KOREA SELATAN

Pacu Industri Cip, Korea Selatan Makin Jorjoran Beri Insentif Pajak

Vallencia | Minggu, 07 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Pacu Industri Cip, Korea Selatan Makin Jorjoran Beri Insentif Pajak

Ilustrasi. Pekerja berdiri sembari memegang potongan tipis semikonduktor pada Kamis (30/06/2022). (ANTARA FOTO/Samsung Electronics/Handout via REUTERS/wsj/UYU)

SEOUL, DDTCNews – Sejumlah anggota parlemen di Korea Selatan mengajukan rancangan undang-undang yang mengatur pemberian manfaat pajak yang lebih luas kepada investor yang menanamkan modal pada industri cip di dalam negeri.

Anggota Parlemen Independen Yang Hyang-Ja menyatakan rancangan undang-undang tersebut akan melipatgandakan insentif pajak kepada produsen cip. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak investasi dan mendukung pertumbuhan industri cip.

“Korea memiliki potensi untuk menggunakan dominasinya dalam teknologi mutakhir PADA masa depan,” katanya seperti dilansir koreaherald.com, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif berupa kredit pajak kepada produsen cip. Kredit pajak bagi produsen cip raksasa diberikan 6%. Sebaliknya, bagi produsen cip skala kecil dan menengah akan mendapatkan kredit pajak sebesar 8%-16%.

Namun, berdasarkan RUU yang baru diusulkan, kredit pajak akan dinaikkan tiga kali lipat daripada yang berlaku saat ini. Bagi produsen cip raksasa seperti Samsung Electronics dan SK Hynix, kredit pajak yang diusulkan sebesar 20% dari jumlah investasi produsen cip.

Sementara itu, bagi produsen cip skala kecil dan menengah akan mendapatkan kredit pajak sebesar 25% hingga 30% dari modal yang diinvestasikan, tergantung pada ukuran perusahaan. Tidak hanya itu, produsen cip juga mendapatkan manfaat pajak lainnya.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Manfaat pajak lainnya, yaitu produsen cip akan menerima kredit pajak tambahan yang lebih besar jika investasi mereka pada tahun tertentu melebihi rata-rata tiga tahun sebelumnya. Berdasarkan RUU tersebut, sekitar 5% dari surplus akan diberikan sebagai kredit pajak tambahan.

Kredit pajak juga akan diberikan ketika produsen cip mensponsori pendidikan tinggi untuk teknologi terkait semikonduktor atau menyumbangkan aset pembuatan cip bekas ke institusi seperti universitas.

Selain kredit pajak, RUU tersebut juga mengatur perubahan ketentuan pajak penghasilan atas insinyur cip nonresiden Korea Selatan. Insinyur nonresiden yang semula mendapatkan diskon PPh sebesar 50% selama lima tahun akan diubah jangka waktunya menjadi 10 tahun.

Salah seorang eksekutif Samsung Electronics yang menjadi anggota parlemen berharap parlemen dan pemerintah meloloskan RUU tersebut dengan cepat. RUU ini akan menjadi versi Korea dari CHIPS ACT yang telah diloloskan oleh Kongres Amerika Serikat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP