UU IKN

Otorita Ibu Kota Baru Bisa Pungut Pajak dan Retribusi Khusus

Dian Kurniati | Jumat, 21 Januari 2022 | 09:30 WIB
Otorita Ibu Kota Baru Bisa Pungut Pajak dan Retribusi Khusus

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat menghadiri Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - UU Ibu Kota Negara (IKN) membuka peluang otorita melakukan pemungutan pajak dan pungutan khusus di IKN Nusantara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur akan berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, yang pada akhirnya turut menciptakan potensi penerimaan pajak. Menurutnya, potensi pajak tersebut juga dapat dikelola sebagai pajak daerah IKN.

"Apabila nantinya potensi penerimaan pajak ini diadministrasikan sebagai pajak daerah IKN, tentunya penerimaan pajak ini akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana daerah lainnya di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (20/1/2022).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Febrio mengatakan pembangunan IKN Nusantara akan berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi di wilayah IKN dan sekitarnya. Menurutnya, pemerintah juga akan tetap memastikan tata kelola kebijakan fiskal dalam proyek strategis IKN.

Pasal 24 ayat (4) UU IKN menyebut otorita IKN Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Pajak daerah dan retribusi daerah tersebut berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus.

Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita IKN Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR. Pada pelaksanaannya nanti, Kepala Otorita IKN Nusantara akan menyusun rencana pendapatan IKN Nusantara, termasuk jika berencana mengumpulkan pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau pungutan khusus.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Febrio menjelaskan pembangunan IKN menjadi prioritas strategis nasional karena manfaatnya pada pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan nasional, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Dalam jangka pendek, pembangunan IKN dapat mendorong kegiatan ekonomi melalui investasi infrastruktur di wilayah IKN dan sekitarnya, mendorong perdagangan antarwilayah, serta penciptaan kesempatan kerja.

Sementara dalam jangka menengah dan panjang, pembangunan IKN dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi wilayah IKN dan sekitarnya dengan meningkatnya berbagai aktivitas ekonomi serta berkembangnya sektor-sektor ekonomi baru.

Selain itu, pembangunan IKN juga akan menjadi pionir untuk pengembangan konsep smart dan green city sebagai langkah adaptasi atas perubahan global mengenai konsep ekonomi hijau.

"Pembangunan IKN juga akan berimplikasi besar untuk tujuan pemerataan kesejahteraan nasional. Hal ini sesuai komitmen pemerintah untuk terus menurunkan tingkat kesenjangan ekonomi, baik antar kelompok pendapatan maupun antarwilayah (spasial)," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?