PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Pagu Insentif Pajak Mau Habis, DJP Klaim Masih Cukup

Muhamad Wildan | Selasa, 21 September 2021 | 12:30 WIB
Pagu Insentif Pajak Mau Habis, DJP Klaim Masih Cukup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) masih mencukupi untuk penyaluran insentif pajak hingga tutup tahun 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pagu insentif masih mencukupi meski banyak insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun.

"Pagu yang tersedia diperkirakan masih cukup walaupun ada perpanjangan insentif sampai dengan akhir tahun," ujar Neilmaldrin, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya, realisasi insentif usaha pada program PEN tercatat mencapai Rp57,92 triliun atau 92,25% dari pagu insentif yang telah ditetapkan.

Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang masa pemberian insentif pajak, mulai dari PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, hingga restitusi PPN dipercepat.

Melalui PMK 86/2021, insentif pajak yang awalnya hanya berlaku pada Januari hingga Juni 2021 ditetapkan masih berlaku hingga akhir tahun. Meski demikian, terdapat pengurangan jumlah jenis usaha yang berhak untuk memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan beberapa insentif yang bertujuan untuk meningkatkan konsumsi yakni PPnBM DTP atas mobil baru dan PPN DTP atas pembelian rumah tapak atau unit rumah susun.

Baru-baru ini, pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif PPnBM DTP sebesar 100% hingga akhir tahun 2021 melalui PMK 120/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja