PEMILIHAN ANGGOTA BPK

'Organisasi BPK Harus Leading by Example'

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 September 2019 | 19:03 WIB
'Organisasi BPK Harus Leading by Example'

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR kembali melanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan untuk calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) . Salah satu kandidat menekankan pentingnya keteladanan organisasi sekelas BPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Shohibul Imam saat menjalani proses fit and proper test di Komisi XI DPR yang dipimpin oleh Hafidz Tohir. Menurutnya organisasi seperti BPK harus menjadi 'leading by example' agar kerja BPK lebih terasa manfaatnya.

"Saya ingin BPK jauh lebih bermanfaat untuk masyarakat luas bukan hanya kepada aspek audit laporan keuangan," katanya di Ruang Rapat Komisi XI, Senin (23/9/2019).

Baca Juga:
DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini mengungkapkan 'leading by example' merupakan salah satu syarat agar BPK dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

Syarat lainnya adalah memperkuat transparansi dan akuntabilitas serta responsif terhadap tuntutan pemangku kepentingan dalam audit laporan keuangan.

Untuk target ideal itu diperlukan peningkatan kapasitas auditor negara. Kompetensi yang harus naik bukan hanya pada pegawai BPK, namun juga harus melibatkan teknologi informasi dalam kegiatan audit.

Baca Juga:
PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Selain menyentuh faktor SDM, Shohibul juga menekankan pentingnya melakukan peningkatan kapasitas organisasi. Dia menyebutkan tiga aspek utama dalam meningkatkan kapasitas organisasi.

Pertama, faktor kepemimpinan dan manajemen yang kuat. Untuk faktor ini dibutuhkan komitmen yang kuat dari level pimpinan untuk mengawal perubahan dalam tubuh organisasi.

Kedua, pengelolaan SDM yang tepat. Sistem rotasi pegawai menurutnya harus lebih bijaksana dan diharapkan sistem rotasi pegawai dilakukan secara sukarela. Ketiga, ialah pemimpinan memberikan contoh kepada pegawai terkait aspek transparansi dan akuntabilitas.

"Dalam lingkungan yang berubah, entitas pengelolaan keuangan negara menggunakan teknologi. BPK harus leading by example dan selangkah maju ke depan," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC