UU IKN

Otorita Ibu Kota Baru Bisa Pungut Pajak dan Retribusi Khusus

Dian Kurniati | Jumat, 21 Januari 2022 | 09:30 WIB
Otorita Ibu Kota Baru Bisa Pungut Pajak dan Retribusi Khusus

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat menghadiri Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - UU Ibu Kota Negara (IKN) membuka peluang otorita melakukan pemungutan pajak dan pungutan khusus di IKN Nusantara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur akan berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, yang pada akhirnya turut menciptakan potensi penerimaan pajak. Menurutnya, potensi pajak tersebut juga dapat dikelola sebagai pajak daerah IKN.

"Apabila nantinya potensi penerimaan pajak ini diadministrasikan sebagai pajak daerah IKN, tentunya penerimaan pajak ini akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana daerah lainnya di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (20/1/2022).

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Febrio mengatakan pembangunan IKN Nusantara akan berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi di wilayah IKN dan sekitarnya. Menurutnya, pemerintah juga akan tetap memastikan tata kelola kebijakan fiskal dalam proyek strategis IKN.

Pasal 24 ayat (4) UU IKN menyebut otorita IKN Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Pajak daerah dan retribusi daerah tersebut berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus.

Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita IKN Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR. Pada pelaksanaannya nanti, Kepala Otorita IKN Nusantara akan menyusun rencana pendapatan IKN Nusantara, termasuk jika berencana mengumpulkan pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau pungutan khusus.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Febrio menjelaskan pembangunan IKN menjadi prioritas strategis nasional karena manfaatnya pada pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan nasional, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Dalam jangka pendek, pembangunan IKN dapat mendorong kegiatan ekonomi melalui investasi infrastruktur di wilayah IKN dan sekitarnya, mendorong perdagangan antarwilayah, serta penciptaan kesempatan kerja.

Sementara dalam jangka menengah dan panjang, pembangunan IKN dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi wilayah IKN dan sekitarnya dengan meningkatnya berbagai aktivitas ekonomi serta berkembangnya sektor-sektor ekonomi baru.

Selain itu, pembangunan IKN juga akan menjadi pionir untuk pengembangan konsep smart dan green city sebagai langkah adaptasi atas perubahan global mengenai konsep ekonomi hijau.

"Pembangunan IKN juga akan berimplikasi besar untuk tujuan pemerataan kesejahteraan nasional. Hal ini sesuai komitmen pemerintah untuk terus menurunkan tingkat kesenjangan ekonomi, baik antar kelompok pendapatan maupun antarwilayah (spasial)," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN