KAMBOJA

Pacu Aktivitas Bisnis Pariwisata, Otoritas Bebaskan Pengenaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 10:06 WIB
Pacu Aktivitas Bisnis Pariwisata, Otoritas Bebaskan Pengenaan Pajak

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Departemen Umum Pajak Kamboja akan membebaskan pajak sektor pariwisata selama 6 bulan guna meningkatkan aktivitas bisnis sektor tersebut.

Departemen Umum Pajak menyebut pembebasan pajak sektor pariwisata hanya berlaku pada daerah tertentu di Kamboja, antara lain Kota Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, Kota Bavet Provinsi Svay Rieng, Provinsi Pesisir Preah Sihanouk, Kep dan Kampot.

“Kami akan membebaskan pajak selama enam bulan hingga 30 Juni 2022 sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan aktivitas bisnis di industri pariwisata,” kata Departemen Umum Pajak seperti dilansir Phnompenhpost.com, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Bidang usaha yang memperoleh pembebasan pajak di antaranya hotel, wisma, restoran, dan agen perjalanan yang terdaftar berada di wilayah pembebasan pajak.

Jenis pajak yang dibebaskan di antaranya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan, pajak penerangan, pajak barang dan jasa tertentu, dan pajak hotel. Masa pembebasan pajak berlaku selama 6 bulan sampai dengan 30 Juni 2022.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Agen Perjalanan Kamboja Chhay Sivlin menuturkan kebijakan tersebut akan sangat membantu sektor pariwisata yang baru keluar dari dampak Covid-19 dengan pendapatan yang terbatas.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Meskipun telah membuka kembali, (Covid-19) varian Omicron terus membebani kami dan membuat beberapa negara memberlakukan pembatasan,” tuturnya.

Menurut Chhay, berbagai pembatasan yang diterapkan pemerintah menyebabkan arus masuk wisatawan menjadi terhambat. Dia juga meminta pemerintah melonggarkan pembatasan aktivitas masyarakat dan terus memperpanjang fasilitas pajak hingga akhir tahun 2022.

General Manager Lynnaya Urban River Resort and Spa Kan Chansatya menyatakan pembebasan pajak dapat membantu meringankan beban hotel karena kehilangan tamu, tetapi beban operasional hampir sama, seperti untuk biaya air, listrik, dan staf.

“Walaupun banyak wisatawan lokal yang berwisata, tetapi pengeluaran mereka masih terbatas, tidak seperti wisatawan asing,” ujarnya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN