KOLOMBIA

Pacu Penerimaan, Otoritas Ini Usulkan Pajak Kekayaan dan Windfall Tax

Muhamad Wildan | Senin, 15 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Pacu Penerimaan, Otoritas Ini Usulkan Pajak Kekayaan dan Windfall Tax

Ilustrasi.

BOGOTA, DDTCNews - Pemerintah Kolombia berencana mengenakan windfall tax atas laba yang diperoleh pengusahaan sektor tambang batu bara, emas, dan minyak bumi.

Dalam rancangan beleid yang diajukan ke parlemen, pemerintah mengusulkan pengenaan windfall tax sebesar 10% atas ekspor batu bara, emas, dan minyak dengan harga melampaui harga acuan.

"Reformasi pajak untuk menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak serta mendanai sistem perlindungan sosial," tulis Kementerian Keuangan Kolombia dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Harga batu bara acuan diusulkan senilai US$87 per metrik ton, sedangkan harga emas acuan diusulkan senilai US$411 per ounce. Sementara itu, harga acuan minyak diusulkan senilai US$48 per barel.

Selain mengusulkan pengenaan windfall tax sebesar 10%, pemerintah juga mengusulkan pengenaan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 0,5% dan 1%.

Bila diberlakukan, hanya orang kaya dengan aset bersih senilai lebih dari COP3 miliar yang wajib membayar pajak kekayaan. Pajak kekayaan dengan tarif 1% dikenakan atas aset bersih dengan nilai COP5 miliar.

Baca Juga:
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Meski mengusulkan pengenaan windfall tax dan pajak kekayaan, pemerintah tidak mengusulkan peningkatan tarif pajak korporasi.

Menteri Keuangan Kolombia Jose Antonio Ocampo menjelaskan pemerintah justru memiliki rencana untuk menurunkan tarif pajak korporasi.

"Pemerintah bisa menurunkan tarif pajak korporasi hingga 5 poin persentase bila prasyaratnya telah terpenuhi," ujar Ocampo seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara