KOTA SUKABUMI

Pacu Setoran Pajak, Pemkot Ini Kerja Sama Dengan DJP dan DJPK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 September 2020 | 09:15 WIB
Pacu Setoran Pajak, Pemkot Ini Kerja Sama Dengan DJP dan DJPK

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKABUMI, DDTCNews—Pemkot Sukabumi, Jawa Barat akan mengoptimalkan kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk mengamankan penerimaan pajak daerah tahun ini.

Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rachman Gania mengatakan masih banyak potensi pajak daerah yang bisa digali pemkot untuk meningkatkan penerimaan tahun ini.

"Kami akan optimalkan untuk memungut pajak serta mendongkrak potensi pajak yang belum tergali. Hal ini penting sebagai kompensasi dari pemberian insentif pajak daerah sejak April 2020," katanya dikutip Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rachman menyatakan kerja sama pemkot dengan DJP dan DJPK Kemenkeu akan bermanfaat untuk optimalisasi kinerja penerimaan daerah. Menurutnya, kerja sama tersebut bukan hanya sebatas pertukaran data dan informasi agar penerimaan menjadi optimal.

Kerja sama, sambungnya, juga bermanfaat sebagai sarana mengubah cara kerja organisasi daerah dalam mengumpulkan penerimaan. Dia menilai kapasitas SDM dalam pengelolaan pajak daerah masih perlu ditingkatkan.

"Pak wali kota mengharapkan pendapatan daerah bisa dimaksimalkan dengan kerja sama tersebut sehingga pelayanan menjadi optimal," tuturnya seperti dilansir Radar Sukabumi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sepanjang tahun berjalan ini, lanjut Rachman, upaya pemkot mengamankan penerimaan mendapat tantangan berat. Hal ini terlihat dari realisasi setoran pajak daerah pada semester I/2020 yang baru Rp21,8 miliar atau 58,8% dari target.

Rincian dari kinerja penerimaan pajak daerah tersebut di antaranya penerimaan dari pajak hotel sebesar Rp1,2 miliar, pajak restoran sebesar Rp4,5 miliar dan pajak hiburan sebesar Rp254 juta.

Lalu, realisasi penerimaan pajak penerangan jalan sebesar Rp5,1 miliar, pajak reklame sebesar Rp536 juta, pajak parkir sebesar Rp398, PBB-P2 sebesar Rp2,3 miliar, pajak air tanah sebesar 187 juta dan BPHTB senilai Rp7,1 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP