KAMBOJA

Otoritas Siapkan Aplikasi Khusus untuk Bayar Pajak Properti

Dian Kurniati | Jumat, 25 Desember 2020 | 07:01 WIB
Otoritas Siapkan Aplikasi Khusus untuk Bayar Pajak Properti

Suasana senja menjelang petang di Phnom Penh, Kamboja. Departemen Umum Perpajakan Kamboja menyiapkan aplikasi khusus untuk membayar pajak properti guna memudahkan pembayaran pajak masyarakat. (Foto: tripily.co)

PHNOM PENH, DDTCNews - Departemen Umum Perpajakan (General Department of Taxation/GDT) Kamboja menyiapkan aplikasi khusus untuk membayar pajak properti guna memudahkan pembayaran pajak masyarakat.

Dirjen Pajak Kamboja Kong Vibol mengatakan otoritas telah mengembangkan aplikasi pajak properti, meski belum merilis aplikasi tersebut ke masyarakat. Selain memudahkan wajib pajak, aplikasi itu juga membantu petugas pajak dalam mendata objek pajak.

"[Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak] yang telah mendaftarkan untuk memperbarui data properti mereka, sedangkan kami bisa melacak sejarah pembayaran pajak properti mereka," katanya di Phnom Penh, seperti dikutip Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Vibol mengatakan GDT berencana meluncurkan aplikasi pembayaran pajak properti tersebut pada tahun depan. Nantinya, wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik resmi setelah melakukan pembayaran melalui aplikasi.

Selain sebagai sarana pembayaran pajak, otoritas juga mengembangkan aplikasi itu untuk mengelola data properti di Kamboja. Misalnya pencatatan penjualan dan pembelian properti, sejarah pembayaran pajak properti, pelacakan pajak yang belum dihapus, serta akumulasi piutang pajak properti.

Vibol menilai pengembangan aplikasi tersebut juga untuk memperkuat transparansi pembayaran pajak di Kamboja. Semua masalah pajak properti bisa terselesaikan hanya melalui aplikasi itu. "Wajib pajak tidak perlu mengunjungi bank atau kantor Departemen Perpajakan langsung," ujarnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Direktur Eksekutif Agen Properti Century 21 Kamboja Grace Rachny Fong menilai inisiatif aplikasi pembayaran pajak properti oleh GDT sebagai adopsi digitalisasi untuk memfasilitasi dan mendukung sektor swasta.

"Sebagai praktisi pasar, kami senang dengan inisiatif ini. Aplikasi ini akan meningkatkan kecepatan, efisiensi dan transparansi sistem perpajakan," ujarnya, seperti dilansir dari khmertimeskh.com.

Hingga 16 Desember 2020, GDT telah mengumpulkan pajak US$2,69 miliar atau Rp38,3 triliun. Realisasi itu setara 94% dari target yang telah dikoreksi senilai US$2,85 atau Rp40,66 triliun.

Adapun pada 2021, GDT menargetkan penerimaan hanya US$2,271 miliar atau Rp32,28 triliun. GDT memperkirakan masih akan mengantisipasi tantangan akibat Covid-19, terutama di sektor pariwisata yang kini terkontraksi 95%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN