PP 17/2022

Otorita IKN Dapat Pungut Pajak Khusus, Ini Daftarnya

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 10:00 WIB
Otorita IKN Dapat Pungut Pajak Khusus, Ini Daftarnya

Ilustrasi. Prasasti bergambar peta Indonesia berdiri di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Prasasti tersebut dibangun di atas tanah dan air dari 34 provinsi di Indonesia yang telah disatukan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2022, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat melakukan pemungutan pajak dan/atau pungutan khusus IKN.

Pasal 42 PP 17/2022 menyebut pajak khusus dan pungutan khusus IKN dapat dipungut untuk pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah Khusus IKN. Dasar pelaksanaannya diatur dengan peraturan otorita IKN setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

"Pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus IKN dan pungutan khusus IKN di Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 42 ayat (3) PP 17/2022, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Pasal 43 tersebut memerinci 13 jenis pajak khusus yang dapat dipungut di IKN. Pajak khusus tersebut terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan.

Kemudian, pajak khusus lainnya yakni pajak rokok, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.

Kemudian, ada juga pajak barang dan jasa tertentu yang terdiri atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, pajak parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga:
Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

Kepala Otorita IKN menyampaikan rancangan peraturan otorita IKN kepada menteri keuangan dan menteri dalam negeri untuk dilakukan reviu. Rancangan peraturan otorita IKN yang telah direviu kemudian disampaikan oleh kepala Otorita IKN kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan dapat ditetapkan setelah memperoleh persetujuan.

Adapun jenis pungutan khusus IKN yang dapat dipungut oleh otorita mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai retribusi daerah. Pungutan khusus IKN dilakukan berdasarkan pelayanan yang diberikan oleh otorita IKN, yakni pelayanan umum; penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa; dan/atau pemberian perizinan tertentu.

"Objek pungutan khusus IKN adalah penyediaan dan/atau pelayanan barang dan/atau jasa serta pemberian perizinan tertentu yang diberikan oleh otorita Ibu Kota Nusantara kepada wajib pungutan khusus IKN," bunyi Pasal 58 ayat (3) PP 17/2022.

Bentuk pelayanan umum yang dapat dikenakan pungutan khusus berupa pelayanan kesehatan; pelayanan kebersihan; pelayanan parkir di tepi jalan umum; pelayanan pasar; dan/atau pengendalian lalu lintas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Senin, 04 November 2024 | 16:03 WIB PMK 69/2024

Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

Jumat, 01 November 2024 | 15:00 WIB APBN 2025

Ada Prioritas Lain, Menko AHY: Anggaran IKN Bakal Disesuaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?