KOREA SELATAN

Pacu Industri Cip, Korea Selatan Makin Jorjoran Beri Insentif Pajak

Vallencia | Minggu, 07 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Pacu Industri Cip, Korea Selatan Makin Jorjoran Beri Insentif Pajak

Ilustrasi. Pekerja berdiri sembari memegang potongan tipis semikonduktor pada Kamis (30/06/2022). (ANTARA FOTO/Samsung Electronics/Handout via REUTERS/wsj/UYU)

SEOUL, DDTCNews – Sejumlah anggota parlemen di Korea Selatan mengajukan rancangan undang-undang yang mengatur pemberian manfaat pajak yang lebih luas kepada investor yang menanamkan modal pada industri cip di dalam negeri.

Anggota Parlemen Independen Yang Hyang-Ja menyatakan rancangan undang-undang tersebut akan melipatgandakan insentif pajak kepada produsen cip. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak investasi dan mendukung pertumbuhan industri cip.

“Korea memiliki potensi untuk menggunakan dominasinya dalam teknologi mutakhir PADA masa depan,” katanya seperti dilansir koreaherald.com, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif berupa kredit pajak kepada produsen cip. Kredit pajak bagi produsen cip raksasa diberikan 6%. Sebaliknya, bagi produsen cip skala kecil dan menengah akan mendapatkan kredit pajak sebesar 8%-16%.

Namun, berdasarkan RUU yang baru diusulkan, kredit pajak akan dinaikkan tiga kali lipat daripada yang berlaku saat ini. Bagi produsen cip raksasa seperti Samsung Electronics dan SK Hynix, kredit pajak yang diusulkan sebesar 20% dari jumlah investasi produsen cip.

Sementara itu, bagi produsen cip skala kecil dan menengah akan mendapatkan kredit pajak sebesar 25% hingga 30% dari modal yang diinvestasikan, tergantung pada ukuran perusahaan. Tidak hanya itu, produsen cip juga mendapatkan manfaat pajak lainnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Manfaat pajak lainnya, yaitu produsen cip akan menerima kredit pajak tambahan yang lebih besar jika investasi mereka pada tahun tertentu melebihi rata-rata tiga tahun sebelumnya. Berdasarkan RUU tersebut, sekitar 5% dari surplus akan diberikan sebagai kredit pajak tambahan.

Kredit pajak juga akan diberikan ketika produsen cip mensponsori pendidikan tinggi untuk teknologi terkait semikonduktor atau menyumbangkan aset pembuatan cip bekas ke institusi seperti universitas.

Selain kredit pajak, RUU tersebut juga mengatur perubahan ketentuan pajak penghasilan atas insinyur cip nonresiden Korea Selatan. Insinyur nonresiden yang semula mendapatkan diskon PPh sebesar 50% selama lima tahun akan diubah jangka waktunya menjadi 10 tahun.

Salah seorang eksekutif Samsung Electronics yang menjadi anggota parlemen berharap parlemen dan pemerintah meloloskan RUU tersebut dengan cepat. RUU ini akan menjadi versi Korea dari CHIPS ACT yang telah diloloskan oleh Kongres Amerika Serikat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN