POLANDIA

Optimalkan Penerimaan, Skema Pengenaan Pajak Judi Online Perlu Diubah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 12:00 WIB
Optimalkan Penerimaan, Skema Pengenaan Pajak Judi Online Perlu Diubah

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews - Pemerintah Polandia dinilai perlu mengubah rezim pajak penghasilan (PPh) atas judi online olahraga sehingga pajak yang diperoleh negara dari sektor tersebut dapat lebih optimal.

Ekonom Konrad Raczkowski mengatakan sistem pajak judi online olahraga berbasis omzet (turnover) sudah tidak ideal. Pemerintah perlu mengubahnya dengan basis berdasarkan pendapatan bruto dari game (gross gaming revenue) sehingga setoran pajak lebih optimal.

"Pajak omzet dengan tarif 12% saat ini setara dengan tarif pajak berdasarkan pendapatan bruto dengan tarif 55% hingga 65%. Ini salah satu beban pajak judi online tertinggi di Uni Eropa," katanya, dikutip pada Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Mantan Menkeu Polandia tersebut menuturkan tingginya beban pajak tidak hanya berdampak pada penerimaan yang tidak optimal, tetapi pasar judi online yang legal juga makin tergerus lantaran makin banyak konsumen Polandia yang beralih ke laman judi ilegal.

Dia memperkirakan sekitar 20% pemain judi online aktif menggunakan situs yang tidak memiliki izin atau lisensi dari otoritas Polandia. Alhasil, hanya dua dari 20 perusahaan pemegang lisensi bisnis judi online olahraga yang mampu menghasilkan keuntungan.

Usulan tersebut disambut baik oleh Asosiasi Judi Online Eropa atau European Gaming and Betting Association (EGBA). Sekjen EGBA Maarten Haijer menilai rezim pajak judi berbasis omzet usaha sudah waktunya diubah.

"EGBA menyambut baik diskusi yang sedang berlangsung tentang masa depan aturan judi online Polandia. Pajak omzet saat ini sangat tinggi dan tidak kondusif untuk pasar perjudian online yang layak," ujarnya seperti dilansir europeangaming.eu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?