Ilustrasi pita cukai.
JAKARTA, DDTCNews—Di tengah pandemi Corona, realisasi penerimaan bea dan cukai yang dikumpulkan Ditjen Bea sepanjang kuartal I/2020 masih positif, ditopang setoran cukai dari produk hasil tembakau.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan bea dan cukai sepanjang kuartal I/2020 mencapai Rp38,2 triliun, naik 23,6% dari periode sama tahun lalu sebesar Rp30,9 triliun.
“Penerimaan dari bea dan cukai masih menunjukan growth yang tinggi sebesar 23,6% tapi ada catatan dari kinerja ini,” katanya dalam konferensi video dengan tema APBN Kita, Jumat (17/4/2020).
Menkeu menilai cukai hasil tembakau mencatatkan kinerja paling positif. Hal ini dikarenakan banyak perusahaan yang melakukan pembelian pita cukai lebih awal guna mengantisipasi adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penerimaan cukai tercatat Rp29,1 triliun, naik 36,5% dari periode sama tahun lalu sebesar Rp21,3 triliun. Setoran hasil tembakau menjadi penyumbang terbesar dengan porsi 95% dari total penerimaan cukai.
Penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp27,7 triliun, tumbuh 37,8% dari kuartal I/2019 sebesar Rp20,1 triliun. Sementara setoran cukai dari etil alkohol mencapai Rp80 miliar dan minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp1,3 triliun.
“Realisasi bea dan cukai ini disebabkan pembelian pita cukai yang melonjak akibat pabrik-pabrik industri hasil tembakau rokok membeli cukai lebih awal sebagai antisipasi terjadinya pembatasan sosial,” terang Sri Mulyani.
Sementara penerimaan bea justru mencatatkan kinerja negatif. Realisasi penerimaan bea keluar pada kuartal I/2020 mencapai Rp730 miliar, turun 24% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1,08 triliun.
Kondisi yang sama juga terjadi pada setoran bea masuk yang hanya mencapai Rp8,4 triliun, turun 1,5% dari periode sama tahun lalu sebesar Rp8,5 triliun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.