Ilustrasi.
PALANGKARAYA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Tengah memberikan fasilitas penurunan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Tarif PKB dan BBNKB diturunkan dalam rangka meringankan beban wajib pajak seiring dengan mulai berlakunya opsen PKB dan opsen BBNKB pada 5 Januari 2025.
"Penurunan tarif PKB sebesar 0,2%, sedangkan tarif BBNKB turun sebesar 4%. Keputusan ini berlaku mulai 5 Januari 2025," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah Anang Dirjo, dikutip pada Minggu (5/1/2025).
Selain meringankan beban, penurunan tarif PKB dan BBNKB diyakini bakal mendorong masyarakat Kalimantan Tengah untuk memiliki dan menggunakan kendaraan bermotor berplat Kalimantan Tengah.
"Dengan begitu, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, serta kesejahteraan masyarakat," kata Anang seperti dilansir matakalteng.com.
Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 1 Januari 2025.
Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).
Sejalan dengan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memerintahkan pemda-pemda untuk segera memberikan keringanan PKB dan BBNKB.
Keringanan diperlukan sehingga beban pajak dan opsen yang ditanggung oleh masyarakat pada tahun tidak lebih tinggi dibandingkan dengan beban pajak yang telah dibayarkan pada tahun lalu.
"Agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban yang berlaku pada tahun sebelumnya. Keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB, perlu ditetapkan paling lambat pada 2 Januari 2025," tutur Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.