Pekerja melakukan pemeliharaan pada lukisan berjudul "Discovery of the Mississippi by De Soto" di Rotunda di US Capitol di Washington, AS, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Elizabeth Frantz/HP/sa.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Joint Comittee on Taxation (JCT) Kongres AS memperkirakan pajak atas unrealized gains yang diusulkan Partai Demokrat akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$557 miliar atau Rp7.934 triliun dalam 10 tahun ke depan.
Senator dari Partai Demokrat Ron Wyden mengatakan pajak atas unrealized gains yang diusungnya akan menyelesaikan masalah ketidakadilan perlakuan pajak yang terjadi selama ini.
"Bila kita tidak selesaikan masalahnya sekarang, miliaran penghasilan orang-orang terkaya di planet ini akan tetap tidak dapat dipajaki," ujar Wyden, dikutip Rabu (10/11/2021).
Seperti diketahui, seorang wajib pajak tidak perlu membayar pajak atas laba dari suatu investasi hingga mereka menjual aset dan merealisasikan labanya. Melalui Billionaires Income Tax, laba yang belum direalisasikan atau unrealized gains diusulkan untuk dipajaki.
Wyden mengusulkan agar pajak atas unrealized gains diberlakukan atas wajib pajak dengan kekayaan senilai US$1 miliar atau penghasilan lebih dari US$100 juta selama 3 tahun berturut-turut.
Diperkirakan ada lebih dari 700 wajib pajak AS yang akan terdampak kebijakan Billionaires Income Tax dan harus membayar pajak atas unrealized gains bila usulan tersebut diberlakukan.
Atas aset yang tradable seperti saham, wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya. Atas aset yang non-tradable seperti properti, wajib pajak tidak perlu membayar pajak atas laba setiap tahun. Pajak dikenakan atas capital gains tax ketika aset properti tersebut dijual.
Tambahan penghasilan dari pajak atas unrealized gains diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dana untuk membiayai belanja-belanja perlindungan sosial yang diusung oleh Presiden AS Joe Biden.
Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat beberapa anggota Partai Demokrat yang tidak mendukung usulan pajak atas unrealized gains. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.