KAMBOJA

Otoritas Wanti-wanti Pengusaha Online Segera Daftar Pemungut PPN

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Desember 2021 | 14:00 WIB
Otoritas Wanti-wanti Pengusaha Online Segera Daftar Pemungut PPN

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas Pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) kembali mengingatkan pelaku e-commerce dan bisnis online lainnya segera mendaftarkan usahanya dengan benar.

Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan pemerintah telah mewajibkan semua bisnis online mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital. Dia pun mendorong pelaku usaha patuh memungut dan menyetorkan PPN agar terhindar dari sanksi.

"Saat ini banyak sekali bisnis online di Kamboja yang belum terdaftar dengan baik, sehingga tolong bayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda," katanya, dikutip Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

King Vibol mengatakan bisnis online yang berkembang pesat telah berdampak pada meningkatnya volume perdagangan barang dan jasa digital kepada masyarakat. Menurutnya, semua barang dan jasa digital tersebut harus dikenakan PPN untuk menciptakan perlakuan pajak yang setara.

Menurutnya, pemerintah menghadapi sejumlah tantangan untuk memastikan semua transaksi barang dan jasa digital di Kamboja membayar pajak dengan benar. Namun, dia menilai beberapa di antara perusahaan digital telah mulai berdiskusi dengan GDT untuk mengenakan PPN untuk menjaga reputasi perusahaan di bursa saham internasional.

Direktur perusahaan jasa pengiriman barang KR Express Raja Ratana mengatakan perusahaannya berencana berkonsultasi dengan GDT secara teratur mulai tahun depan. Menurutnya, perusahaan saat ini sedang mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengelola dan memenuhi kewajiban pajak dengan benar.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Namun, dia juga meminta GDT memberikan informasi lebih lanjut kepada bisnis online mengenai kewajiban pajak yang harus dilakukan, terutama tentang prosedur dan manfaat pendaftaran pajak secara benar. Menurutnya, pengetahuan itu penting untuk menghindarkan pelaku bisnis online dari kelalaian karena ketidaktahuan, atau masalah lain di kemudian hari.

Dilansir phnompenhpost.com, Asian Development Bank (ADB) mencatat pendapatan bisnis teknologi dan digital di Kamboja telah mencapai US$470 juta pada 2019. Jika diperinci, sektor e-commerce menyumbang 27,6%, layanan elektronik 7,8%, media digital 10,2%, teknologi periklanan 12,7%, transportasi online 3,8%, dan perjalanan online 37,9%.

Pasal 75 UU Perpajakan telah mengatur pengenaan PPN atas barang dan layanan digital. Setiap perusahaan digital asing yang beroperasi di Kamboja harus mendaftar kepada otoritas pajak untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar dapat memungut dan menyetorkan PPN.

Perusahaan asing tersebut harus menyetorkan PPN dan menyampaikan laporan kepada otoritas paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?