AMERIKA SERIKAT

Otoritas Diminta Aktif Tagih Utang Pajak WP Orang Kaya

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Maret 2021 | 19:08 WIB
Otoritas Diminta Aktif Tagih Utang Pajak WP Orang Kaya

Ilustrasi Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON, D.C., DDTCNews – Internal Revenue Service (IRS) diminta untuk lebih intensif menagih utang pajak yang masih belum dilunasi wajib pajak orang kaya.

Berdasarkan laporan Treasury Inspector General for Tax Administration (TIGTA) Kementerian Keuangan AS, ketidakpatuhan wajib pajak orang kaya terhadap kewajiban perpajakan memiliki dampak yang besar terhadap administrasi pajak.

"Hal tersebut juga makin meningkatkan persepsi masyarakat yang menilai sistem pajak AS yang berlaku saat ini cenderung berpihak terhadap orang-orang kaya saja," tulis TIGTA dalam laporan High-Income Taxpayers Who Owe Delinquent Taxes Could Be More Effectively Prioritized, dikutip pada Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Per Mei 2019, TIGTA menemukan wajib pajak orang kaya secara rata-rata ternyata hanya membayar 39% dari total utang pajak yang ditunggaknya. Dengan demikian, orang kaya AS secara total masih memiliki utang pajak US$2,4 miliar. Adapun yang dimaksud orang kaya adalah wajib pajak dengan penghasilan US$1,5 juta per tahun.

TIGTA juga menyoroti skala prioritas IRS dalam melakukan penagihan. Saat ini, IRS melakukan penagihan berdasarkan besaran pada utang pajak wajib pajak yang bersangkutan, bukan berdasarkan penghasilan wajib pajak yang dimaksud.

Akibat kebijakan IRS tersebut, banyak wajib pajak orang kaya yang justru tidak termasuk dalam prioritas penagihan pajak. "Hal ini menjadi insentif bagi wajib pajak orang kaya untuk tidak membayar utang pajaknya meski mereka memiliki kemampuan untuk mebayar (ability to pay)," tulis TIGTA.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

TIGTA memahami IRS punya keterbatasan dalam jumlah sumber daya manusia (SDM) yang menjalankan fungsi penagihan. Namun, bila pegawai penagihan dialokasikan secara tepat sasaran kepada wajib pajak berpenghasilan tinggi, TIGTA menilai ada potensi tambahan penerimaan yang substansial.

Menanggapi temuan dan masukan TIGTA, Komisioner Bidang Usaha Kecil dan Pekerja Bebas IRS Eric Hylton mengatakan temuan tersebut tidak akurat dan tidak mencerminkan fakta secara utuh. Temuan yang menyatakan orang kaya secara rata-rata hanya membayar 39% utang pajaknya. Hal itu hanya mencerminkan utang pajak yang dibayarkan pada tahun pertama penagihan dilakukan.

"Penagihan tetap aktif dilakukan pada tahun-tahun selanjutnya. Setelah Mei 2019, penagihan tetap dilakukan. Dengan demikian, analisis TIGTA tidak sepenuhnya menggambarkan total pajak yang berhasil dikumpulkan IRS," ujar Hylton, seperti dilansir cnbc.com.

Hylton mengatakan IRS akan terus memperbaiki dan mengevaluasi model analisis yang digunakan otoritas untuk mengoptimalkan penagihan pajak atas orang kaya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi