KAMBOJA

Pacu Aktivitas Bisnis Pariwisata, Otoritas Bebaskan Pengenaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 10:06 WIB
Pacu Aktivitas Bisnis Pariwisata, Otoritas Bebaskan Pengenaan Pajak

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Departemen Umum Pajak Kamboja akan membebaskan pajak sektor pariwisata selama 6 bulan guna meningkatkan aktivitas bisnis sektor tersebut.

Departemen Umum Pajak menyebut pembebasan pajak sektor pariwisata hanya berlaku pada daerah tertentu di Kamboja, antara lain Kota Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, Kota Bavet Provinsi Svay Rieng, Provinsi Pesisir Preah Sihanouk, Kep dan Kampot.

“Kami akan membebaskan pajak selama enam bulan hingga 30 Juni 2022 sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan aktivitas bisnis di industri pariwisata,” kata Departemen Umum Pajak seperti dilansir Phnompenhpost.com, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Bidang usaha yang memperoleh pembebasan pajak di antaranya hotel, wisma, restoran, dan agen perjalanan yang terdaftar berada di wilayah pembebasan pajak.

Jenis pajak yang dibebaskan di antaranya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan, pajak penerangan, pajak barang dan jasa tertentu, dan pajak hotel. Masa pembebasan pajak berlaku selama 6 bulan sampai dengan 30 Juni 2022.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Agen Perjalanan Kamboja Chhay Sivlin menuturkan kebijakan tersebut akan sangat membantu sektor pariwisata yang baru keluar dari dampak Covid-19 dengan pendapatan yang terbatas.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Meskipun telah membuka kembali, (Covid-19) varian Omicron terus membebani kami dan membuat beberapa negara memberlakukan pembatasan,” tuturnya.

Menurut Chhay, berbagai pembatasan yang diterapkan pemerintah menyebabkan arus masuk wisatawan menjadi terhambat. Dia juga meminta pemerintah melonggarkan pembatasan aktivitas masyarakat dan terus memperpanjang fasilitas pajak hingga akhir tahun 2022.

General Manager Lynnaya Urban River Resort and Spa Kan Chansatya menyatakan pembebasan pajak dapat membantu meringankan beban hotel karena kehilangan tamu, tetapi beban operasional hampir sama, seperti untuk biaya air, listrik, dan staf.

“Walaupun banyak wisatawan lokal yang berwisata, tetapi pengeluaran mereka masih terbatas, tidak seperti wisatawan asing,” ujarnya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?