KOTA KEDIRI

Pacu Setoran Pajak Restoran, Pemkot Adakan Undian Berhadiah

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Mei 2021 | 10:30 WIB
Pacu Setoran Pajak Restoran, Pemkot Adakan Undian Berhadiah

Ilustrasi. (foto: BPPKAD Kota Kediri)

KEDIRI, DDTCNews – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur mengadakan undian hadiah bertajuk Kenyang Berhadiah Pajak Restoran Kota Kediri sebagai salah satu upaya memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit mengatakan undian berhadiah tersebut merupakan cara pemkot memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, acara tersebut juga sebagai langkah membudayakan masyarakat tertib membayar pajak daerah.

“Hal ini adalah satu upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional terutama yang ada di Kota Kediri di tengah pandemi Covid-19 yang sedang kita hadapi saat ini. Dengan ini saya harap masyarakat semakin tertib membayar pajak,” tuturnya, dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Undian diselenggarakan mulai 10 Mei 2021 hingga 10 Juni 2021. Beragam hadiah yang ditawarkan antara lain berupa 3 televisi, 3 handphone, 3 lemari es, dan 3 mesin cuci. Terdapat sejumlah aturan untuk mengikuti program undian berhadiah ini.

Pertama, minimal pembelian dalam satu struk senilai Rp20.000. Kedua, setiap 1 struk pembelian mendapatkan 1 nomor undian. Ketiga, setiap 1 nomor ponsel bisa digunakan untuk beberapa struk dengan nomor struk berbeda.

Keempat, struk restoran yang bisa digunakan untuk mengikuti undian adalah periode pembelian mulai 10 Mei hingga 10 Juni 2021. Kelima, struk diunggah melalui QR code yang telah tersedia atau melalui http://undian.bppkad.kedirikota.go.id:2021/ paling lambat 10 Juni 2021.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Keenam, pemenang undian wajib menunjukan struk asli dan identitas diri. Bagus mengimbau para peserta untuk memastikan telah mengisi dan mengupload struk pembelian pada form yang sudah disediakan.

Bagus menjelaskan nomor ponsel yang digunakan untuk undian harus merupakan nomor Whatsapp aktif. Selanjutnya, setelah melakukan pengisian data, pastikan sudah mendapatkan balasan notifikasi berupa nomor undian.

“Pengundian akan dilaksanakan akhir Juni 2021 dan pengumuman pemenang melalui website atau media sosial resmi BPPKAD [Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah] Kota Kediri,” tuturnya seperti dilansir harianbhirawa.co.id.

Guna menyukseskan agenda tersebut, Pemerintah Kota Kediri menggandeng 238 restoran dan cafe yang ada di Kota Kediri. Masyarakat dapat melihat daftar restoran atau cafe tersebut melalui laman http://undian.bppkad.kedirikota.go.id:2021/list-resto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2021 | 18:18 WIB

wah keren nih caranya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja