KOTA AMBON

Pajak Air Tanah Jadi Persoalan, DPRD Minta Hal Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Juli 2020 | 16:45 WIB
Pajak Air Tanah Jadi Persoalan, DPRD Minta Hal Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMBON, DDTCNews—Komisi II DPRD Kota Ambon mendorong Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPR) Kota Ambon untuk memaksimalkan pelaksanaan pemungutan pajak air bawah tanah.

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi antara Komisi II DPRD Kota Ambon bersama dengan BPPR Kota Ambon. Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu mengatakan rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti peraturan daerah yang selama 2 tahun terakhir tidak berjalan.

“Pajak air bawah tanah tidak berjalan sesuai dengan peraturan gubernur. Untuk itu, kepada seluruh wajib pajak di Kota Ambon, pemungutan pajak air bawah tanah akan berjalan karena regulasinya sudah siap,” kata Jafry, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
DKI Anggarkan Minimal 10% Penerimaan Pajak Air Tanah untuk Program Ini

Komisi II DPRD Kota Ambon, sambung Jafry, telah meminta BPPRD Kota Ambon untuk menyosialisasikan landasan hukum yang mengatur pemungutan pajak air bawah tanah kepada seluruh wajib pajak air bawah tanah.

Komisi II menyoroti pajak air bawah tanah karena merupakan salah satu jenis pajak daerah yang masih terkendala dalam pemungutannya. Contoh, kapal yang berlabuh di pelabuhan Ambon, tetapi pemerintah kota selama ini tidak mendapatkan manfaat apapun.

“Oleh sebab itu, dengan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang sudah ada, harus kita pakai untuk memungut pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
Berlaku Hingga Akhir Oktober, Jangan Lewatkan Pemutihan Denda Pajak

Jafry menambahkan hasil pemungutan pajak air tanah nantinya juga dapat digunakan untuk reboisasi maupun rehabilitasi. Dengan demikian, Kota Ambon akan terhindar dari masalah keterbatasan air tanah.

“Hal ini mesti didorong, meski ada pandemi tetapi kita tetap evaluasi. Dampaknya bukan saja untuk orientasi pendapatan tetapi juga pengendalian penggunaan air secara berlebihan,” tutur Jafry dikutip dari beritabeta.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN