ONLINE SINGLE SUBMISSION

Orang Pribadi Mulai Banyak Ajukan Izin Usaha via OSS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 17:38 WIB
Orang Pribadi Mulai Banyak Ajukan Izin Usaha via OSS

JAKARTA, DDTCNews - Kemudahan dalam mengurus perizinan lewat Online Single Submission (OSS) mulai dimanfaatkan oleh perseorangan. Setidaknya hal tersebut tercermin dari data pengurusan izin OSS dalam satu bulan terakhir.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso menyebutkan jumlah orang pribadi yang mengurus perizinan usaha memang masih kalah besar dibandingkan badan. Namun, secara baik jumlah alami kenaikan sebelum OSS meluncur.

"Jika dilihat profil pelaku usaha yang telah mengimplementasikan OSS untuk non-perseorangan, termasuk korporasi, koperasi dan firma sebanyak 73% atau 5.267 perusahaan. Selanjutnya untuk perseorangan berkisar 25% atau 1.827 perusahaan," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (9/8).

Baca Juga:
Terkendala di Kementerian, Penerbitan Izin di OSS Belum Tepat Waktu

Sementara itu, sisanya atau sebanyak 2% merupakan perwakilan asing di Indonesia yang melakukan perizinan berusaha. Ditelisik dari skala usaha, pendaftaran OSS didominasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 67% dan non-UMKM 33%.

Seperti yang diketahui, data Kemenko Perekonomian menunjukkan total registrasi melalui OSS tercatat sebanyak 30.505 registrasi. Kemudian rata-rata registrasi per hari termasuk saat akhir pekan sebanyak 1.326 registrasi.

Dari jumlah tersebut, yang sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 12.290 NIB, dengan rata-rata NIB per hari yang dikeluarkan OSS adalah 534 NIB termasuk hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

"Dari NIB tadi, yang mendapat izin usaha itu kira-kira angkanya sebulan ini 7.004 atau per harinya 304. Jadi, sebenarnya rata-rata pelayanan OSS ini cukup tinggi. Kalau kita lihat ukuran layanan data statistik kita," tandasnya.

Kemudian dari sisi sektor usaha, tercatat ada tiga yang menduduki peringkat teratas dalam mengurus perizinan berusaha. Ketiga sektor itu adalah perdagangan, perindustrian, dan pertanian.

"Dari 20 sektor tadi yang sudah pernah diterbitkan izin usahanya, ada tiga sektor terbesar yang mendapatkan izin usaha yaitu perdagangan, kemudian sektor perindustrian, dan ketiga adalah pertanian yang kita terbitkan izin usahanya," tutup dia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terkendala di Kementerian, Penerbitan Izin di OSS Belum Tepat Waktu

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Senin, 01 Juli 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

PDN Diserang Ransomware, BKPM Klaim OSS Tak Terganggu

Senin, 24 Juni 2024 | 13:55 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Blak-blakan Soal Ruwetnya Perizinan di Indonesia, Jokowi: Lemas Saya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN