PP 17/2022

Otorita IKN Dapat Pungut Pajak Khusus, Ini Daftarnya

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 10:00 WIB
Otorita IKN Dapat Pungut Pajak Khusus, Ini Daftarnya

Ilustrasi. Prasasti bergambar peta Indonesia berdiri di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Prasasti tersebut dibangun di atas tanah dan air dari 34 provinsi di Indonesia yang telah disatukan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2022, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat melakukan pemungutan pajak dan/atau pungutan khusus IKN.

Pasal 42 PP 17/2022 menyebut pajak khusus dan pungutan khusus IKN dapat dipungut untuk pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah Khusus IKN. Dasar pelaksanaannya diatur dengan peraturan otorita IKN setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

"Pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus IKN dan pungutan khusus IKN di Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 42 ayat (3) PP 17/2022, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Pasal 43 tersebut memerinci 13 jenis pajak khusus yang dapat dipungut di IKN. Pajak khusus tersebut terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan.

Kemudian, pajak khusus lainnya yakni pajak rokok, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.

Kemudian, ada juga pajak barang dan jasa tertentu yang terdiri atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, pajak parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Kepala Otorita IKN menyampaikan rancangan peraturan otorita IKN kepada menteri keuangan dan menteri dalam negeri untuk dilakukan reviu. Rancangan peraturan otorita IKN yang telah direviu kemudian disampaikan oleh kepala Otorita IKN kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan dapat ditetapkan setelah memperoleh persetujuan.

Adapun jenis pungutan khusus IKN yang dapat dipungut oleh otorita mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai retribusi daerah. Pungutan khusus IKN dilakukan berdasarkan pelayanan yang diberikan oleh otorita IKN, yakni pelayanan umum; penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa; dan/atau pemberian perizinan tertentu.

"Objek pungutan khusus IKN adalah penyediaan dan/atau pelayanan barang dan/atau jasa serta pemberian perizinan tertentu yang diberikan oleh otorita Ibu Kota Nusantara kepada wajib pungutan khusus IKN," bunyi Pasal 58 ayat (3) PP 17/2022.

Bentuk pelayanan umum yang dapat dikenakan pungutan khusus berupa pelayanan kesehatan; pelayanan kebersihan; pelayanan parkir di tepi jalan umum; pelayanan pasar; dan/atau pengendalian lalu lintas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Senin, 04 November 2024 | 16:03 WIB PMK 69/2024

Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit