KOLOMBIA

Pacu Penerimaan, Otoritas Ini Usulkan Pajak Kekayaan dan Windfall Tax

Muhamad Wildan | Senin, 15 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Pacu Penerimaan, Otoritas Ini Usulkan Pajak Kekayaan dan Windfall Tax

Ilustrasi.

BOGOTA, DDTCNews - Pemerintah Kolombia berencana mengenakan windfall tax atas laba yang diperoleh pengusahaan sektor tambang batu bara, emas, dan minyak bumi.

Dalam rancangan beleid yang diajukan ke parlemen, pemerintah mengusulkan pengenaan windfall tax sebesar 10% atas ekspor batu bara, emas, dan minyak dengan harga melampaui harga acuan.

"Reformasi pajak untuk menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak serta mendanai sistem perlindungan sosial," tulis Kementerian Keuangan Kolombia dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Harga batu bara acuan diusulkan senilai US$87 per metrik ton, sedangkan harga emas acuan diusulkan senilai US$411 per ounce. Sementara itu, harga acuan minyak diusulkan senilai US$48 per barel.

Selain mengusulkan pengenaan windfall tax sebesar 10%, pemerintah juga mengusulkan pengenaan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 0,5% dan 1%.

Bila diberlakukan, hanya orang kaya dengan aset bersih senilai lebih dari COP3 miliar yang wajib membayar pajak kekayaan. Pajak kekayaan dengan tarif 1% dikenakan atas aset bersih dengan nilai COP5 miliar.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Meski mengusulkan pengenaan windfall tax dan pajak kekayaan, pemerintah tidak mengusulkan peningkatan tarif pajak korporasi.

Menteri Keuangan Kolombia Jose Antonio Ocampo menjelaskan pemerintah justru memiliki rencana untuk menurunkan tarif pajak korporasi.

"Pemerintah bisa menurunkan tarif pajak korporasi hingga 5 poin persentase bila prasyaratnya telah terpenuhi," ujar Ocampo seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?