ONLINE SINGLE SUBMISSION

Orang Pribadi Mulai Banyak Ajukan Izin Usaha via OSS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 17:38 WIB
Orang Pribadi Mulai Banyak Ajukan Izin Usaha via OSS

JAKARTA, DDTCNews - Kemudahan dalam mengurus perizinan lewat Online Single Submission (OSS) mulai dimanfaatkan oleh perseorangan. Setidaknya hal tersebut tercermin dari data pengurusan izin OSS dalam satu bulan terakhir.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso menyebutkan jumlah orang pribadi yang mengurus perizinan usaha memang masih kalah besar dibandingkan badan. Namun, secara baik jumlah alami kenaikan sebelum OSS meluncur.

"Jika dilihat profil pelaku usaha yang telah mengimplementasikan OSS untuk non-perseorangan, termasuk korporasi, koperasi dan firma sebanyak 73% atau 5.267 perusahaan. Selanjutnya untuk perseorangan berkisar 25% atau 1.827 perusahaan," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (9/8).

Baca Juga:
Pasal Dihapus, Permohonan Tax Holiday Kini Tidak Bisa Luring

Sementara itu, sisanya atau sebanyak 2% merupakan perwakilan asing di Indonesia yang melakukan perizinan berusaha. Ditelisik dari skala usaha, pendaftaran OSS didominasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 67% dan non-UMKM 33%.

Seperti yang diketahui, data Kemenko Perekonomian menunjukkan total registrasi melalui OSS tercatat sebanyak 30.505 registrasi. Kemudian rata-rata registrasi per hari termasuk saat akhir pekan sebanyak 1.326 registrasi.

Dari jumlah tersebut, yang sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 12.290 NIB, dengan rata-rata NIB per hari yang dikeluarkan OSS adalah 534 NIB termasuk hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga:
World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

"Dari NIB tadi, yang mendapat izin usaha itu kira-kira angkanya sebulan ini 7.004 atau per harinya 304. Jadi, sebenarnya rata-rata pelayanan OSS ini cukup tinggi. Kalau kita lihat ukuran layanan data statistik kita," tandasnya.

Kemudian dari sisi sektor usaha, tercatat ada tiga yang menduduki peringkat teratas dalam mengurus perizinan berusaha. Ketiga sektor itu adalah perdagangan, perindustrian, dan pertanian.

"Dari 20 sektor tadi yang sudah pernah diterbitkan izin usahanya, ada tiga sektor terbesar yang mendapatkan izin usaha yaitu perdagangan, kemudian sektor perindustrian, dan ketiga adalah pertanian yang kita terbitkan izin usahanya," tutup dia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 November 2024 | 09:21 WIB PMK 69/2024

Pasal Dihapus, Permohonan Tax Holiday Kini Tidak Bisa Luring

Minggu, 03 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

Sabtu, 02 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB

Jumat, 01 November 2024 | 16:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Beda dengan EoDB, B-Ready World Bank Tak Cantumkan Ranking per Negara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!