Ilustrasi.
PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas Pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) kembali mengingatkan pelaku e-commerce dan bisnis online lainnya segera mendaftarkan usahanya dengan benar.
Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan pemerintah telah mewajibkan semua bisnis online mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital. Dia pun mendorong pelaku usaha patuh memungut dan menyetorkan PPN agar terhindar dari sanksi.
"Saat ini banyak sekali bisnis online di Kamboja yang belum terdaftar dengan baik, sehingga tolong bayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda," katanya, dikutip Jumat (24/12/2021).
King Vibol mengatakan bisnis online yang berkembang pesat telah berdampak pada meningkatnya volume perdagangan barang dan jasa digital kepada masyarakat. Menurutnya, semua barang dan jasa digital tersebut harus dikenakan PPN untuk menciptakan perlakuan pajak yang setara.
Menurutnya, pemerintah menghadapi sejumlah tantangan untuk memastikan semua transaksi barang dan jasa digital di Kamboja membayar pajak dengan benar. Namun, dia menilai beberapa di antara perusahaan digital telah mulai berdiskusi dengan GDT untuk mengenakan PPN untuk menjaga reputasi perusahaan di bursa saham internasional.
Direktur perusahaan jasa pengiriman barang KR Express Raja Ratana mengatakan perusahaannya berencana berkonsultasi dengan GDT secara teratur mulai tahun depan. Menurutnya, perusahaan saat ini sedang mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengelola dan memenuhi kewajiban pajak dengan benar.
Namun, dia juga meminta GDT memberikan informasi lebih lanjut kepada bisnis online mengenai kewajiban pajak yang harus dilakukan, terutama tentang prosedur dan manfaat pendaftaran pajak secara benar. Menurutnya, pengetahuan itu penting untuk menghindarkan pelaku bisnis online dari kelalaian karena ketidaktahuan, atau masalah lain di kemudian hari.
Dilansir phnompenhpost.com, Asian Development Bank (ADB) mencatat pendapatan bisnis teknologi dan digital di Kamboja telah mencapai US$470 juta pada 2019. Jika diperinci, sektor e-commerce menyumbang 27,6%, layanan elektronik 7,8%, media digital 10,2%, teknologi periklanan 12,7%, transportasi online 3,8%, dan perjalanan online 37,9%.
Pasal 75 UU Perpajakan telah mengatur pengenaan PPN atas barang dan layanan digital. Setiap perusahaan digital asing yang beroperasi di Kamboja harus mendaftar kepada otoritas pajak untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar dapat memungut dan menyetorkan PPN.
Perusahaan asing tersebut harus menyetorkan PPN dan menyampaikan laporan kepada otoritas paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.