PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB
Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan yang PPN-nya dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian harus dibuatkan faktur pajak dengan kode faktur yang sesuai.

Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2025, faktur pajak harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan perpajakan.

"Faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak…wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi pasal 2 ayat (2), dikutip pada Minggu (5/1/2025).

Baca Juga:
Cara Ganti atau Tambah Data Person in Charge (PIC) dalam Coretax DJP

Contoh, pada 3 Januari 2025, PT C selaku PKP melakukan penyerahan BKP berupa komputer dengan harga jual Rp12 juta kepada PT D.

Mengingat komputer tidak termasuk BKP mewah, PPN yang terutang atas penyerahan BKP dimaksud dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Dengan DPP nilai lain dimaksud, DPP yang dicantumkan dalam faktur adalah senilai Rp12 juta x 11/12 = Rp11 juta. Adapun jumlah PPN yang terutang adalah senilai Rp11 juta x 12% = Rp1,32 juta. Kode faktur yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah 04.

Baca Juga:
Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Namun, perlu dicatat, dalam hal penyerahan oleh PT adalah penyerahan yang dibebaskan dari PPN, kode faktur yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah 08. Dalam hal penyerahan mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP), kode faktur yang digunakan adalah 07.

Dalam hal penyerahan dilakukan kepada pemungut PPN instansi pemerintah, kode faktur yang digunakan adalah 02. Dalam hal penyerahan dilakukan kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah, kode faktur yang digunakan adalah 03.

Jika penyerahan dilakukan menggunakan tarif PPN selain tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN, kode faktur yang digunakan adalah 10. Bila BKP yang dilakukan penyerahan adalah aktiva yang mulanya tidak untuk diperjualbelikan, kode faktur yang digunakan adalah 09.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Dalam hal PPN atas penyerahan dihitung menggunakan DPP nilai lain berdasarkan PMK tersendiri, bukan PMK 131/2024, kode transaksi yang digunakan tetap 04 dengan penghitungan DPP nilai lain mengikuti PMK tersendiri tersebut.

Apabila penyerahan dipungut PPN dengan besaran tertentu, kode transaksi yang digunakan adalah 05. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS