan role access kepada pihak selain penanggung jawab (person in charge/PIC) utama.

"Kami ada service level agreement (SLA) 1 hari," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!