BERITA PAJAK HARI INI

Orang Pribadi Tidak Punya NPWP, Isi di Faktur Pajak Bukan NPWP 000

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Agustus 2024 | 09:01 WIB
Orang Pribadi Tidak Punya NPWP, Isi di Faktur Pajak Bukan NPWP 000

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan dalam pembuatan faktur pajak melalui e-faktur 4.0, NPWP 000 hanya untuk subjek pajak luar negeri (SPLN). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (8/8/2024).

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan apabila lawan transaksi merupakan orang pribadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), identitas yang dicantumkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Apabila lawan transaksi OP SPDN yang tidak memiliki NPWP silakan diisikan NIK pada kolom NPWP ya,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan mengisi NIK, sambung Kring Pajak, sistem akan secara otomatis melakukan validasi. Adapun validasi otomatis mengenai NIK yang telah padan dilakukan ketika pengguna mengunggah (upload) faktur pajak.

Adapun faktur pajak berbentuk elektronik wajib diunggah menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan. Baca ‘Ada e-Faktur 4.0, Simak Lagi Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’.

Selain mengenai pengisian identitas orang pribadi yang tidak memiliki NPWP pada faktur pajak, ada pula bahasan tentang pendaftaran ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tingkat A periode II/2024 kembali dibuka hari ini, Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Status Reject Notifikasi Eror ETAXSERVICE-40002

Penggunaan NPWP 000 juga turut memunculkan kendala dalam penggunaan e-faktur berupa status reject dengan notifikasi eror ‘ETAXSERVICE-40002: User tidak ditemukan. Data tidak ditemukan, NIK tidak terdapat di database kependudukan’.

Notifikasi itu muncul salah satunya karena untuk orang pribadi SPDN seharusnya menggunakan NIK, bukan NPWP 000. “Pastikan NIK dan nama yang diinput sudah sesuai dengan data Dukcapil ya,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet.

Otoritas kembali mengingatkan pada saat ini, aplikasi e-faktur 4.0 mengakomodasi pengisian faktur menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan NIK. (DDTCNews)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Cadangan Devisa

Bank Indonesia (BI) mencatat cadangan devisa Indonesia mencapai US$145,4 miliar pada Juli 2024. Nilai ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan posisi pada Juni 2024 senilai US$140,2 miliar. Kenaikan disebabkan enerbitan sukuk global oleh pemerintah serta penerimaan dari pajak dan jasa.

"Posisi cadangan devisa pada akhir Juli 2024 setara dengan pembiayaan 6,5 bulan impor atau 6,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor," ungkap BI.

Menurut BI, posisi cadangan devisa saat ini mampu menjaga stabilitas makroekonomi serta sistem keuangan. Ke depan, cadangan devisa diperkirakan tetap memadai dan mampu mendukung ketahanan sektor eksternal. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pengembangan Financial Center di IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Percepatan Investasi Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui penetapan Keppres 25/2024. Simak ‘Percepat Pembangunan Financial Center IKN, Jokowi Bentuk Satgas’.

Merujuk pada keppres tersebut, satgas mendapatkan beragam tugas dalam mempercepat realisasi investasi di antaranya memandu pelaku usaha untuk memperoleh fasilitas penanaman modal dan mendukung pengembangan financial center IKN.

Jokowi menunjuk Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai ketua satgas. Adapun Menteri ATR/Kepala BPN Agus Yudhoyono dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ditunjuk sebagai wakil ketua satgas.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut dilibatkan sebagai anggota. Dirjen Pajak Suryo Utomo, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Kepala BKF Febrio Kacaribu, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal ditunjuk sebagai anggota pelaksana dalam satgas. (DDTCNews)

Pendaftaran USKP A Periode II/2024

Sesuai dengan PENG-11/KP3SKP/VIII/2024, Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) memperpanjang masa pendaftaran USKP A periode II/2024 yang semula berlangsung pada 29 Juli – 1 Agustus 2024.

Pasalnya, kuota yang disediakan sebanyak 1.656 peserta masih belum terpenuhi. Berdasarkan pada PENG-10/KP3SKP/VIII/2024, ada 3.932 pendaftar. Namun, pendaftar yang lulus verifikasi dokumen dan sesuai kuota yang tersedia hanya 35,4% atau 1.392 pendaftar. Artinya masih ada sisa 264.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

“Periode pendaftaran akan dibuka selama 4 (empat) hari yaitu dimulai pada tanggal 8 Agustus 2024 (mulai pukul 08.00 WIB) dan berakhir 11 Agustus 2024 (ditutup pada pukul 15.00 WIB),” bunyi pengumuman tersebut. Simak ‘Dibuka Lagi, Daftar USKP A Periode II/2024 Kuota 264 Peserta’. (DDTCNews)

Layanan Pajak Berbasis NPWP Format Baru

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP menargetkan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU sudah bisa digunakan pada 37 layanan perpajakan per awal Agustus 2024. Target tersebut sudah tercapai.

"Dari 37 layanan perpajakan yang ditargetkan dapat menggunakan NPWP 16 digit pada awal Agustus 2024, saat ini seluruh layanan tersebut sudah dapat diakses menggunakan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit," ujar Dwi. Simak ‘DJP Tambah 9 Layanan Pajak Berbasis NPWP Format Baru’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak (Restitusi)

Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, DJP akan menyediakan kemudahan terkait dengan restitusi pajak. Nantinya, untuk wajib pajak dengan kriteria-kriteria tertentu, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak langsung diselesaikan oleh sistem.

“Apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak maka Anda dapat meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang dapat langsung diproses dan diselesaikan oleh sistem untuk wajib pajak dengan kriteria-kriteria tertentu,” tulis DJP dalam laman resminya.

Dalam penjelasan tersebut, DJP tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai kriteria-kriteria tertentu dari wajib pajak. Namun demikian, seperti diketahui, saat ini dikenal skema pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat. Simak ‘Coretax DJP, Pengembalian Lebih Bayar Pajak Langsung oleh Sistem’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra