KOTA KEDIRI

Pacu Setoran Pajak Restoran, Pemkot Adakan Undian Berhadiah

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Mei 2021 | 10:30 WIB
Pacu Setoran Pajak Restoran, Pemkot Adakan Undian Berhadiah

Ilustrasi. (foto: BPPKAD Kota Kediri)

KEDIRI, DDTCNews – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur mengadakan undian hadiah bertajuk Kenyang Berhadiah Pajak Restoran Kota Kediri sebagai salah satu upaya memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit mengatakan undian berhadiah tersebut merupakan cara pemkot memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, acara tersebut juga sebagai langkah membudayakan masyarakat tertib membayar pajak daerah.

“Hal ini adalah satu upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional terutama yang ada di Kota Kediri di tengah pandemi Covid-19 yang sedang kita hadapi saat ini. Dengan ini saya harap masyarakat semakin tertib membayar pajak,” tuturnya, dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Undian diselenggarakan mulai 10 Mei 2021 hingga 10 Juni 2021. Beragam hadiah yang ditawarkan antara lain berupa 3 televisi, 3 handphone, 3 lemari es, dan 3 mesin cuci. Terdapat sejumlah aturan untuk mengikuti program undian berhadiah ini.

Pertama, minimal pembelian dalam satu struk senilai Rp20.000. Kedua, setiap 1 struk pembelian mendapatkan 1 nomor undian. Ketiga, setiap 1 nomor ponsel bisa digunakan untuk beberapa struk dengan nomor struk berbeda.

Keempat, struk restoran yang bisa digunakan untuk mengikuti undian adalah periode pembelian mulai 10 Mei hingga 10 Juni 2021. Kelima, struk diunggah melalui QR code yang telah tersedia atau melalui http://undian.bppkad.kedirikota.go.id:2021/ paling lambat 10 Juni 2021.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Keenam, pemenang undian wajib menunjukan struk asli dan identitas diri. Bagus mengimbau para peserta untuk memastikan telah mengisi dan mengupload struk pembelian pada form yang sudah disediakan.

Bagus menjelaskan nomor ponsel yang digunakan untuk undian harus merupakan nomor Whatsapp aktif. Selanjutnya, setelah melakukan pengisian data, pastikan sudah mendapatkan balasan notifikasi berupa nomor undian.

“Pengundian akan dilaksanakan akhir Juni 2021 dan pengumuman pemenang melalui website atau media sosial resmi BPPKAD [Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah] Kota Kediri,” tuturnya seperti dilansir harianbhirawa.co.id.

Guna menyukseskan agenda tersebut, Pemerintah Kota Kediri menggandeng 238 restoran dan cafe yang ada di Kota Kediri. Masyarakat dapat melihat daftar restoran atau cafe tersebut melalui laman http://undian.bppkad.kedirikota.go.id:2021/list-resto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2021 | 18:18 WIB

wah keren nih caranya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?