UNI EROPA

Pajak Digital Mulai Dikhawatirkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Juli 2018 | 13:20 WIB
Pajak Digital Mulai Dikhawatirkan

BRUSSEL, DDTCNews – Koalisi pengusaha teknologi menduga rancangan undang-undang (RUU) pajak layanan digital yang diusung Komisi Eropa bisa membahayakan aktivitas usaha dan menyebabkan pengenaan pajak berganda.

Dalam ketarangan resmi The Information Technology Industry Council (ITIC) menyebutkan berbagai strategi kebijakan pajak sepihak untuk memajaki ekonomi digital harus ditentang. ITIC mendesak seluruh negara anggota dan UE untuk menunggu kerangka inklusif OECD.

“Kami mendesak negara anggota untuk tidak mengadoposi pendekatan pajak di luar inclusive framework OECD. Kami juga merekomendasikan agar komisi Eropa melakukan hal yang sama,” demikian keterangan ITIC, Rabu (4/7).

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Pada Maret 2018, Komisi mengusulkan dua langkah untuk pajak digital, yakni pajak sementara atas perputaran perusahaan yang terlibat dalam aktivitas digital yang jika tidak akan terbebani dengan tarif 3%.

Berikutnya adalah solusi jangka panjang, yang akan dicari oleh UE untuk mencapai konsensus internasional di bawah kepemimpinan OECD yang akan menetapkan aturan baru terkait digital BUT.

Pengenaan pajak sementara itu akan berlaku pada penghasilan dari penjualan iklan online yang dibuat dari aktivitas digital maupun dari penjualan data atas informasi yang disediakan pengguna.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Kebijakan iini hanya berlaku untuk perusahaan dengan total pendapatan tahunan lingkup internasional sebesar EUR750 juta dan pendapatan tahunan lingkup UE sebesar EUR50 juta.

ITIC menegaskan pengenaan pajak atas pengasilan, pemajakan iklan digital maupun pergantian pemajakan BUT menjadi di lokasi pengguna, akan memberi dampak buruk pada iklim bisnis di Eropa dan diprediksi akan berujung pada double taxation.

Memajaki pendapatan digital daripada laba, tidak hanya akan membatalkan prinsip-prinsip internasional yang sudah lama berlaku pada perpajakan perusahaan. Hal itu juga bisa merugikan perusahaan yang paling diminati oleh Eropa.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Karena pajak layanan digital akan didasarkan pada lokasi konsumsi daripada produksi, koalisi Eropa pun menilai perusahaan dapat menghadapi perpajakan ganda yang meluas (widespread double taxation).

Selain itu, seperti dilansir tax-news.com, ITIC menilai kebijakan pajak Eropa tidak boleh mendiskriminasi perusahaan apa pun berdasarkan model bisnis atau hanya fokus pada jenis perusahaan tertentu, karena hampir semua perusahaan sekarang melakukan bisnis secara digital.

Lebih mendalam, dalam surat terbuka itu ITIC menegaskan reformasi yang adil dan proporsional dari sistem pajak perusahaan hanya bisa dicapai secara multilateral melalui forum OECD. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi