AMERIKA SERIKAT

Pajak Atas Unrealized Gains Bakal Tambah Penerimaan Hingga Rp8.000 T

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 November 2021 | 12:00 WIB
Pajak Atas Unrealized Gains Bakal Tambah Penerimaan Hingga Rp8.000 T

Pekerja melakukan pemeliharaan pada lukisan berjudul "Discovery of the Mississippi by De Soto" di Rotunda di US Capitol di Washington, AS, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Elizabeth Frantz/HP/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Joint Comittee on Taxation (JCT) Kongres AS memperkirakan pajak atas unrealized gains yang diusulkan Partai Demokrat akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$557 miliar atau Rp7.934 triliun dalam 10 tahun ke depan.

Senator dari Partai Demokrat Ron Wyden mengatakan pajak atas unrealized gains yang diusungnya akan menyelesaikan masalah ketidakadilan perlakuan pajak yang terjadi selama ini.

"Bila kita tidak selesaikan masalahnya sekarang, miliaran penghasilan orang-orang terkaya di planet ini akan tetap tidak dapat dipajaki," ujar Wyden, dikutip Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Seperti diketahui, seorang wajib pajak tidak perlu membayar pajak atas laba dari suatu investasi hingga mereka menjual aset dan merealisasikan labanya. Melalui Billionaires Income Tax, laba yang belum direalisasikan atau unrealized gains diusulkan untuk dipajaki.

Wyden mengusulkan agar pajak atas unrealized gains diberlakukan atas wajib pajak dengan kekayaan senilai US$1 miliar atau penghasilan lebih dari US$100 juta selama 3 tahun berturut-turut.

Diperkirakan ada lebih dari 700 wajib pajak AS yang akan terdampak kebijakan Billionaires Income Tax dan harus membayar pajak atas unrealized gains bila usulan tersebut diberlakukan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Atas aset yang tradable seperti saham, wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya. Atas aset yang non-tradable seperti properti, wajib pajak tidak perlu membayar pajak atas laba setiap tahun. Pajak dikenakan atas capital gains tax ketika aset properti tersebut dijual.

Tambahan penghasilan dari pajak atas unrealized gains diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dana untuk membiayai belanja-belanja perlindungan sosial yang diusung oleh Presiden AS Joe Biden.

Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat beberapa anggota Partai Demokrat yang tidak mendukung usulan pajak atas unrealized gains. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?