SORAK sorai puluhan ribu penonton, menjadi idola dan dielu-elukan bak dewa adalah gambaran umum bagi atlet yang punya prestasi kelas dunia.
Nama mereka agung karena ikut mengangkat derajat negara di kancah internasional. Mereka juga menjadi idola dan sosok panutan untuk generasi muda, tidak hanya di negara sendiri tapi menjadi inspirasi bagi dunia.
Adapun, terkait urusan finansial, tidak heran jika penghasilan yang mereka terima begitu tinggi. Semua itu berbanding lurus dengan pencapaian mereka di arena gelanggang.
Namun, berperan besar dalam membela negara tidak menghilangkan kewajiban mereka dalam membayar pajak. Otoritas pajak selalu punya cara mengintip untuk kemudian mengutip potongan dari kantong tebal para atlet.
Sayangnya, tidak semua atlet bisa mulus dalam menjalankan urusan perpajakannya. Sebagian dari atlet yang terjerat kasus pajak bahkan pernah melawan otoritas pajak dengan sengit di pengadilan.
Adapula yang akhirnya hengkang dari tanah kelahiran karena tak kuat menanggung tagihan pajak yang dirasa memberatkan. Dari berbagai sumber, DDTCNews merangkum lima atlet yang pernah terjerat kasus pajak. Berikut daftarnya:
1. Floyd Mayweather Jr
Pria kekar ini punya julukan The Money. Saat masih aktif di atas ring, dia adalah salah satu petinju dengan bayaran termahal dalam sejarah tinju profesional. Namun, pada tahun 2009 ia tersangkut masalah pajak.
Otoritas Pajak Amerika Serikat (AS) Internal Revenue Services (IRS) menyodorkan tagihan pajak sebesar US$5,6 juta atau setara Rp74,67 miliar sebagai pajak terutang yang mesti di bayar oleh Floyd Mayweather Jr. Akhirnya sejak itu The Money setuju untuk membayar pajak pada IRS.
2. Boris Becker
Mantan petenis nomor wahid dunia asal Jerman ini pada tahun 2000 terjerat kasus pajak. Ia dituduh otoritas pajak Jerman melakukan penghindaran pajak karena mengklaim tinggal di Monte Carlo pada kurun waktu 1991-1993. Nyatanya, Juara Wimbeldon tiga kali ini tetap tinggal di Jerman dan tidak membayar pajak domestik sebesar €1,7 juta atau sekita Rp27,7 miliar.
Dia mengaku bersalah melakukan penghindaran pajak dan membayar denda US$500 ribu atau Rp6,7 miliar ditambah masa percobaan dua tahun. Kapok tinggal di tanah airnya sendiri, setelah itu ia pindah ke Swiss untuk menghindari membayar pajak.
3. Lionel Messi
Pengadilan Barcelona menyatakan Messi bersalah atas penggelapan pajak yang dilakukan pada periode 2007-2019. Ayahnya Jorge Messi juga terbukti melakukan pelanggaran karena memakai perlindungan pajak di Belize, Inggris, Swiss dan Uruguay untuk menyembunyikan penghasilannya atas beberapa kontrak dengan sponsor.
Pemilik nomor punggung 10 di Barcelona itu harus membayar denda atas tindakannya tersebut. Messi dan sang ayah membayar denda sebesar €2 juta atau Rp29,8 miliar dan ayahnya €1,5 juta atau sekitar Rp22,3 miliar. Kini pada awal 2017, pemain asal Argentina itu kembali terjerat kasus pajak, kali melibatkan yayasannya. Hingga kini kasusnya masih diinvestigasi oleh otoritas pajak Spanyol.
4. Cristiano Ronaldo
Bintang Real Madrid ini diguncang isu penggelapan pajak oleh otoritas pajak Spanyol. Kapten Timnas Portugal itu dikabarkan menggelapkan pajak sebesar €14 juta atau setara Rp228,33 miliar yang harusnya ia bayarkan atas paten penggunaan citra diri untuk kepentingan komersial atau Image Rights selama tahun 2011 hingga 2014 yang lalu.
CR7, sejak akhir 2016 sudah menjalani sidang atas tuduhan tersebut. Dalam sidang itu, Ronaldo membantah semua dakwaan Jaksa yang menyebut ia menggelapkan pajak.
5. Lewis Hamilton
Juara jet darat Formula 1 tahun 2007, Lewis Hamilton tersandung masalah pajak pada tahun 2016. Hamilton disebut menerima pengembalian pajak sebesar US$4,4 juta atau sekitar Rp57,3 miliar setelah memindahkan pesawat pribadinya ke Isle of Man yang tidak lain merupakan yurisdiksi dengan rezim pajak rendah.
Aset pesawat jet jenis Bombardier Challenger 605 itu senilai £16.5 juta. Di bawah undang-undang pajak Eropa, pemilik pesawat harus membayar pajak sebesar 20% dari harga beli. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.