KOLOMBIA

Pacu Penerimaan, Otoritas Ini Usulkan Pajak Kekayaan dan Windfall Tax

Muhamad Wildan | Senin, 15 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Pacu Penerimaan, Otoritas Ini Usulkan Pajak Kekayaan dan Windfall Tax

Ilustrasi.

BOGOTA, DDTCNews - Pemerintah Kolombia berencana mengenakan windfall tax atas laba yang diperoleh pengusahaan sektor tambang batu bara, emas, dan minyak bumi.

Dalam rancangan beleid yang diajukan ke parlemen, pemerintah mengusulkan pengenaan windfall tax sebesar 10% atas ekspor batu bara, emas, dan minyak dengan harga melampaui harga acuan.

"Reformasi pajak untuk menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak serta mendanai sistem perlindungan sosial," tulis Kementerian Keuangan Kolombia dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Harga batu bara acuan diusulkan senilai US$87 per metrik ton, sedangkan harga emas acuan diusulkan senilai US$411 per ounce. Sementara itu, harga acuan minyak diusulkan senilai US$48 per barel.

Selain mengusulkan pengenaan windfall tax sebesar 10%, pemerintah juga mengusulkan pengenaan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 0,5% dan 1%.

Bila diberlakukan, hanya orang kaya dengan aset bersih senilai lebih dari COP3 miliar yang wajib membayar pajak kekayaan. Pajak kekayaan dengan tarif 1% dikenakan atas aset bersih dengan nilai COP5 miliar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Meski mengusulkan pengenaan windfall tax dan pajak kekayaan, pemerintah tidak mengusulkan peningkatan tarif pajak korporasi.

Menteri Keuangan Kolombia Jose Antonio Ocampo menjelaskan pemerintah justru memiliki rencana untuk menurunkan tarif pajak korporasi.

"Pemerintah bisa menurunkan tarif pajak korporasi hingga 5 poin persentase bila prasyaratnya telah terpenuhi," ujar Ocampo seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja