PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Pagu Insentif Pajak Mau Habis, DJP Klaim Masih Cukup

Muhamad Wildan | Selasa, 21 September 2021 | 12:30 WIB
Pagu Insentif Pajak Mau Habis, DJP Klaim Masih Cukup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) masih mencukupi untuk penyaluran insentif pajak hingga tutup tahun 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pagu insentif masih mencukupi meski banyak insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun.

"Pagu yang tersedia diperkirakan masih cukup walaupun ada perpanjangan insentif sampai dengan akhir tahun," ujar Neilmaldrin, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya, realisasi insentif usaha pada program PEN tercatat mencapai Rp57,92 triliun atau 92,25% dari pagu insentif yang telah ditetapkan.

Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang masa pemberian insentif pajak, mulai dari PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, hingga restitusi PPN dipercepat.

Melalui PMK 86/2021, insentif pajak yang awalnya hanya berlaku pada Januari hingga Juni 2021 ditetapkan masih berlaku hingga akhir tahun. Meski demikian, terdapat pengurangan jumlah jenis usaha yang berhak untuk memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan beberapa insentif yang bertujuan untuk meningkatkan konsumsi yakni PPnBM DTP atas mobil baru dan PPN DTP atas pembelian rumah tapak atau unit rumah susun.

Baru-baru ini, pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif PPnBM DTP sebesar 100% hingga akhir tahun 2021 melalui PMK 120/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra