KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Ekspor Mobil, Kemendag Bakal Pakai Jalur Diplomasi

Dian Kurniati | Jumat, 26 Februari 2021 | 10:45 WIB
Pacu Ekspor Mobil, Kemendag Bakal Pakai Jalur Diplomasi

Petugas berdiri di dekat deretan mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan penjualan mobil pada tahun 2021 sebanyak 750.000 unit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Usai mewacanakan pemberian insentif PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP), pemerintah kini bakal mendorong volume penjualan kendaraan bermotor ke luar negeri melalui jalur diplomasi.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah telah menyiapkan strategi untuk mendukung pemulihan industri otomotif dengan cara meningkatkan penjualan produk otomotif ke luar negeri.

“Misal, ke Australia yang memiliki pasar mobil besar dan telah menjalin perjanjian dagang dengan Indonesia. "[Saya] memastikan kita punya trade relation untuk negara tujuan ekspor, terutama untuk mobil tersebut," katanya melalui konferensi video, Kamis (26/2/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Lutfi mengatakan pandemi telah memberikan pukulan berat terhadap industri otomotif. Pada situasi normal, penjualan mobil baru rata-rata mencapai 1 juta kendaraan per tahun. Namun tahun lalu, anjlok menjadi hanya sekitar 550.000 kendaraan .

Jika tidak ada stimulus seperti PPnBM DTP, ia menilai pabrik otomotif bisa tutup dan butuh waktu lebih lama untuk memulihkannya, padahal industri otomotif dan sektor usaha pendukungnya saat ini mempekerjakan lebih dari 1,5 juta tenaga kerja terampil.

Dalam mendorong ekspor kendaraan, lanjut Lutfi, Kementerian Perdagangan akan menggunakan jalur diplomasi, terutama ke Australia. Nanti, ia akan mendorong induk pabrik mobil yang berada di Jepang untuk memanfaatkan fasilitas kerja sama dagang antara Indonesia-Australia.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Secara statistik, ekspor produk otomotif Indonesia pada 2019 mencapai 310.000 unit dengan devisa US$8,2 miliar. Pada 2020, angka tersebut turun sekitar 20% menjadi hanya 250.000 unit dengan devisa US$6,6 miliar.

Lutfi menargetkan mobil asal RI bisa mengisi setidaknya 10% dari rata-rata penjualan mobil Australia sebesar 1,2 juta unit per tahun. "Kalau sekarang dapat 100.000, saya berekspektasi growth pertumbuhan otomotif akan tumbuh sedikitnya US$4 miliar," ujarnya.

Dia menambahkan pasar Australia akan menjadi awal perluasan pasar ekspor mobil Indonesia. Dia juga menargetkan mobil asal Indonesia tersebut bisa menembus pasar di negara-negara utara Afrika pada 2022.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai tambahan, pemerintah berencana memberikan PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor dalam mendorong daya beli masyarakat. Insentif tersebut hanya akn berlaku pada kendaraan dalam segmen kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan mobil 4x2.

Insentif dijadwalkan mulai berlaku Maret hingga Desember 2021. Pembagiannya, PPnBM DTP sebesar 100% dari tarif (3 bulan pertama), PPnBM DTP sebesar 50% (3 bulan berikutnya), serta PPnBM DTP sebesar 25% (empat bulan berikutnya).

Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN), dengan pagu Rp2,99 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?