PAJAK ANEH

Pajak Atlet, Siapa Sangka Berawal dari Basket

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Maret 2018 | 17:25 WIB
Pajak Atlet, Siapa Sangka Berawal dari Basket

JAKARTA, DDTCNews – Banyak jenis pajak di dunia ini yang unik dan di luar kebiasaan, seperti halnya pajak piercing hidung di Arkansas maupun pajak bubuk rambut palsu (wig) di Inggris, bahkan masih banyak lagi pungutan pajak unik atau terbilang aneh.

Di Amerika Serikat, ada jenis pajak yang populer disebut ‘Jock Taxes’ atau pajak atlet. Pajak ini adalah pajak penghasilan (PPh) yang dipungut terhadap pengunjung ke kota atau negara bagian dan mendapatkan uang dari yurisdiksi tersebut.

Namun, karena sebuah negara tidak mampu melacak banyak individu yang melakukan bisnis yang berbasis keliling, wajib pajak yang ditargetkan biasanya wajib pajak sangat kaya, seperti atlet profesional.

Baca Juga:
Filipina Setujui RUU yang Bebaskan Pajak Hadiah dan Bonus untuk Atlet

Terlebih, negara dapat menghitung dan mengumpulkan jumlah utang pajak para atlet tersebut dengan dalam kurun waktu yang singkat bahkan tanpa memerlukan berbagai upaya lebih teknis.

Pajak Atlet saat ini sejatinya berasal sejak tahun 1991, ketika Negara Bagian California memberlakukan PPh pada pemain Chicago Bulls yang melakukan perjalanan ke Los Angeles untuk bermain di Lakers dalam NBA Finals tahun itu.

Mendapati perlakuan itu, Negara Bagian Illinois pun membalas dengan memaksa pungutan Jock Tax pada di luar yurisdiksinya. Walaupun pajak atlet Illinois hanya berlaku pada atlet dari negara yang menerapkan kebijakan serupa dan bertanding di Illinois, namun negara bagian lainnya pun menerapkan hal serupa.

Baca Juga:
Olimpiade Paris 2024 dan Perlakuan Pajak atas Penghasilan Atlet

Pada 2014, yurisdiksi AS yang memiliki tim basket profesional tanpa pungutan pajak atlet adalah Florida, Texas, Washington D.C. Ketiga negara bagian tersebut tidak memberlakukan pungutan PPh Orang Pribadi, pada saat itu pula Kongres AS secara khusus melarang District of Columbia untuk memungut PPh atas pekerja yang tidak berdomisili setempat.

Di samping itu, ternyata timbul kritik terhadap kebijakan pajak atlet itu. Pada 2003, Tax Foundation melakukan studi tentang pajak atlet dan menghasilkan kesimpulan bahwa kebijakan tersebut tidak berlandaskan target, disahkan sewenang-wenang dan tidak realistis, dan juga memberatkan atlet.

Bahkan Tax Foundation menilai pajak atlet memaksa para atlet profesional untuk mengajukan pengembalian pajak (restitusi) ke negara dan daerah setiap tahunnya. Berdasarkan hal tersebut, pajak atlet pun dianggap sebagai kebijakan pajak yang buruk.

Baca Juga:
Ini Daftar 6 Atlet Pembayar Pajak Tertinggi di Dunia

Dalam lingkup AS, banyak pelatih olah raga yang tidak memperoleh penghasilan lebih dari pendapatan rata-rata nasional, serta ada pemain yang mendapatkan liga minimum di beberapa liga, seperti Major League Soccer hanya berpenghasilan sekitar US$35.000 atau setara Rp480,72 juta per tahun.

Karena itu, pajak atlet dianggap menyebabkan beban kompleksitas pajak yang besar karena banyak anggota tim harus melaporkan PPh di 15-20 negara setiap tahun. Pungutan pajak ini menimpa banyak orang yang mungkin tidak dapat dirasakan manfaatnya secara langsung atas bentuk kepatuhan pajak. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:55 WIB ANALISIS PAJAK

Olimpiade Paris 2024 dan Perlakuan Pajak atas Penghasilan Atlet

Rabu, 14 Maret 2018 | 16:51 WIB PAJAK ATLET

Ini Daftar 6 Atlet Pembayar Pajak Tertinggi di Dunia

Senin, 22 Januari 2018 | 11:45 WIB SKANDAL PAJAK OLAHRAGAWAN

Lima Atlet Dunia Ini Pernah Terjerat Kasus Pajak Bernilai Jutaan Dolar

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?