PROVINSI JAWA TIMUR

Pacu Penerimaan Daerah, Bank Indonesia Asistensi Pembentukan TP2DD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 13:00 WIB
Pacu Penerimaan Daerah, Bank Indonesia Asistensi Pembentukan TP2DD

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang, Jawa Timur mengasistensi pembentukan tim percepatan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) sebagai salah satu upaya dalam mengerek penerimaan pajak daerah.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang Azka Subhan mengatakan wilayah kerja BI Malang meliputi tujuh pemerintah kabupaten/kota. Dari tujuh pemerintah kabupaten/kota, baru Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang sudah membentuk TP2DD.

"Untuk wilayah kerja BI Malang, sampai saat ini yang telah membentuk TP2DD adalah Kabupaten Probolinggo," katanya, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Azka menuturkan BI terus mendorong daerah lain untuk membentuk TP2DD. Menurutnya, BI akan mendampingi pemda dalam membentuk TP2DD. Setidaknya terdapat tiga daerah yang akan segera membentuk TP2DD.

Tiga daerah yang akan segera membentuk TP2DD itu antara lain Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Probolinggo. Saat ini, pemerintah daerah setempat tengah menyiapkan surat keputusan (SK) pembentukan TP2DD.

Sementara itu, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan dan Kota Batu baru memasukkan tahap koordinasi untuk pembentukan TP2DD. Nanti, BI akan bertugas dalam penyusunan teknis draf SK TP2DD di daerah tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Salah satu tugas penting TP2DD adalah memastikan setiap daerah mengimplementasikan sistem elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD). Program ETPD akan memainkan peranan penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan program ETPD, sistem administrasi pajak daerah dan retribusi daerah akan dilakukan secara elektronik. Sistem tersebut akan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah dan mencegah terjadinya kebocoran penerimaan.

"Selain dapat meningkatkan PAD, ETPD dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah, serta memperbaiki kualitas ease of doing business melalui pelaporan dan pembayaran pajak online," tutur Azka seperti dilansir Kominfo Jatim. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN