THAILAND

Pacu Investasi Mobil Listrik, Thailand Perluas Insentif Pajak

Dian Kurniati | Senin, 11 April 2022 | 10:00 WIB
Pacu Investasi Mobil Listrik, Thailand Perluas Insentif Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk memperluas pemberian insentif pajak untuk makin mendorong penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.

Sekjen Dewan Investasi Thailand Duangjai Asawachintachit mengatakan pemerintah terus berupaya membuat investasi di sektor mobil listrik makin menarik, sekaligus mempertahankan status Thailand sebagai pusat produksi mobil listrik utama di Asia Tenggara.

"Dengan ini, insentif yang diberikan akan tetap relevan dalam lingkungan bisnis yang berubah dengan cepat," katanya, dikutip pada Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Duangjai menuturkan pemerintah telah mengkaji perluasan insentif pajak pada sektor kendaraan listrik. Kali ini, insentif pajak diberikan untuk stasiun pengisian listrik berskala kecil yang memenuhi syarat selama 3 tahun.

Ketentuan itu akan melengkapi kebijakan sebelumnya, yaitu pemberian insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan selama 5 tahun untuk investasi pada stasiun pengisian dengan kapasitas 40 pengisi daya.

Sejalan dengan itu, Duangjai menyebut kondisi yang menghambat investor untuk menerima insentif tambahan dari institusi lain dan persyaratan untuk sertifikasi ISO juga telah dihapus.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tambahan informasi, nilai investasi asing yang masuk, termasuk industri otomotif, sudah mencapai 110,7 miliar baht atau setara dengan Rp47,3 triliun sepanjang periode Januari-Maret. Jumlah tersebut naik 6% karena tantangan geopolitik dan ekonomi global.

Meski demikian, catatan komitmen investasi asing saja naik 29% menjadi 77,3 miliar baht atau Rp33 triliun pada periode Januari-Maret 2022. Investor tersebut kebanyakan dari Taiwan, Jepang, dan China.

Seperti dilansir pattayamail.com, industri otomotif menduduki posisi tertinggi dengan nilai investasi 41,6 miliar baht atau Rp17,8 triliun, diikuti pertanian dan pengolahan makanan 12 miliar baht atau Rp5,1 triliun, dan elektronik 10,3 miliar baht atau Rp4,4 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN