Ilustrasi.
BOGOTA, DDTCNews - Pemerintah Kolombia berencana mengenakan windfall tax atas laba yang diperoleh pengusahaan sektor tambang batu bara, emas, dan minyak bumi.
Dalam rancangan beleid yang diajukan ke parlemen, pemerintah mengusulkan pengenaan windfall tax sebesar 10% atas ekspor batu bara, emas, dan minyak dengan harga melampaui harga acuan.
"Reformasi pajak untuk menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak serta mendanai sistem perlindungan sosial," tulis Kementerian Keuangan Kolombia dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (15/8/2022).
Harga batu bara acuan diusulkan senilai US$87 per metrik ton, sedangkan harga emas acuan diusulkan senilai US$411 per ounce. Sementara itu, harga acuan minyak diusulkan senilai US$48 per barel.
Selain mengusulkan pengenaan windfall tax sebesar 10%, pemerintah juga mengusulkan pengenaan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 0,5% dan 1%.
Bila diberlakukan, hanya orang kaya dengan aset bersih senilai lebih dari COP3 miliar yang wajib membayar pajak kekayaan. Pajak kekayaan dengan tarif 1% dikenakan atas aset bersih dengan nilai COP5 miliar.
Meski mengusulkan pengenaan windfall tax dan pajak kekayaan, pemerintah tidak mengusulkan peningkatan tarif pajak korporasi.
Menteri Keuangan Kolombia Jose Antonio Ocampo menjelaskan pemerintah justru memiliki rencana untuk menurunkan tarif pajak korporasi.
"Pemerintah bisa menurunkan tarif pajak korporasi hingga 5 poin persentase bila prasyaratnya telah terpenuhi," ujar Ocampo seperti dilansir Tax Notes International. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.