LAPORAN WORLD BANK

Beda dengan EoDB, B-Ready World Bank Tak Cantumkan Ranking per Negara

Muhamad Wildan | Jumat, 01 November 2024 | 16:30 WIB
Beda dengan EoDB, B-Ready World Bank Tak Cantumkan Ranking per Negara

JAKARTA, DDTCNews - Tak seperti laporan Ease of Doing Business (EoDB), laporan Business Ready (B-Ready) tidak mencantumkan skor agregat dan ranking kemudahan berusaha dari yurisdiksi yang tercakup.

Menurut World Bank, skor agregat dan ranking yurisdiksi dihapus lalu digantikan dengan skor yang terperinci pada 3 pilar dan 10 aspek perekonomian yang dinilai.

"Hal ini memberikan pemahaman yang mendalam terkait dengan lingkungan bisnis yang unik pada setiap yurisdiksi," tulis World Bank, dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Tiga pilar yang dinilai tersebut antara lain kerangka regulasi (regulatory framework), layanan publik (public services), dan efisiensi operasional (operational efficiency). Pilar kerangka regulasi menilai kualitas regulasi, seperti transparansi, kejelasan, prediktabilitas, dan beban regulasi.

Sementara itu, pilar layanan publik menilai terkait dengan infrastruktur dan program yang disediakan pemerintah, sedangkan pilar efisiensi operasional menilai mengenai kualitas implementasi regulasi dan layanan publik.

Selanjutnya, 10 aspek perekonomian yang dinilai dalam B-Ready antara lain pendaftaran bisnis (business entry), lokasi bisnis (business location), layanan utilitas (utility services), ketenagakerjaan (labor).

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Kemudian, layanan jasa keuangan (financial services), perdagangan internasional (international trade), perpajakan (taxation), penyelesaian sengketa (dispute resolution), persaingan pasar (market competition), dan kepailitan (business insolvency).

Meski laporan B-Ready tak menampilkan skor agregat yang diperoleh setiap yurisdiksi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam penghitungan mandirinya mencatat Indonesia memperoleh skor agregat 63.

"Kalau diurut, kita berada di peringkat 20 dari 50 negara yang disurvei pada tahap pertama [B-Ready 2024]. Dari 3 pilar, kita unggul di regulatory framework. Jadi, di regulasinya," ujar Dendy Apriandi, Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sebagai informasi, B-Ready merupakan indikator kemudahan berusaha yang dirilis oleh World Bank guna menggantikan indikator sebelumnya, EoDB.

Dalam aspek perpajakan, Indonesia memperoleh skor 59,91, lebih tinggi dari rata-rata (53,5) dan median (55,65) pada 50 negara dalam laporan B-Ready 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu