PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB
Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Ilustrasi.

PALANGKARAYA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Tengah memberikan fasilitas penurunan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Tarif PKB dan BBNKB diturunkan dalam rangka meringankan beban wajib pajak seiring dengan mulai berlakunya opsen PKB dan opsen BBNKB pada 5 Januari 2025.

"Penurunan tarif PKB sebesar 0,2%, sedangkan tarif BBNKB turun sebesar 4%. Keputusan ini berlaku mulai 5 Januari 2025," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah Anang Dirjo, dikutip pada Minggu (5/1/2025).

Baca Juga:
Cara Ganti atau Tambah Data Person in Charge (PIC) dalam Coretax DJP

Selain meringankan beban, penurunan tarif PKB dan BBNKB diyakini bakal mendorong masyarakat Kalimantan Tengah untuk memiliki dan menggunakan kendaraan bermotor berplat Kalimantan Tengah.

"Dengan begitu, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, serta kesejahteraan masyarakat," kata Anang seperti dilansir matakalteng.com.

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).

Sejalan dengan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memerintahkan pemda-pemda untuk segera memberikan keringanan PKB dan BBNKB.

Keringanan diperlukan sehingga beban pajak dan opsen yang ditanggung oleh masyarakat pada tahun tidak lebih tinggi dibandingkan dengan beban pajak yang telah dibayarkan pada tahun lalu.

"Agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban yang berlaku pada tahun sebelumnya. Keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB, perlu ditetapkan paling lambat pada 2 Januari 2025," tutur Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC