PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Pagu Insentif Pajak Mau Habis, DJP Klaim Masih Cukup

Muhamad Wildan | Selasa, 21 September 2021 | 12:30 WIB
Pagu Insentif Pajak Mau Habis, DJP Klaim Masih Cukup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) masih mencukupi untuk penyaluran insentif pajak hingga tutup tahun 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pagu insentif masih mencukupi meski banyak insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun.

"Pagu yang tersedia diperkirakan masih cukup walaupun ada perpanjangan insentif sampai dengan akhir tahun," ujar Neilmaldrin, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya, realisasi insentif usaha pada program PEN tercatat mencapai Rp57,92 triliun atau 92,25% dari pagu insentif yang telah ditetapkan.

Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang masa pemberian insentif pajak, mulai dari PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, hingga restitusi PPN dipercepat.

Melalui PMK 86/2021, insentif pajak yang awalnya hanya berlaku pada Januari hingga Juni 2021 ditetapkan masih berlaku hingga akhir tahun. Meski demikian, terdapat pengurangan jumlah jenis usaha yang berhak untuk memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan beberapa insentif yang bertujuan untuk meningkatkan konsumsi yakni PPnBM DTP atas mobil baru dan PPN DTP atas pembelian rumah tapak atau unit rumah susun.

Baru-baru ini, pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif PPnBM DTP sebesar 100% hingga akhir tahun 2021 melalui PMK 120/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan