THAILAND

Pajak Bisnis Elektronik Diperkirakan Berlaku Tahun Depan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Desember 2019 | 16:02 WIB
Pajak Bisnis Elektronik Diperkirakan Berlaku Tahun Depan

Ilustrasi. (foto: digiads.co.id)

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana mulai memberlakukan rancangan undang-undang (RUU) terkait pajak atas bisnis elektronik (e-business tax) mulai tahun depan.

Direktur Jenderal Departemen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas menjelaskan RUU itu disusun lantaran Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha ingin menciptakan keadilan antara perusahaan digital lokal dengan perusahaan digital asing.

“Jika undang-undang itu tidak diciptakan, perusahaan digital dari luar Thailand tidak memiliki kewajiban atas pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab, mereka tidak didirikan secara permanen di Thailand,” jelas Nitithanprapas, Jumat (20/12/2019).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Melalui RUU tersebut, sambung Nitithanprapas, pemerintah akan mengatur retribusi pada perusahaan digital asing yang menghasilkan pendapatan di Thailand. Kini, dewan negara tengah membahas RUU tersebut.

Usai melewati pembahasan, RUU itu akan diteruskan pada kabinet pemerintahan dan parlemen untuk mendapat persetujuan. Secara lebih terperinci, RUU tersebut menyasar perusahaan digital dari luar negeri yang menyediakan layanan online di Thailand.

Layanan itu termasuk game online, unduhan stiker, iklan online, konten digital, dan pemesanan hotel online. Lebih lanjut, bagi perusahaan yang tingkat penjualan tahunannya di Thailand lebih dari 1,8 juta baht (setara Rp839,4 juta) wajib mendaftarkan diri dan tunduk pada PPN.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Menurut Nitithanprapas, saat ini sudah ada 60 negara yang memiliki regulasi serupa, terutama menyasar perusahaan raksasa digital. Beberapa negara bahkan secara tegas menindak platform online asing yang menghindari pajak dengan menutup situs webnya.

Untuk itu, dewan negara ingin berdiskusi dengan departemen pendapatan guna membahas langkah penalti bagi penghindar pajak. Departemen merasa pemerintah juga perlu mendorong realisasi RUU terkait pertukaran data internasional.

Pasalnya, RUU pertukaran data memungkinkan otoritas pajak Thailand bertukar data dengan otoritas negara lain. Hal ini akan sangat membantu jika terdapat perusahaan digital di luar negeri yang gagal membayar pajak. Dengan demikian, data untuk melengkapi tagihan pajak mudah diperoleh.

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Selain itu, Departemen Pendapatan kini telah membentuk unit khusus yang bertugas memantau perusahaan yang tidak terdaftar dalam sistem pajak. Departmen pendapatan memperkirakan terdapat 100.000 perusahaan online lokal dan asing yang tidak terdaftar di sistem pajak.

Otoritas pajak Thailand memperkirakan e-business tax akan menghasilkan pendapatan senilai 4 miliar baht (setara Rp1,8 triliun) di tahun pertama setelah diberlakukan. Sementara itu Departemen Pendapatan menargetkan penerimaan pajak senilai 2,17 triliun baht (setara Rp1,1 kuadriliun) untuk tahun fiskal 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN