Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan yang PPN-nya dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian harus dibuatkan faktur pajak dengan kode faktur yang sesuai.
Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2025, faktur pajak harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan perpajakan.
"Faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak…wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi pasal 2 ayat (2), dikutip pada Minggu (5/1/2025).
Contoh, pada 3 Januari 2025, PT C selaku PKP melakukan penyerahan BKP berupa komputer dengan harga jual Rp12 juta kepada PT D.
Mengingat komputer tidak termasuk BKP mewah, PPN yang terutang atas penyerahan BKP dimaksud dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Dengan DPP nilai lain dimaksud, DPP yang dicantumkan dalam faktur adalah senilai Rp12 juta x 11/12 = Rp11 juta. Adapun jumlah PPN yang terutang adalah senilai Rp11 juta x 12% = Rp1,32 juta. Kode faktur yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah 04.
Namun, perlu dicatat, dalam hal penyerahan oleh PT adalah penyerahan yang dibebaskan dari PPN, kode faktur yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah 08. Dalam hal penyerahan mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP), kode faktur yang digunakan adalah 07.
Dalam hal penyerahan dilakukan kepada pemungut PPN instansi pemerintah, kode faktur yang digunakan adalah 02. Dalam hal penyerahan dilakukan kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah, kode faktur yang digunakan adalah 03.
Jika penyerahan dilakukan menggunakan tarif PPN selain tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN, kode faktur yang digunakan adalah 10. Bila BKP yang dilakukan penyerahan adalah aktiva yang mulanya tidak untuk diperjualbelikan, kode faktur yang digunakan adalah 09.
Dalam hal PPN atas penyerahan dihitung menggunakan DPP nilai lain berdasarkan PMK tersendiri, bukan PMK 131/2024, kode transaksi yang digunakan tetap 04 dengan penghitungan DPP nilai lain mengikuti PMK tersendiri tersebut.
Apabila penyerahan dipungut PPN dengan besaran tertentu, kode transaksi yang digunakan adalah 05. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.