KAMBOJA

Otoritas Siapkan Aplikasi Khusus untuk Bayar Pajak Properti

Dian Kurniati | Jumat, 25 Desember 2020 | 07:01 WIB
Otoritas Siapkan Aplikasi Khusus untuk Bayar Pajak Properti

Suasana senja menjelang petang di Phnom Penh, Kamboja. Departemen Umum Perpajakan Kamboja menyiapkan aplikasi khusus untuk membayar pajak properti guna memudahkan pembayaran pajak masyarakat. (Foto: tripily.co)

PHNOM PENH, DDTCNews - Departemen Umum Perpajakan (General Department of Taxation/GDT) Kamboja menyiapkan aplikasi khusus untuk membayar pajak properti guna memudahkan pembayaran pajak masyarakat.

Dirjen Pajak Kamboja Kong Vibol mengatakan otoritas telah mengembangkan aplikasi pajak properti, meski belum merilis aplikasi tersebut ke masyarakat. Selain memudahkan wajib pajak, aplikasi itu juga membantu petugas pajak dalam mendata objek pajak.

"[Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak] yang telah mendaftarkan untuk memperbarui data properti mereka, sedangkan kami bisa melacak sejarah pembayaran pajak properti mereka," katanya di Phnom Penh, seperti dikutip Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Vibol mengatakan GDT berencana meluncurkan aplikasi pembayaran pajak properti tersebut pada tahun depan. Nantinya, wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik resmi setelah melakukan pembayaran melalui aplikasi.

Selain sebagai sarana pembayaran pajak, otoritas juga mengembangkan aplikasi itu untuk mengelola data properti di Kamboja. Misalnya pencatatan penjualan dan pembelian properti, sejarah pembayaran pajak properti, pelacakan pajak yang belum dihapus, serta akumulasi piutang pajak properti.

Vibol menilai pengembangan aplikasi tersebut juga untuk memperkuat transparansi pembayaran pajak di Kamboja. Semua masalah pajak properti bisa terselesaikan hanya melalui aplikasi itu. "Wajib pajak tidak perlu mengunjungi bank atau kantor Departemen Perpajakan langsung," ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Direktur Eksekutif Agen Properti Century 21 Kamboja Grace Rachny Fong menilai inisiatif aplikasi pembayaran pajak properti oleh GDT sebagai adopsi digitalisasi untuk memfasilitasi dan mendukung sektor swasta.

"Sebagai praktisi pasar, kami senang dengan inisiatif ini. Aplikasi ini akan meningkatkan kecepatan, efisiensi dan transparansi sistem perpajakan," ujarnya, seperti dilansir dari khmertimeskh.com.

Hingga 16 Desember 2020, GDT telah mengumpulkan pajak US$2,69 miliar atau Rp38,3 triliun. Realisasi itu setara 94% dari target yang telah dikoreksi senilai US$2,85 atau Rp40,66 triliun.

Adapun pada 2021, GDT menargetkan penerimaan hanya US$2,271 miliar atau Rp32,28 triliun. GDT memperkirakan masih akan mengantisipasi tantangan akibat Covid-19, terutama di sektor pariwisata yang kini terkontraksi 95%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru