FILIPINA

Filipina Setujui RUU yang Bebaskan Pajak Hadiah dan Bonus untuk Atlet

Dian Kurniati | Jumat, 23 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Filipina Setujui RUU yang Bebaskan Pajak Hadiah dan Bonus untuk Atlet

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - DPR menyetujui pembebasan pajak atas semua hadiah, bonus, dan sumbangan untuk atlet nasional yang berkompetisi dalam ajang olahraga internasional.

Ketua DPR Ferdinand Martin Romualdez mengatakan RUU yang memasukkan pasal pembebasan pajak atas hadiah dan bonus atlet ini disetujui secara mayoritas oleh 203 anggota dewan. Menurutnya, pemberian insentif pajak menjadi bentuk apresiasi negara kepada para atlet.

"Kita dapat mengakui kerja keras dan kemenangan para atlet dengan memberikan insentif ini," katanya, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Romualdez mengatakan RUU ini masih membutuhkan persetujuan dari kongres. Apabila disetujui kongres dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Ferdinand R. Marcos Jr., nantinya RUU akan mengubah UU 10699 tentang Tunjangan dan Insentif Atlet dan Pelatih Nasional.

Dia menjelaskan RUU tersebut tidak hanya bertujuan membebaskan penghargaan yang diberikan oleh sponsor dan perusahaan setelah kemenangan seorang atlet, tetapi juga sumbangan yang digunakan untuk persiapan atlet nasional 1 tahun sebelum turnamen.

RUU akan membebaskan dari pajak, biaya, serta pungutan nasional atau lokal atas semua insentif, penghargaan, bonus, tunjangan, sumbangan, hadiah, serta hibah baik dari orang pribadi dan badan usaha atau swasta, yang diterima oleh atlet nasional yang bertanding atau menang dalam kompetisi olahraga internasional. Insentif serupa juga berlaku untuk para pelatih mereka.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Di sisi lain, sumbangan, insentif, dan penghargaan yang diberikan kepada atlet dan pelatih sebelum kompetisi dan secara eksklusif digunakan untuk mendanai biaya pelatihan dan kompetisi terkait, juga akan dianggap sebagai pengurangan yang diizinkan dari pendapatan kotor untuk tujuan menghitung pendapatan kena pajak pada donatur.

Berdasarkan RUU tersebut, donatur dapat memanfaatkan pembebasan pajak dalam waktu 1 tahun sebelum kompetisi yang diikuti oleh atlet dan pelatih terkait dan dalam waktu 3 bulan setelah turnamen internasional.

Namun, periode pemanfaatan pembebasan pajak ini tidak berlaku untuk sumbangan yang diberikan melalui Komisi Olahraga Filipina, Komite Olimpiade Filipina, dan Komite Paralimpiade Filipina.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Anggota DPR Gus Tambunting berharap pembebasan pajak atas hadiah dan bonus ini akan mendorong lebih banyak atlet berprestasi di level internasional. Menurutnya, hasil pada Olimpiade Paris 2024 menunjukkan atlet Filipina juga mampu bersaing dengan negara lain.

"Jelas bahwa atlet Filipina berkelas dunia, dan kinerja kita dalam kompetisi internasional menegaskan hal ini," ujarnya dilansir pna.gov.ph. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra