ONLINE SINGLE SUBMISSION

Orang Pribadi Mulai Banyak Ajukan Izin Usaha via OSS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 17:38 WIB
Orang Pribadi Mulai Banyak Ajukan Izin Usaha via OSS

JAKARTA, DDTCNews - Kemudahan dalam mengurus perizinan lewat Online Single Submission (OSS) mulai dimanfaatkan oleh perseorangan. Setidaknya hal tersebut tercermin dari data pengurusan izin OSS dalam satu bulan terakhir.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso menyebutkan jumlah orang pribadi yang mengurus perizinan usaha memang masih kalah besar dibandingkan badan. Namun, secara baik jumlah alami kenaikan sebelum OSS meluncur.

"Jika dilihat profil pelaku usaha yang telah mengimplementasikan OSS untuk non-perseorangan, termasuk korporasi, koperasi dan firma sebanyak 73% atau 5.267 perusahaan. Selanjutnya untuk perseorangan berkisar 25% atau 1.827 perusahaan," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (9/8).

Baca Juga:
Pasal Dihapus, Permohonan Tax Holiday Kini Tidak Bisa Luring

Sementara itu, sisanya atau sebanyak 2% merupakan perwakilan asing di Indonesia yang melakukan perizinan berusaha. Ditelisik dari skala usaha, pendaftaran OSS didominasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 67% dan non-UMKM 33%.

Seperti yang diketahui, data Kemenko Perekonomian menunjukkan total registrasi melalui OSS tercatat sebanyak 30.505 registrasi. Kemudian rata-rata registrasi per hari termasuk saat akhir pekan sebanyak 1.326 registrasi.

Dari jumlah tersebut, yang sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 12.290 NIB, dengan rata-rata NIB per hari yang dikeluarkan OSS adalah 534 NIB termasuk hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga:
World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

"Dari NIB tadi, yang mendapat izin usaha itu kira-kira angkanya sebulan ini 7.004 atau per harinya 304. Jadi, sebenarnya rata-rata pelayanan OSS ini cukup tinggi. Kalau kita lihat ukuran layanan data statistik kita," tandasnya.

Kemudian dari sisi sektor usaha, tercatat ada tiga yang menduduki peringkat teratas dalam mengurus perizinan berusaha. Ketiga sektor itu adalah perdagangan, perindustrian, dan pertanian.

"Dari 20 sektor tadi yang sudah pernah diterbitkan izin usahanya, ada tiga sektor terbesar yang mendapatkan izin usaha yaitu perdagangan, kemudian sektor perindustrian, dan ketiga adalah pertanian yang kita terbitkan izin usahanya," tutup dia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 November 2024 | 09:21 WIB PMK 69/2024

Pasal Dihapus, Permohonan Tax Holiday Kini Tidak Bisa Luring

Minggu, 03 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

Sabtu, 02 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB

Jumat, 01 November 2024 | 16:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Beda dengan EoDB, B-Ready World Bank Tak Cantumkan Ranking per Negara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra