Ilustrasi. (DDTCNews)
AMBON, DDTCNews—Komisi II DPRD Kota Ambon mendorong Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPR) Kota Ambon untuk memaksimalkan pelaksanaan pemungutan pajak air bawah tanah.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi antara Komisi II DPRD Kota Ambon bersama dengan BPPR Kota Ambon. Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu mengatakan rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti peraturan daerah yang selama 2 tahun terakhir tidak berjalan.
“Pajak air bawah tanah tidak berjalan sesuai dengan peraturan gubernur. Untuk itu, kepada seluruh wajib pajak di Kota Ambon, pemungutan pajak air bawah tanah akan berjalan karena regulasinya sudah siap,” kata Jafry, Kamis (23/7/2020).
Komisi II DPRD Kota Ambon, sambung Jafry, telah meminta BPPRD Kota Ambon untuk menyosialisasikan landasan hukum yang mengatur pemungutan pajak air bawah tanah kepada seluruh wajib pajak air bawah tanah.
Komisi II menyoroti pajak air bawah tanah karena merupakan salah satu jenis pajak daerah yang masih terkendala dalam pemungutannya. Contoh, kapal yang berlabuh di pelabuhan Ambon, tetapi pemerintah kota selama ini tidak mendapatkan manfaat apapun.
“Oleh sebab itu, dengan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang sudah ada, harus kita pakai untuk memungut pajak,” ujarnya.
Jafry menambahkan hasil pemungutan pajak air tanah nantinya juga dapat digunakan untuk reboisasi maupun rehabilitasi. Dengan demikian, Kota Ambon akan terhindar dari masalah keterbatasan air tanah.
“Hal ini mesti didorong, meski ada pandemi tetapi kita tetap evaluasi. Dampaknya bukan saja untuk orientasi pendapatan tetapi juga pengendalian penggunaan air secara berlebihan,” tutur Jafry dikutip dari beritabeta.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.