KOREA SELATAN

Otoritas Pajak Diminta Gencarkan Pemeriksaan di Sektor Properti

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Januari 2022 | 12:00 WIB
Otoritas Pajak Diminta Gencarkan Pemeriksaan di Sektor Properti

Ilustrasi. Seorang pria di dalam bilik telepon merekam pusat perbelanjaan yang dihias lampu Natal di Seoul, Korea Selatan, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/aww/cfo

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berkomitmen untuk mengambil tindakan yang lebih tegas atas praktik pengelakan pajak di sektor properti.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan pajak properti merupakan instrumen penting untuk menstabilkan harga rumah di Korea Selatan yang terus membumbung tinggi.

"Tahun ini merupakan tahun penting dalam upaya stabilisasi pasar perumahan. Otoritas pajak harus mengambil tindakan tegas atas praktik pengelakan pajak di sektor properti," katanya, seperti dikutip dari koreaherald.com, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tahun lalu, otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) menggencarkan pemeriksaan atas ratusan dugaan praktik pengelakan pajak pada sektor properti. Pajak menjadi instrumen yang diandalkan pemerintah guna menekan harga rumah, khususnya di Seoul.

Pada 2021, pajak properti diperkirakan menghasilkan penerimaan pajak senilai KRW5,7 triliun atau 3 kali lipat bila dibandingkan dengan realisasi pada 2020.

Tarif pajak properti ditingkatkan dengan tujuan melalui revisi undang-undang pada tahun lalu untuk menurunkan harga rumah yang terus menjadi objek spekulasi.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sejak Presiden Moon Jae In menjabat pada 2017, Korea Selatan telah mengeluarkan kebijakan pajak dan pembatasan pembiayaan guna menekan harga rumah.

Meski demikian, kebijakan ini tampaknya masih belum berhasil menekan harga hunian. Di Seoul, rata-rata harga rumah tercatat meningkat 2 kali lipat bila dibandingkan dengan rata-rata harga rumah pada 2016. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?