THAILAND

Pacu Investasi Mobil Listrik, Thailand Perluas Insentif Pajak

Dian Kurniati | Senin, 11 April 2022 | 10:00 WIB
Pacu Investasi Mobil Listrik, Thailand Perluas Insentif Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk memperluas pemberian insentif pajak untuk makin mendorong penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.

Sekjen Dewan Investasi Thailand Duangjai Asawachintachit mengatakan pemerintah terus berupaya membuat investasi di sektor mobil listrik makin menarik, sekaligus mempertahankan status Thailand sebagai pusat produksi mobil listrik utama di Asia Tenggara.

"Dengan ini, insentif yang diberikan akan tetap relevan dalam lingkungan bisnis yang berubah dengan cepat," katanya, dikutip pada Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Duangjai menuturkan pemerintah telah mengkaji perluasan insentif pajak pada sektor kendaraan listrik. Kali ini, insentif pajak diberikan untuk stasiun pengisian listrik berskala kecil yang memenuhi syarat selama 3 tahun.

Ketentuan itu akan melengkapi kebijakan sebelumnya, yaitu pemberian insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan selama 5 tahun untuk investasi pada stasiun pengisian dengan kapasitas 40 pengisi daya.

Sejalan dengan itu, Duangjai menyebut kondisi yang menghambat investor untuk menerima insentif tambahan dari institusi lain dan persyaratan untuk sertifikasi ISO juga telah dihapus.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Tambahan informasi, nilai investasi asing yang masuk, termasuk industri otomotif, sudah mencapai 110,7 miliar baht atau setara dengan Rp47,3 triliun sepanjang periode Januari-Maret. Jumlah tersebut naik 6% karena tantangan geopolitik dan ekonomi global.

Meski demikian, catatan komitmen investasi asing saja naik 29% menjadi 77,3 miliar baht atau Rp33 triliun pada periode Januari-Maret 2022. Investor tersebut kebanyakan dari Taiwan, Jepang, dan China.

Seperti dilansir pattayamail.com, industri otomotif menduduki posisi tertinggi dengan nilai investasi 41,6 miliar baht atau Rp17,8 triliun, diikuti pertanian dan pengolahan makanan 12 miliar baht atau Rp5,1 triliun, dan elektronik 10,3 miliar baht atau Rp4,4 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus