KOTA SUKABUMI

Pacu Setoran Pajak, Pemkot Ini Kerja Sama Dengan DJP dan DJPK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 September 2020 | 09:15 WIB
Pacu Setoran Pajak, Pemkot Ini Kerja Sama Dengan DJP dan DJPK

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKABUMI, DDTCNews—Pemkot Sukabumi, Jawa Barat akan mengoptimalkan kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk mengamankan penerimaan pajak daerah tahun ini.

Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rachman Gania mengatakan masih banyak potensi pajak daerah yang bisa digali pemkot untuk meningkatkan penerimaan tahun ini.

"Kami akan optimalkan untuk memungut pajak serta mendongkrak potensi pajak yang belum tergali. Hal ini penting sebagai kompensasi dari pemberian insentif pajak daerah sejak April 2020," katanya dikutip Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rachman menyatakan kerja sama pemkot dengan DJP dan DJPK Kemenkeu akan bermanfaat untuk optimalisasi kinerja penerimaan daerah. Menurutnya, kerja sama tersebut bukan hanya sebatas pertukaran data dan informasi agar penerimaan menjadi optimal.

Kerja sama, sambungnya, juga bermanfaat sebagai sarana mengubah cara kerja organisasi daerah dalam mengumpulkan penerimaan. Dia menilai kapasitas SDM dalam pengelolaan pajak daerah masih perlu ditingkatkan.

"Pak wali kota mengharapkan pendapatan daerah bisa dimaksimalkan dengan kerja sama tersebut sehingga pelayanan menjadi optimal," tuturnya seperti dilansir Radar Sukabumi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sepanjang tahun berjalan ini, lanjut Rachman, upaya pemkot mengamankan penerimaan mendapat tantangan berat. Hal ini terlihat dari realisasi setoran pajak daerah pada semester I/2020 yang baru Rp21,8 miliar atau 58,8% dari target.

Rincian dari kinerja penerimaan pajak daerah tersebut di antaranya penerimaan dari pajak hotel sebesar Rp1,2 miliar, pajak restoran sebesar Rp4,5 miliar dan pajak hiburan sebesar Rp254 juta.

Lalu, realisasi penerimaan pajak penerangan jalan sebesar Rp5,1 miliar, pajak reklame sebesar Rp536 juta, pajak parkir sebesar Rp398, PBB-P2 sebesar Rp2,3 miliar, pajak air tanah sebesar 187 juta dan BPHTB senilai Rp7,1 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra