KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

Muhamad Wildan | Minggu, 03 November 2024 | 08:00 WIB
World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTC - Ditjen Pajak (DJP) akan mendalami penilaian atas aspek perpajakan Indonesia yang dilakukan oleh World Bank dalam laporan Business Ready (B-Ready) 2024.

Dalam laporan B-Ready, disebutkan 70% perusahaan yang disurvei menyatakan enggan mengajukan restitusi PPN karena prosedurnya dirasa terlalu rumit. Survei dilakukan atas atas 2.955 perusahaan di Indonesia pada Desember 2022 hingga September 2023.

"Kami akan mendalami laporan tersebut," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai perbandingan, hanya 17% dari total wajib pajak badan di Vietnam yang disurvei yang tidak mengajukan restitusi PPN lantaran rumitnya prosedur. Di Kamboja, hanya 24% wajib pajak badan yang tidak menggunakan hak restitusinya karena alasan yang sama.

Sementara itu, di Filipina, tercatat ada 56% wajib pajak badan yang enggan mengajukan restitusi PPN akibat rumitnya prosedur restitusi.

Meski begitu, World Bank secara umum memberikan skor 59,91 untuk aspek perpajakan (taxation) Indonesia. Skor yang diperoleh Indonesia pada aspek perpajakan lebih tinggi ketimbang rata-rata skor 50 negara yang tercakup dalam laporan B-Ready 2024, yaitu sebesar 53,5.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menurut World Bank, perpajakan merupakan salah satu aspek yang turut dipertimbangkan mengingat aspek tersebut memengaruhi kemudahan berusaha dan iklim investasi pada suatu yurisdiksi.

Regulasi pajak yang kompleks dan sistem administrasi pajak yang tidak efisien berkaitan erat dengan korupsi dan minimnya kegiatan penanaman modal.

Oleh karena itu, kebijakan pajak yang efektif diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan beban yang ditanggung oleh wajib pajak.

Sistem pajak yang efisien dipandang mampu meningkatkan produktivitas perusahaan, sedangkan sistem pajak yang rumit justru akan menghambat formalisasi perekonomian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini