PERIZINAN ELEKTRONIK

OSS Pindah ke BKPM, Begini Jaminan Sesmenko

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Desember 2018 | 16:23 WIB
OSS Pindah ke BKPM, Begini Jaminan Sesmenko

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiharso (Foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews—Layanan perizinan berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS) akan pindah per 2 Januari 2019 dari Kantor Menko Perekonomian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan ada tiga aspek pelayanan OSS yang beralih dari lembaganya kepada BKPM. Ketiga layanan tersebut adalah OSS Lounge, operasional layanan, dan infrastruktur penunjang.

“Migrasi sistem OSS ke BKPM efektif per 2 Januari 2019, kecuali untuk infrastruktur pendukung. Proses peralihan sejauh ini berjalan lancar,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (21/12/2018).

Baca Juga:
Tak Revisi UU, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diatur Lewat PP

Aparatur Sipil Negara jebolan Ditjen Bea Cukai itu mengatakan tidak ada kendala serius terkait dengan pemindahan OSS Lounge dan operasional layanan. Pasalnya, selama ini pegawai BKPM ikut serta mengelola OSS sejak pertama kali dirilis pada Juni 2018.

Dengan begitu, layanan perbantuan, call center dan layanan OSS dijamin beralih tanpa kendala berarti. Tantangan datang dari infrastruktur penunjang masih akan menggunakan milik Kemenko Perekonomian sambil menunggu waktu BKPM melakukan pengadaan pada kuartal I/2019.

“BKPM butuh waktu untuk pengadaan itu, jadi nanti infrastruktur sistem OSS yang mencakup jaringan, perangkat keras, lisensi perangkat lunak, dan perangkat pendukung, akan dimulai pada 1 Maret 2019,” katanya.

Baca Juga:
Pasal Dihapus, Permohonan Tax Holiday Kini Tidak Bisa Luring

Susiwijono menegaskan untuk pengelolaan operasional sistem OSS tidak ada pemindahan sistem atau aplikasi, karena sistem OSS merupakan sistem berbasis web dan saat ini berjalan di infrastruktur cloud.

Selain itu, integrasi data dengan lembaga lain tetap akan berlaku meski pengelolaan berpindah ke BKPM. “Data administrasi hukum umum Kemenkumham, pajak, kepabeanan dan lain-lain tetap akan terhubung karena sudah ada MoU dan tetap berlaku,” jelasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Revisi UU, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diatur Lewat PP

Senin, 04 November 2024 | 09:21 WIB PMK 69/2024

Pasal Dihapus, Permohonan Tax Holiday Kini Tidak Bisa Luring

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simak! Ini Syarat Pindah Skema Investasi bagi Kontraktor Hulu Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?