KOTA KEDIRI

Pacu Setoran Pajak Restoran, Pemkot Adakan Undian Berhadiah

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Mei 2021 | 10:30 WIB
Pacu Setoran Pajak Restoran, Pemkot Adakan Undian Berhadiah

Ilustrasi. (foto: BPPKAD Kota Kediri)

KEDIRI, DDTCNews – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur mengadakan undian hadiah bertajuk Kenyang Berhadiah Pajak Restoran Kota Kediri sebagai salah satu upaya memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit mengatakan undian berhadiah tersebut merupakan cara pemkot memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, acara tersebut juga sebagai langkah membudayakan masyarakat tertib membayar pajak daerah.

“Hal ini adalah satu upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional terutama yang ada di Kota Kediri di tengah pandemi Covid-19 yang sedang kita hadapi saat ini. Dengan ini saya harap masyarakat semakin tertib membayar pajak,” tuturnya, dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Undian diselenggarakan mulai 10 Mei 2021 hingga 10 Juni 2021. Beragam hadiah yang ditawarkan antara lain berupa 3 televisi, 3 handphone, 3 lemari es, dan 3 mesin cuci. Terdapat sejumlah aturan untuk mengikuti program undian berhadiah ini.

Pertama, minimal pembelian dalam satu struk senilai Rp20.000. Kedua, setiap 1 struk pembelian mendapatkan 1 nomor undian. Ketiga, setiap 1 nomor ponsel bisa digunakan untuk beberapa struk dengan nomor struk berbeda.

Keempat, struk restoran yang bisa digunakan untuk mengikuti undian adalah periode pembelian mulai 10 Mei hingga 10 Juni 2021. Kelima, struk diunggah melalui QR code yang telah tersedia atau melalui http://undian.bppkad.kedirikota.go.id:2021/ paling lambat 10 Juni 2021.

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Keenam, pemenang undian wajib menunjukan struk asli dan identitas diri. Bagus mengimbau para peserta untuk memastikan telah mengisi dan mengupload struk pembelian pada form yang sudah disediakan.

Bagus menjelaskan nomor ponsel yang digunakan untuk undian harus merupakan nomor Whatsapp aktif. Selanjutnya, setelah melakukan pengisian data, pastikan sudah mendapatkan balasan notifikasi berupa nomor undian.

“Pengundian akan dilaksanakan akhir Juni 2021 dan pengumuman pemenang melalui website atau media sosial resmi BPPKAD [Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah] Kota Kediri,” tuturnya seperti dilansir harianbhirawa.co.id.

Guna menyukseskan agenda tersebut, Pemerintah Kota Kediri menggandeng 238 restoran dan cafe yang ada di Kota Kediri. Masyarakat dapat melihat daftar restoran atau cafe tersebut melalui laman http://undian.bppkad.kedirikota.go.id:2021/list-resto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2021 | 18:18 WIB

wah keren nih caranya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak