JAKARTA, DDTCNews - Kemudahan dalam mengurus perizinan lewat Online Single Submission (OSS) mulai dimanfaatkan oleh perseorangan. Setidaknya hal tersebut tercermin dari data pengurusan izin OSS dalam satu bulan terakhir.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso menyebutkan jumlah orang pribadi yang mengurus perizinan usaha memang masih kalah besar dibandingkan badan. Namun, secara baik jumlah alami kenaikan sebelum OSS meluncur.
"Jika dilihat profil pelaku usaha yang telah mengimplementasikan OSS untuk non-perseorangan, termasuk korporasi, koperasi dan firma sebanyak 73% atau 5.267 perusahaan. Selanjutnya untuk perseorangan berkisar 25% atau 1.827 perusahaan," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (9/8).
Sementara itu, sisanya atau sebanyak 2% merupakan perwakilan asing di Indonesia yang melakukan perizinan berusaha. Ditelisik dari skala usaha, pendaftaran OSS didominasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 67% dan non-UMKM 33%.
Seperti yang diketahui, data Kemenko Perekonomian menunjukkan total registrasi melalui OSS tercatat sebanyak 30.505 registrasi. Kemudian rata-rata registrasi per hari termasuk saat akhir pekan sebanyak 1.326 registrasi.
Dari jumlah tersebut, yang sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 12.290 NIB, dengan rata-rata NIB per hari yang dikeluarkan OSS adalah 534 NIB termasuk hari Sabtu dan Minggu.
"Dari NIB tadi, yang mendapat izin usaha itu kira-kira angkanya sebulan ini 7.004 atau per harinya 304. Jadi, sebenarnya rata-rata pelayanan OSS ini cukup tinggi. Kalau kita lihat ukuran layanan data statistik kita," tandasnya.
Kemudian dari sisi sektor usaha, tercatat ada tiga yang menduduki peringkat teratas dalam mengurus perizinan berusaha. Ketiga sektor itu adalah perdagangan, perindustrian, dan pertanian.
"Dari 20 sektor tadi yang sudah pernah diterbitkan izin usahanya, ada tiga sektor terbesar yang mendapatkan izin usaha yaitu perdagangan, kemudian sektor perindustrian, dan ketiga adalah pertanian yang kita terbitkan izin usahanya," tutup dia. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.