PAJAK ANEH

Pajak Atlet, Siapa Sangka Berawal dari Basket

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Maret 2018 | 17:25 WIB
Pajak Atlet, Siapa Sangka Berawal dari Basket

JAKARTA, DDTCNews – Banyak jenis pajak di dunia ini yang unik dan di luar kebiasaan, seperti halnya pajak piercing hidung di Arkansas maupun pajak bubuk rambut palsu (wig) di Inggris, bahkan masih banyak lagi pungutan pajak unik atau terbilang aneh.

Di Amerika Serikat, ada jenis pajak yang populer disebut ‘Jock Taxes’ atau pajak atlet. Pajak ini adalah pajak penghasilan (PPh) yang dipungut terhadap pengunjung ke kota atau negara bagian dan mendapatkan uang dari yurisdiksi tersebut.

Namun, karena sebuah negara tidak mampu melacak banyak individu yang melakukan bisnis yang berbasis keliling, wajib pajak yang ditargetkan biasanya wajib pajak sangat kaya, seperti atlet profesional.

Baca Juga:
Filipina Setujui RUU yang Bebaskan Pajak Hadiah dan Bonus untuk Atlet

Terlebih, negara dapat menghitung dan mengumpulkan jumlah utang pajak para atlet tersebut dengan dalam kurun waktu yang singkat bahkan tanpa memerlukan berbagai upaya lebih teknis.

Pajak Atlet saat ini sejatinya berasal sejak tahun 1991, ketika Negara Bagian California memberlakukan PPh pada pemain Chicago Bulls yang melakukan perjalanan ke Los Angeles untuk bermain di Lakers dalam NBA Finals tahun itu.

Mendapati perlakuan itu, Negara Bagian Illinois pun membalas dengan memaksa pungutan Jock Tax pada di luar yurisdiksinya. Walaupun pajak atlet Illinois hanya berlaku pada atlet dari negara yang menerapkan kebijakan serupa dan bertanding di Illinois, namun negara bagian lainnya pun menerapkan hal serupa.

Baca Juga:
Olimpiade Paris 2024 dan Perlakuan Pajak atas Penghasilan Atlet

Pada 2014, yurisdiksi AS yang memiliki tim basket profesional tanpa pungutan pajak atlet adalah Florida, Texas, Washington D.C. Ketiga negara bagian tersebut tidak memberlakukan pungutan PPh Orang Pribadi, pada saat itu pula Kongres AS secara khusus melarang District of Columbia untuk memungut PPh atas pekerja yang tidak berdomisili setempat.

Di samping itu, ternyata timbul kritik terhadap kebijakan pajak atlet itu. Pada 2003, Tax Foundation melakukan studi tentang pajak atlet dan menghasilkan kesimpulan bahwa kebijakan tersebut tidak berlandaskan target, disahkan sewenang-wenang dan tidak realistis, dan juga memberatkan atlet.

Bahkan Tax Foundation menilai pajak atlet memaksa para atlet profesional untuk mengajukan pengembalian pajak (restitusi) ke negara dan daerah setiap tahunnya. Berdasarkan hal tersebut, pajak atlet pun dianggap sebagai kebijakan pajak yang buruk.

Baca Juga:
Ini Daftar 6 Atlet Pembayar Pajak Tertinggi di Dunia

Dalam lingkup AS, banyak pelatih olah raga yang tidak memperoleh penghasilan lebih dari pendapatan rata-rata nasional, serta ada pemain yang mendapatkan liga minimum di beberapa liga, seperti Major League Soccer hanya berpenghasilan sekitar US$35.000 atau setara Rp480,72 juta per tahun.

Karena itu, pajak atlet dianggap menyebabkan beban kompleksitas pajak yang besar karena banyak anggota tim harus melaporkan PPh di 15-20 negara setiap tahun. Pungutan pajak ini menimpa banyak orang yang mungkin tidak dapat dirasakan manfaatnya secara langsung atas bentuk kepatuhan pajak. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:55 WIB ANALISIS PAJAK

Olimpiade Paris 2024 dan Perlakuan Pajak atas Penghasilan Atlet

Rabu, 14 Maret 2018 | 16:51 WIB PAJAK ATLET

Ini Daftar 6 Atlet Pembayar Pajak Tertinggi di Dunia

Senin, 22 Januari 2018 | 11:45 WIB SKANDAL PAJAK OLAHRAGAWAN

Lima Atlet Dunia Ini Pernah Terjerat Kasus Pajak Bernilai Jutaan Dolar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra